Oleh : Nadia S


Bulan Rajab adalah bulan dimana beberapa peristiwa sejarah umat Islam tertoreh. Salah satunya adalah peristiwa yang mendatangkan duka mendalam bagi kaum muslim. Yaitu kehilangan suatu perkara yang amat sangat penting, Khilafah Islamiyyah.

100 tahun sudah ketiadaan khilafah di muka bumi. Kekhilafahan terakhir berakhir di masa Utsmaniyyah, yang hancur di tangan Mustafa Kamal Atatturk pada tanggal 28 Rajab 1342 Hijriyah. Sejak saat itu, umat Islam didera berbagai penderitaan hingga saat ini.

Benar, apa yang dikatakan oleh Imam Ahmad ra: "Adalah fitnah(bencana) jika sampai tidak ada seorang Imam(Khilafah) yang mengatur urusan rakyat."

Islam sebagai agama sempurna yang tidak hanya mengatur aspek ibadah ritual, namun juga mengatur aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara seperti aspek politik, ekonomi, pendidikan, militer, dan budaya. Karenanya Islam mewajibkan eksistensi negara untuk merealisasikan semua aturan tersebut.

Runtuhnya khilafah, telah menjadi ummul jara`im, yakni biang segala malapetaka, kejahatan, dosa, dan kerusakan yang menimpa umat Islam.

Beberapa diantara malapetaka yang dialami umat Islam tanpa khilafah:

1. Umat Islam telah dipecah-belah menjadi negara-negara kecil yang lemah berdasarkan konsep nasionalisme dan patriotisme, yang berada di bawah kekuasaan  musuh Islam: Inggris, Amerika, Perancis, Italia, Belanda, dan Rusia.

2. Di setiap negara tersebut, kaum kafir merekayasa dan mengangkat para penguasa dari kalangan penduduk pribumi yang bersedia tunduk dan mentaati instruksi-instruksi mereka.

3. Kaum kafir mengganti syariat Islam dengan undang-undang dan peraturan milik mereka.

4. Kaum kafir mengubah kurikulum pendidikan untuk mencetak generasi baru yang mengikuti pandangan hidup Barat, namun sebaliknya memusuhi aqidah dan Syariat Islam, terutama dalam masalah khilafah.

5. Perjuangan untuk mengembalikan khilafah serta mendakwahkannya kemudian dianggap sebagai tindakan kriminal atau terorisme yang dapat dijatuhi sanksi oleh undang-undang.

6. Kekayaan alam milik kaum muslimin dirampok dan dieksploitasi oleh penjajah kafir. Tidak sedikit pun umat Islam menikmati SDA tersebut.

Demikian, lenyapnya khilafah adalah lenyapnya pemelihara agama Islam, sebab sebagaimana dikatakan Rasulullah saw., seorang khalifah (Imam) sebagai pemimpin negara khilafah adalah bagaikan perisai atau benteng bagi Islam, dan umatnya.

Sabda Nabi saw. :
“Sesungguhnya Imam (Khalifah) adalah ibarat perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR. Muslim, Abu Dawud, An Nasa`i, dan Ahmad).

Maka atas dasar itu, tepatlah pernyataan Imam Al Ghazali mengenai strategisnya posisi khilafah (as sulthan) bagi penerapan dan penjagaan Islam:
“…agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang lenyap.

Para ulama menyebut khilafah sebagai taj al-furudh (mahkota kewajiban). Dengan khilafah, semua kewajiban di dalam agama Islam akan tertunaikan. Tanpa khilafah berarti berakhirnya penerapan Syariat Islam dalam segala aspek kehidupan dan terhentinya penyebaran risalah Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad fi sabilillah.

Khilafah telah menjadi Ijmak Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Khususnya empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali). Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan: Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib. (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416).

Kini, saatnya kaum Muslim di seluruh dunia bangkit dan bergerak untuk mengembalikan Khilafah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Menyongsong kehidupan gemilang sesuai dengan tatanan hukum Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

أحدث أقدم