Oleh. Lilis Iyan Nuryanti, S.Pd

Masyarakat kembali dibingungkan dengan kebijakan pemerintah. Benarkah uji coba pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi penyalurannya akan jadi tepat sasaran? Yang artinya penikmat subsidi BBM ini memang benar-benar rakyat yang tidak mampu. Sebab, pada kenyataannya banyak masyarakat kelas menengah bahkan atas ikut mengkonsumsi BBM subsidi.

Uji coba pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi dijadwalkan mulai 1 Juli 2022. Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk memastikan subsidi energi terutama bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar tepat sasaran. Oleh karenanya, Pertamina berencana untuk memperketat penjualan BBM subsidi dengan mewajibkan masyarakat melakukan registrasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id/ maupun aplikasi MyPertamina sebelum membeli.

Dengan kebijakan ini, Pertamina berharap bisa membuat penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran. Sebab, data yang ada di aplikasi akan menunjukkan pembeli berhak mendapatkan BBM subsidi atau tidak.

Pemerintah ingin membuat subsidi BBM hanya dinikmati oleh masyarakat miskin tanpa memikirkan kelas menengah. Padahal, ada 115 juta orang kelas menengah yang sangat rentan di Indonesia.

Kelas menengah rentan ini juga dinilai perlu mendapatkan subsidi bukan dipaksa membeli pertamax. Terlebih, perbedaan harga BBM subsidi dan non subsidi begitu jauh yang akan membuat pengeluaran membeli makin besar.

Sedangkan bagi kelas menengah ke bawah, mereka dituntut untuk mempunyai Handphone. Bagi mereka yang belum mempunyai Handphone untuk pasang aplikasi merasa kesulitan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya juga belum mencukupi.

Pengamat menilai pengetatan penjualan pertalite dengan mewajibkan pendaftaran lewat aplikasi merupakan cara Pertamina mendorong konsumen beralih ke pertamax (CNN Indonesia, 29/06/2022).

Peraturan baru ini bukannya rakyat dipermudah dalam memenuhi kebutuhan malah dipersulit bahkan nyawa taruhannya. