Oleh : Rosmiany Azzahra
Pendidik Generasi & Member AMK 


Menjadi generasi yang cerdas dan berprestasi adalah dambaan bagi seluruh umat manusia. Untuk menuju hasil seperti demikian, maka diperlukan peran orang tua, sekolah, maupun negara. Cita-cita pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti halnya yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 akan tercapai apabila mereka saling bersinergi. 

Dilansir oleh Portal Bandung Timur (Jumat, 11 Desember 2020), bahwa sebanyak 100 siswa siswi  SD, SMP, dan SMA/SMK berprestasi dari keluarga penerima manfaat di desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung menerima bantuan perlengkapan sekolah. Penyaluran bantuan perlengkapan sekolah ini, diharapkan agar tidak ada lagi anak yang buta huruf dan malas sekolah. Bantuan yang berasal dari alokasi dana desa tahun anggaran 2020 di desa Sukamaju itu, diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sukamaju Acep Handana. Disaksikan SekDes Heri Supriatna serta perangkat desa lainnya.

Bantuan perlengkapan sekolah yang diberikan memiliki jumlah anggaran yang terbatas, karena kondisinya bersamaan dengan pandemi. Jadi, menurut Kepala Desa setempat, sebagian anggaran yang ada dipergunakan untuk menanggulangi bencana.

Pemberian bantuan kepada rakyat, terutama generasi penerus bangsa merupakan kewajiban pemerintah. Hendaknya bantuan itu diberikan kepada seluruh rakyat tanpa kecuali. Tidak hanya sebagian. Baik pelajar atau bukan, berprestasi atau tidak. Kunci utama sebuah keberhasilan suatu bangsa adalah pendidikan. Pendidikan merupakan hak primer rakyat pembangun peradaban. Bahkan kalau dicermati, di negeri ini kerap kali diperingati Hari Pendidikan Nasional tiap tanggal 2 Mei dalam tiap tahunnya. Seharusnya hal itu bisa menjadi perenungan bersama terkait tingkat pendidikan di negeri ini. Memfasilitasi dan membiayai pendidikan merupakan kewajiban pemerintah saat ini yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun terkait kewajiban negara kepada rakyatnya sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 diantaranya :
a. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
b. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 
c.  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, 
d. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, 
e. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 

Apabila dicermati pasal di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, pendidikan adalah cita-cita dan tujuan negara yang merupakan hak dan kewajiban pemerintah beserta rakyat. Sayangnya, undang-undang tersebut hanyalah berisi teori-teori. praktiknya, pendidikan mahal, alat tulis mahal, buku dan sarana belajar tak terjangkau, negara tak peduli, membiarkan swasta dan pemodal mengambil alih hak rakyat. Hingga pendidikan tak ubahnya lembaga kaderisasi buruh. Minim keahlian, mimpi menjadi orang sukses secara kapitalistik dengan menggenjot nilai akademis.

Berbeda dengan Islam. Islam memiliki metode pendidikan yang menekankan pada prosesnya, bukan hasilnya. Proses pendidikan generasi hingga terbentuk kepribadian Islam, tidak hanya sekedar coretan pena di atas kertas. Baik dari pemahaman Islam maupun penguasaan ilmu kehidupan atau IPTEK. 

Generasi Islam diharapkan tidak hanya sekedar paham ilmu, akan tetapi untuk membekali diri menyikapi permasalahan kehidupan yang muncul di tengah-tengah mereka. Mendorong untuk menerapkan ilmu sebagai amalan terbaik dalam kehidupan. 

Untuk mendukung sarana pendidikan tersebut dibutuhkan anggaran. Dalam kondisi apapun negara wajib untuk mengupayakan sebaik mungkin. Baik itu dari Sumber Daya Alam yang dimiliki atau yang lainnya. Dahulu pada masa Khalifah Umar bin Khattab beliau menerapkan pendidikan di masjid-masjid, pasar serta mengangkat guru-guru di tiap-tiap daerah yang ditaklukkan. Seperti Abdurrahman bin Ma'qal dan Imran bin Al Hasyim yang ditempatkan di Basyrah. Abdurrahman bin Ghanam dikirim ke Syiria dan Hasan bin Abi Jabalah dikirim ke Mesir. Penyebaran ilmu pengetahuan dan tempat pendidikan para sahabat berpusat di Madinah.

Pelaksanaan pendidikan di masa Khalifah Umar bin Khattab berjalan lebih maju, karena pemerintahan negara berada dalam keadaan stabil dan aman. Sebab di samping telah ditetapkannya masjid sebagai pusat pendidikan, juga telah terbentuk pusat pendidikan Islam di berbagai kota. Pendidikan dikelola di bawah gubernur, serta diiringi kemajuan dalam berbagai bidang. Seperti jawatan pos, kepolisian dan baitul mal. Pada waktu itu, untuk gaji para pendidik diambil dari daerah yang ditaklukkan dan baitul mal. 

Demikianlah gambaran terkait realita pelaksanaan pendidikan di masa para sahabat Rasulullah. Negara memberikan bantuan penuh kepada rakyatnya. Bahkan yang tidak memiliki biaya pun bisa mengecam pendidikan setinggi-tingginya. Sebab permasalahan pendidikan telah dijamin dan menjadi tanggung jawab negara.

Jika pemberian bantuan pendidikan hanya diperuntukkan bagi siswa siswi yang berprestasi saja, maka yang demikian itu merupakan suatu kezaliman. Apabila hal itu terjadi karena  penerapan sistem pendidikan yang kurang tepat dan tidak adil, maka selayaknya harus mengganti sistem yang tidak sesuai tadi. Mengapa? 

Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan generasi bangsa. Berprestasi, berkepribadian dan berakhlak mulia, terdepan dalam sains dan teknologi dan sebagainya. Sedangkan masih banyak sekali generasi-generasi yang lahir belum mendapatkan haknya untuk mengikuti pendidikan dasar. Bahkan tidak hanya pendidikan, kebutuhan pokok sehari-hari pun untuk menyambung hidup sulit mereka dapatkan. 

Buruknya sistem pendidikan yang diterapkan saat ini dibidani sistem demokrasi kapitalis. Alhasil, rakyat semakin terpuruk dalam segala aspek kehidupan. Baik dari segi pendidikan, ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan keamanan dan sebagainya. Masihkah berharap pada sistem demokrasi kapitalis yang terbukti gagal dalam menyelesaikan berbagai problematika umat? 

Oleh karena itu dibutuhkan sistem Islam yang menyeluruh dan tuntas dalam menyelesaikan problematika kehidupan. Sistem yang bersumber dari Allah Swt. sebagai Maha Pencipta dan Maha Pengatur urusan manusia. Salah satunya seperti bantuan pendidikan tadi agar bisa dinikmati oleh seluruh generasi lanjutan tanpa memandang siswa itu berprestasi atau tidak. Sehingga memancar cahaya pendidikan yang sehat dan gemilang. Menghilangkan kecemburuan anak didik dan orang tua. Sehingga dorongan keimanan kepada Allah Swt. akan semakin menguatkan mereka.

"Barangsiapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan jalannya menuju surga." (HR. Muslim)

Baik muslim laki-laki maupun perempuan memiliki kewajiban yang sama dalam mencari ilmu. Sebab ilmu merupakan kunci kebaikan yang akan mendorong seseorang untuk beramal saleh sehingga agama dan aktivitas seseorang menjadi sempurna. Dan amal saleh itu adalah cara untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

أحدث أقدم