Oleh. Nurul Lailiya, S.Pd
Praktisi Pendidikan


Umat Islam seharusnya memahami dan menyadari kedudukan Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad sebagai sumber hukum dalam menjalankan kehidupan. Namun beberapa waktu lalu muncul pernyataan dari Bapak Mahfud MD (Menkopolhukam) bahwa haram hukumnya mendirikan pemerintahan seperti Nabi Muhammad saw. 

Hal ini disampaikan oleh bapak Mahfud MD saat Ceramah Tarawih dengan tema 'Titik Temu Nasionalis-Islam dan Nasionalis-Sekuler dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Masjid UGM, Sleman, Minggu (3/4). (Harian Indonesia.id) 

Pernyataan kontroversi ini tentu menyakiti umat Islam, karena khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Sebagai seorang muslim sudah semestinya menjadikan Rasulullah saw. sebagai suri tauladan dalam segala aspek kehidupan termasuk bernegara.

Maka pernyataan yang mengatakan bahwa mengikuti nabi dalam ajaran bernegara itu haram, justru menunjukkan dalam dirinya telah terjangkiti penyakit islamofobia akut. Sungguh miris, pemerintahan yang dicontohkan oleh Rasulullah merupakan kebutuhan dasar bagi terlaksananya penerapan hukum Islam secara kaffah.

Sesuai yang tercantum dalam Al Qur'an Surat Al-Baqarah: 30 yang artinya:  “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi."
Imam Al-Qurthubi, ahli tafsir yang sangat otoritatif menjelaskan bahwa ayat ini merupakan asal tentang kewajiban mengangkat khalifah.


Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban mengangkat khalifah di kalangan umat dan para imam madzhab kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Al’Asham (yang tuli tentang syariah). Dalil lain yang menguatkan tentang kewajiban menegakkan khilafah adalah Hadis Rasulullah saw. yang artinya “Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliyah.” (HR. Muslim)

Penjelasan dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tersebut patutnya telah cukup menjadi dasar untuk mendukung terselenggarakannya pemerintahan Islam di muka bumi ini. Bila terjadi penolakan maka terdapat dugaan bahwa penolakan itu bukan hanya disebabkan oleh ketidaktahuan saja, namun juga karena adanya pengingkaran terhadap isi Al-Qur'an dan As- Sunnah.

Ahli Fiqih Islam KH.M.Shiddiq Al Jawi melayangkan bantahan atas pernyataan Bapak Menkopolhukam dalam lima poin: pertama, memang benar setelah Nabi Muhammad saw. wafat wahyu tidak turun lagi, namun bukan berarti kita kehilangan bimbingan wahyu karena wahyu kini telah terbukukan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Kedua, memang benar banyak hal-hal baru (kontemporer) yang terjadi setelah Nabi Muhammad saw. wafat dan wahyu tidak diturunkan lagi, namun bukan berarti kita tidak bisa menemukan solusi atas permasalahan baru tesebut berdasarkan wahyu Allah karena kita masih bisa berijtihad dengan merujuk pada wahyu yang terbukukan yaitu Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Jadi meski wahyu tidak turun lagi melalui Malaikat Jibril as, para mujtahid tetap bisa berijtihad untuk menyelesaikan masalah-masalah baru dengan merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah seperti yang disyariatkan oleh Rasulullah Muhammad saw. seperti yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Abu Dawud, no. 3172.

Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa khilafah itu haram hukumnya justru bertentangan dengan perintah Rasulullah saw. untuk mengikuti bentuk pemerintahan yang dicontohkan Rasulullah dan para Khulafaur Rasyidin yaitu khilafah

Seperti yang terdapat dalam Hadis Riwayat Abu Dawud no 4607 bahwa Rasulullah saw. bersabda “...Sesungguhnya barang siapa yang hidup di antara kamu dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka hendaklah kamu berpegang teguh dengan sunnahku dan juga sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi gerahammu.”

Keempat, andaikata benar haram hukumnya khilafah dengan dalih wahyu sudah tidak turun lagi, maka yang pertama kali melakukan perbuatan haram adalah justru para sahabat Nabi Muhammad saw. karena para sahabatlah yang mengangkat Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah dalam negara.

Khilafah yang meneruskan negara Islam yang telah dirintis dan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Pernyataan ini sama saja dengan menuduh para sahabat telah melakukan keharaman. Sedangkan Rasulullah saw. telah mengharamkan caci maki atau celaan kepada sahabat beliau yang mulia dan terhormat.

Kelima, pendapat yang mengharamkan khilafah sangat bertentangan dengan pendapat para ulama yang terpercaya di kalangan umat Islam yang justru mewajibkan khilafah. Empat imam dalam lingkup sunni (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) telah mewajibkan Khilafah (Imamah). 

Yang mengatakan bahwa khilafah tidak wajib dianggap telah menyimpang, sesat dan menyesatkan. Imam Al Qurthubi menjelaskan pendapat yang menolak wajibnya khilafah merupakan pendapat orang yang tuli (bodoh) dari syariat Islam.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka terpatahkanlah pendapat yang mengharamkan khilafah.

Mengharamkan khilafah sama saja dengan menghianati isi Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hukum menghianati isi Al-Qur'an dan as- Sunnah adalah murtad bila pelakunya adalah seorang muslim, Naudzubillah. Sangat disayangkan karena pernyataan itu berasal dari tokoh yang berpendidikan tinggi dan berpengaruh serta selalu memberi ceramah keagamaan.

Seharusnya beliau tahu bahwa khilafah ajaran Islam. Hal ini disebabkan penerapan sistem kapitalis sekuler (menjauhkan agama dari kehidupan), yang telah memberikan ruang untuk bebas berpendapat asal bunyi, tanpa landasan yang benar.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 2  disebutkan bahwa “Kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.” Momen Ramadhan sebagai tempaan bagi umat Islam untuk jadi muslim yang beriman dan bertaqwa secara menyeluruh.

Sebagai seorang mu'min seharusnya  justru bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam menyiarkan ajaran Al-Qur'an yang benar tanpa dikurangi maupun ditambahi, wujud taat kita kepada Allah SWT dan Rasulullah.

Khilafah adalah sistem pemerintahan dalam Islam yang wajib ditegakkan oleh seluruh kaum muslimin, hanya dengan khilafah lah seluruh syariat Islam bisa diterapkan  dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat serta bernegara. Semoga khilafah segera tegak menjadi pelindung dan penjaga umat di seluruh dunia.
Wallahu a'lam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم