Oleh:  Yuli Ummu Raihan

(Member Akademi Menulis Kreatif)



Matanya ijo jika melihat uang, begitulah ungkapan untuk seseorang yang begitu terpikat atau tergoda, dan sangat bernafsu dengan si alat tukar bernama uang. Karena uang seseorang mampu bekerja keras, banting tulang, putar otak, peras keringat, bahkan menghalalkan segala cara. Karena uang pula berbagai permasalahan muncul ditengah kehidupan manusia.


Dilansir oleh  tirto.id  Kementrian Agama berencana menerapkan sistem zakat dengan cara memotong gaji ASN atau PNS sebesar 2,5 % yang nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya membiayai insfraktruktur.


Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menyatakan ada Sekitar Rp. 10 triliun dana zakat yang bisa dihimpun dari ASN atau PNS Muslim di Indonesia. Dana itu nanti akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum tidak hanya Muslim.


" Apakah insfraktruktur? Sangat bergantung dari lembaga itu yaitu BAZNAS dalam menerjemahkan arti kemaslahatan itu. Maknanya sangat luas, bisa sebagai pendayagunaan ekonomi masyarakat produktif banyak sekali", ujar Lukman di kantor Kemenag Jakarta, Rabu (7/2/2018).


Menurut Lukman lembaga amil zakat bisa menyalurkan bantuan untuk dunia pendidikan, seperti membangun pondok pesantren, madrasah, beasiswa dll. Bisa juga untuk kegiatan sosial dengan membangun perekonomian masyarakat, seperti membantu korban bencana, mendirikan rumah sakit, dan mengharapkan masyarakat bisa terlibat dalam mengawal penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat untuk kepentingan banyak orang.


Selanjutnya direncanakan dengan melihat seberapa banyak manfaat atau mudarat kebijakan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Pepres,  atau Peraturan Menteri.


Dilansir oleh Bisnis.com 16/5/2019 bahwa Presiden Jokowi menanti inisiatif menteri agama terkait peraturan zakat ASN, beliau menyampaikan ini di sela penyerahan zakat pada BAZNAS di istana negara, Kamis 16/5/2019.


Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyatakan ini sangat penting untuk meningkatkan jumlah penerimaan zakat. Potensi zakat di Indonesia tahun 2018 sekitar 232 triliun tapi baru tekumpul 81 triliun.


Terkait teknis penghimpunan serta penggunaanya, Kemenag akan mematangkan konsep agar tidak menimbukan masalah ke depannya.


Semua ini akan dibahas di internal Kemenag  beserta lembaga terkait lainnya.


Pemotongan gaji ASN untuk zakat ini akan berlangsung sekali dan pemotongannya setiap bulan. Seperti halnya pemotongan untuk dana pensiun dan BPJS.


Bahkan Gubernur BI menyambut baik wacana ini dan mengatakan bahwa yang merasa keberatan dengan kebijakan ini bisa membuat pernyataan tertulis.


Rencananya setelah  aturan ini matang, akan segera disosialisasikan ke seluruh ASN Muslim. 


Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya sesuai yang telah ditetapkan syara'.


Zakat adalah satu dari lima rukun Islam, yang menjadi unsur penting dalam menegakkan syariat Islam. Syarat dan ketentuannya telah diatur sedemikan rupa oleh syara'.


Dalil kewajiban zakat ada dalam Alquran surat At taubah ayat 103," Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan mensucikan mereka, yang demikian menumbuhkan ketentraman jiwa, Allah maha mendengar lagi maha mengetahui".


Zakat juga adalah ibadah  yang memiliki sisi vertikal dan horizontal. Vertikal karena merupakan ibadah, bentuk ketakwaan, dan wujud syukur atas karunia berupa harta dari Allah. Sedangkan secara horizontal adalah wujud keadilan, bentuk kasih sayang sesama manusia, memperkecil ruang perbedaan, mengatasi problematika kehidupan, serta pemerataan kekayaan.


Zakat terdiri dari dua macam, yaitu:

Pertama,  Zakat fitrah, yaitu zakatbyang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Takarannya adalah 3,5 liter (2,5 kg) makanan pokok dari daerah setempat. Seperti beras bagi masyatakat Indonesia.


Kedua, Zakat maal (harta) yaitu zakat penghasilan seperti hasil pertanian, pertambangan, perniagaan ,ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing memiliki kadar perhitungan sendiri.


Dalam UU tentang Pengelolaan Zakat No. 38 tahun 1998, Zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan tentang zakat fitrah.


Disini jelas bahwa zakat itu telah ada ketentuannya dalam Islam. Siapa yang wajib mengeluarkan serta berhak menerimannya.


Dalam surat  At taubah ayat 60 serta UU Pengelolaan Zakat No.23 Tahun 2011, khususnya Pasal 25 menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada para penerimanya (mustahiq) diantaranya 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf,  budak, orang yang berhutang,  orang yang berjuang dijalan Allah, dann musafir.


