Oleh Rida N. Jannah
Aktivis Dakwah
Pasuruan, sebuah kota kecil di Jawa Timur yang dikenal dengan keindahan alamnya, kini dihadapkan pada sebuah dilema besar bagi masyarakatnya. Rencana pembangunan pabrik smelter aluminium raksasa di wilayahnya telah memicu perdebatan sengit antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Apakah Pasuruan akan menjadi contoh sukses pembangunan berkelanjutan, ataukah akan menjadi korban dari ambisi ekonomi yang tidak terkendali?
Pabrik smelter aluminium raksasa asal China, Bosai Mineral Group, berencana menanamkan investasi sebesar Rp25 triliun di Pasuruan, Jawa Timur. Proyek ini diproyeksikan dapat membuka lebih dari 7.000 lapangan kerja baru dan menjadi katalis pengembangan ekonomi sirkular di wilayah tersebut. (investorjatim.com, 3-3-2026)
Bosai telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut
(SIER) untuk pemanfaatan lahan industri di
Pasuruan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga telah menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses investasi ini.
Pasuruan merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat di Indonesia. Lokasinya yang strategis memudahkan akses ke pelabuhan, bandara, dan jaringan transportasi lainnya. Pasuruan juga memiliki lahan yang luas dan relatif murah, sehingga memudahkan pembangunan pabrik smelter yang memerlukan lahan yang luas. Pasuruan juga memiliki infrastruktur yang memadai, seperti jalan, listrik, dan air, sehingga operasional pabrik smelter berjalan dengan baik.
Kalau di lihat dari dampak positifnya pembangunan pabrik smelter ini dapat meningkatkan perekonomian lokal dengan membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar juga dapat meningkatkan produksi aluminium di Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan impor aluminium dan meningkatkan ekspor.
Pembangunan pabrik smelter ini dapat memicu pengembangan industri hilir, seperti industri otomotif, konstruksi, dan dapat memicu pengembangan infrastruktur, seperti jalan, listrik, dan air, di sekitar lokasi pabrik.
Namun, perlu diingat juga bahwa pembangunan pabrik smelter juga dapat memiliki dampak negatif, seperti polusi lingkungan dan perubahan sosial. Oleh karena itu, perlu dilakukan studi kelayakan dan pengawasan yang ketat untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Dampak negatif dari pembangunan pabrik smelter ini yaitu proses produksi aluminium dapat menghasilkan polutan udara dan air, seperti gas-gas beracun dan limbah kimia, yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pembangunan pabrik smelter dapat menyebabkan kerusakan lahan dan perubahan penggunaan lahan, yang dapat mempengaruhi ekosistem lokal.
Pencemaran air, karena proses produksi aluminium memerlukan air dalam jumlah besar, yang dapat menyebabkan pencemaran air dan kekurangan air bagi masyarakat sekitar dan yang paling parah adalah dapat menjadi sumber bencana lingkungan, seperti kebocoran limbah kimia atau kebakaran, yang dapat memiliki dampak besar pada lingkungan.
Secara teori, ekonomi di dalam sistem kapitalisme investasi merupakan hal yang positif karena ada dana yang masuk ke dalam negara. Sayangnya, fakta di lapangan tidak demikian. Investasi tidak berkorelasi terhadap pengentasan kemiskinan.
Investasi menjadi penjajahan gaya baru sistem kapitalisme pada era globalisasi. Oleh karena itu, penjajahan ekonomi melalui investasi asing yang berujung lemahnya kedaulatan negara,harus segera di hentikan.
Dalam Islam, ekonomi terdiri dari kepemilikan, pengembangan, dan distribusi. Investasi adalah bagian dari pengembangan harta, dan harus sesuai dengan hukum syariah. Sumber pendanaan investasi harus sah dan tidak ilegal, seperti ribawi. Objek investasi juga harus sesuai dengan kepemilikan, yaitu individu atau negara. Individu bisa berinvestasi di sektor-sektor yang halal, seperti pertanian, industri manufaktur, dan jasa-jasa yang halal.Sementara itu, sumber daya alam yang melimpah, seperti migas dan mineral, adalah milik umum dan harus dikelola oleh negara dengan baik.
Karenanya jika ada pabrik atau sebuah perusahaan yang memproduksi barang-barang bernilai haram seperti makanan atau bahan kosmetik yang mengandung babi, minuman keras ,dsb maka perusahaan atau pabrik tersebut dianggap haram. Demikian juga jika pabrik atau perusahaan tersebut memproduksi barang-barang tambang yang mana di dalam islam itu adalah kepemilikan umum yang artinya tidak boleh di kuasi oleh individu. Merujuk dasar kaidah :
الْمَصْنَعُ يَأْخُذُ حُكُمَ الْمَدَّةِ الَّتي يَصْنَعُهَا
"Pabrik itu hukumnya mengikuti hukum barang yang diproduksi/dihasilkan".
Investasi asing langsung (FDI) untuk membangun industri manufaktur, pertanian, atau perdagangan sangat perlu dicermati. Jika investasi itu memperluas pengaruh negara kafir atas negara Islam, maka itu haram. Ini sesuai dengan kaidah fikih: 'sarana menuju yang haram adalah juga haram.' Namun, jika investasi tidak menyebabkan perluasan pengaruh negara kafir atau kerusakan, seperti mengungkapkan rahasia ekonomi umat Muslim, maka bisa dianggap halal.
Dalam kenyataannya, investasi dan konsesi di negara-negara Muslim yang diberikan kepada perusahaan asing sering kali merugikan umat Muslim. Investor asing menetapkan syarat-syarat yang merugikan, sehingga investasi itu menjadi haram karena merusak kedaulatan negara Islam.
Negara Islam harus mengoptimalkan investasi dari dalam negeri untuk menjadi mandiri dan bebas dari intervensi asing. Pembiayaan proyek pemerintah bisa dilakukan dengan mengoptimalkan Baitul Mal, pajak syar'i, pinjaman dari warga, zakat, dan penjualan atau penyewaan harta negara.
Wallahualam bissawab. []
إرسال تعليق