Oleh Unie Khansa
Praktisi Pendidikan


Kampus  PT seyogianya merupakan suatu wadah untuk mencetak para calon pemimpin atau calon penerus bangsa yang berilmu dan berakhlak. Insan-insan kampus merupakan insan-insan harapan bangsa yang akan membawa perbaikan pada bangsa ini. Mereka diharapkan menjadi pelopor kemajuan,  yang akan mengingatkan penguasa manakala penguasa melakukan tindakan yang merugikan rakyat.

Oleh karena itu, yang seharusnya ditumbuhkan dalam kehidupan di kampus adalah kegiatan-kegiatan keilmuan yang bermanfaat serta kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan akhlak mulia. Karena, ilmu tanpa akhlak akan menimbulkan berbagai kerusakan. Tanpa akhlak, kepintaran hanya akan digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran pribadi dengan tidak memerhatikan kesengsaraan orang lain akibat ulahnya.

Namun mirisnya, pemerintah malah menelurkan Permen yaitu Permen PPKS,  yang pada dasarkan akan merusak akhlak para pemuda harapan bangsa. Memang benar,  Permen PPKS itu diluncurkan untuk memberikan  jaminan perlindungan pada  korban dan saksi kekerasan seksual. Selain itu juga terdapat Satuan Tugas yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, pelibatan seluruh unsur civitas akademika yang berada di perguruan tinggi, mekanisme penanganan kekerasan seksual yang jelas, serta evaluasi implementasi terhadap penerapan peraturan ini.

Namun, Permen ini justru berpotensi menjadi pintu legalisasi zina di institusi PT, yang melengkapi kebijakan sexual consent yang sudah mengundang penolakan. Majlis Ormas Islam (MOI) menilai bahwa Permen PPKS secara tidak langsung telah melegalisasi perzinaan. Perzinaan yang seharusnya suatu kejahatan malah dibiarkan dengan adanya permen ini. Hal ini akan mengubah dan merusak standar moral mahasiswa. (Republika.co.id, 04 /12/2021)

Para pemuda akan berdalih bahwa perzinaan yang dilakukan dengan persetujuan atau suka sama suka bukan merupakan suatu kejahatan, jadi boleh dilakukan dan dilindungi undang-undang. Sungguh suatu hal yang sangat berbahaya dan akan menghancurkan generasi muda bahkan bangsa itu sendiri.

Senada dengan pernyataan MOI, politikus PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menuding bahwa Permen PPKS cenderung mengarah pada nilai-nilai liberalisme. Beliau menambahkan bahwa kata “persetujuan” yang terdapat pada Pasal 5 ayat 2 dapat diartikan  bahwa beraneka tindakan atau perilaku akan masuk konteks kekerasan seksual bila tidak terdapat persetujuan korban. Ini merupakan satu acuan peraturan yang berbahaya. 

Pernyataan permen tersebut akan berarti bahwa kalau dengan persetujuan korban maka perbuatan tersebut boleh. Hal ini sama dengan melegalkan perzinaan. Tanpa pelegalan saja perzinan sudah marak, apa lagi dengan pelegalan. Tak dapat dibayangkan bagaimana rusaknya akhlak generasi muda ke depannya.

Hal ini sangat jauh berbeda dengan ajaran Islam. Islam sangat menjaga generasi muda/pemuda. Dalam hal ini Imam Syafi’i mengatakan  bahwa pemuda akan berarti apabila berilmu dan bertakwa. Ini berarti bahwa otak dan akhlak harus terpenuhi keduanya.
Islam sangat menghargai  orang yang berilmu sehingga Allah memuliakan orang berilmu beberapa derajat di atas orang tak berilmu.

Selain itu, Islam sangat menjaga pergaulan dan akhlak terutama para pemuda. Bagaimana Islam mengajarkan bergaul dengan tetangga; saling menghargai dengan sesama; berinteraksi dengan lawan jenis, dsb. Mengenai  interaksi dengan lawan jenis, Islam mengatur sangat detail. Banyak ayat dalam Al-Qur'an, yang mengupas tentang larangan mendekati zina. Dekat saja tidak boleh apa lagi melakukannya. Dengan demikian, dapat dipastikan dalam kehidupan Islam pemuda akan benar-benar menjadi para pembangun bangsa menuju pada kemajuan dan kejayaan.

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

أحدث أقدم