Selama ini dana zakat masih dikelola oleh BAZNAS dengan dua strategi, yaitu penyaluran langsung dan tidak langsung. Penyaluran tidak langsung biasanya dilakukan oleh Unit Saluran Zakay (USZ) mitra seperti Badan Amil Zakat (BAZ), Lembaga Amil Zakat (LAZ),dan mitra USZ yang ada di BUMN, BUMS, BMT dan Lembaga Masjid. Adapun dana itu disalurkan untuk bantuan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dakwah dan masyarakat mandiri.


Lalu bolehkah dana zakat digunakan untuk insfraktruktur?


Insfraktruktur ada enam kategori diantaranya jalan, pelayanan transportasi, air, manajemen limbah, bangunan dan fasilitas olahraga, serta produksi dan distribusi energi.


Kita saat ini hidup dalam sistem sekuler demokrasi sehingga dikhawatirkan dana zakat nantinya tidak akan tepat sasaran. Budaya korupsi yang telah menjamur dalam seluruh aspek kehidupan membuat masyarakat curiga, wacana ini hanya strategi pemerintah mengumpulkan dana masyarakat tetapi bukan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah telah gagal mengelola negara, sehingga tidak mampu membiayai pembangunan sehingga solusinya berhutang dengan sistem ribawi serta menggadaikan aset negara, dan sekarang melirik dana masyarakat khususnya umat Islam.

Kegagalan pemerintah mengurusi negeri ini karena tidak menerapkan aturan Islam,  penguasa sekaligus penguasa sehingga mental dagang alias hitung-hitungan untung rugi dengan rakyatnya, bukan lagi tanggungjawab sebagai layaknya pemimpin.


Rakyat dipaksa mencukupi kebutuhan hidupnya, dibebani dengan kebijakan yang zalim, ditambah diharuskan membayaran pajak ini dan itu, serta sekarang mulai dilirik dana dari umat Islam karena taksiran nilainya cukup menggiurkan.

SDA yang melimpah tidak dikelola secara mandiri, tapi justru diserahkan kepada asing, sementara rakyat hidup menderita ditanah yang kaya raya.


Adalah tugas negara membangun insfraktruktur, menyediakan sarana dan prasarana kehidupan, dengan mengelola SDA dan meningkatkan SDM Indonesia.


Asal usul zakat penghasilan


Perkembangan zaman membuat munculnya banyak perkembangan diberbagai ilmu termasuk figh, yang kita kenal dengan figh kontemporer salah satunya masalah zakat penghasilan.


Syeikh Yusuf Al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah  yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969, membahas tentang zakat penghasilan ini.


Sedangkan praktik ya di Indonesia dimulai sejak tahun 90-an setelah kitab Yusuf Al Qardhawi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fiqh Zakat terbit tahun 1999.

Beliau menqiyaskan zakat penghasilan kepada praktik yang dilakukan sahabat terhadap zakat pertanian. Maka zakat penghasilan juga bisa diambil atau dipotong langsung setiap kali gajian (setiap bulan) atau menunggu hingga satu tahun.


Praktik pengelolaan zakat dari masa Rasulullah hingga sahabat


Pada awal hijrah ke Madinah Nabi belum menjalankan kebijakan zakat, karena kondisi umat Islam yang belum stabil, fokus pada menyusun tata cara kehidupan. Baru ditahun kedua dijalankan, Nabi mengutus Muadz bin Jabal sebagai Qodhi di Yaman termasuk mengurusi masalah zakat. Nabi berkata" Sampaikanlah bahwa Allah telah mewajibkan zakat pada harta yang dipungut dari orang kaya dan dibagikan pada yang berhak menerima". Pada masa Nabi yang diwajibkan zakat adalah hewan ternak seperti kambing dan unta, sedangkan kuda tidak karena bukan dianggap hewan ternak, tapi hewan untuk berperang. Barulah pada masa Umar kuda diwajibkan zakatnya. Serta zakat dari hasil pertanian atau perkebunan seperti kurma, gandum, syair (jelai), kismis, serta emas dan perak. Kemudian berkembang dengan dinamakan 'illat yang berdasarkan 'illat ini diberlakukan hukum zakat.


Kemudian dimasa Abu bakar zakat terus digencarkan bahkan Abu Bakar memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat karena menanggap zakat hanya untuk Nabi dan setelah nabi tiada zakat tidak lagi wajib.


Pada masa Umar bin Khatab mulai dibuat sistem pengelolaan zakat, mendirikan baitul mal,  serta menetapkan muallaf yang merupakan bagian dari 8 asnaf tidak lagi berhak menerima zakat karena kondisi ekonomi mereka yang mampu seperti  Suhail bin Amr, Agra bin Habit, Muawiyah bin Abi Sufyan dll.


Pada masa Usman bin Affan mulai dibolehkan pembayaran zakat dengan nilai mata uang, yang disetarakan dengan besarnya zakat. Segitupun hingga masa Ali bin Abi thalib hingga kekhilafan Islam berikutnya.

Bahkan pada masa Umar bin Abdul Aziz yang hanya 30 bulan tidak ditemukan satu orang pun mustahik zakat karena semuanya muzakki subahanallah.


Begitulah ketika aturan yang dipake adalah sistem Islam, maka kesejahteraan akan menjadi kenyataan bukan lagi sekedar mimpi atau janji manis penguasa.

Wallahu a'lam.

Post a Comment

أحدث أقدم