Oleh Shinta putri
Muslimah Perubah Peradaban


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Perpres tersebut sekaligus mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 399) 

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 20l4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 169). Jadi peraturan Presiden tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014." 
(Okezone.com, 2/1/2022). 

Perpres tentang bahan bakar minyak bumi memang belum menghapus premium untuk saat ini, namun secara pasti kedepannya akan menghapus produksi dan distribusi premium dengan alasan untuk energi hijau dan mengurangi emisi karbon yang cukup tinggi di Indonesia.

Premium dan pertalite secara bertahap akan dihilangkan dari peredaran, diganti dengan jenis bahan bakar Ron 91 yaitu Pertamax lebih ramah lingkungan tetapi harganya lebih mahal dari premium dan pertalite. Dengan alasan ini pemerintah bukan hanya menghilangkan premium, juga mengganti harga bahan bakar minyak bumi menjadi lebih mahal.

Jika premium dan pertalite dihapus dari peredaran masalah yang ditimbulkan akan sangat kompleks, melihat pentingnya bahan bakar minyak bagi distribusi bahan-bahan kebutuhan pokok baik pangan maupun sandang, apalagi didaerah-daerah pelosok yang sangat membutuhkan suplay  barang dari kota. Harga BBM naik otomatis semua harga kebutuhan pangan dan sandang juga naik. 

Sehingga menyebabkan inflasi naik,  akan mempengaruhi daya beli masyarakat, padahal negeri ini sedang dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi. Seharusnya pemerintah lebih jeli lagi dalam membuat kebijakan, mengkaji dulu fakta dimasyarakat saat ini. Masalah ekonomi yang semakin menghimpit rakyat, bukan hanya BBM saja yang dinaikan pemerintah tapi juga listrik, elpiji, pajak juga ikut naik.

Dampak yang paling dirasakan adalah masyarakat menengah kebawah. Seperti kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga inilah gambaran kondisi rakyat saat ini. Mau bagaimana lagi? Jika pemerintahnya seperti ini tidak peduli dengan kondisi umat, beginilah jika negara diatur dengan sistem aturan yang batil dan rusak yaitu sistem ekonomi kapitalis. 

Penguasa hanya memikirkan keuntungan semata tanpa melihat urusan umat. Dari wacana penghapusan BBM jenis premium yang diuntungkan adalah pihak Pertamina perusahan plat merah, karena dengan menghapus premium memangkas pengeluaran subsidi BBM untuk rakyat. Inilah watak buruk penguasa dengan sistem ekonomi kapitalis tidak mau rugi, padahal subsidi BBM untuk kemaslahatan rakyat.

Sangat berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam yaitu khilafah. Sumber energi alam dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi ke rakyat. Karena landasan dasar dalam kekuasaan Islam adalah pemimpin sebagai penjaga dan pelindung umat bukan sebagai penyalur saja. Seorang penguasa diberi amanah yang besar untuk menjadi pelayan umat. 

Jadi sumber kekayaan alam yang sudah dikelola menjadi bahan bakar minyak tersebut dijual dengan harga yang murah, rakyat hanya mengganti biaya ongkos produksi saja. Negara tidak mencari untung dari penjualan harga minyak bumi. Inilah bedanya karakter penguasa yang dilandasi dengan iman dan taqwa yang tinggi. Tidak haus kekuasaan dan harta yang berlimpah, sehingga hidupnya hanya untuk melayani umat. 

Saatnya kita beralih kembali kepada sistem Islam yang di ridhoi oleh Allah SWT. Suatu negeri jika menerapkan aturan Islam secara menyeluruh maka keberkahan dan kebaikan akan turun menyelimuti negeri ini. Harapan kita semua untuk melakukan perubahan kehidupan yang lebih baik. Bahagia dunia dan akhirat dengan syariat Islam.
Wallahualam bissawab. 

Post a Comment

أحدث أقدم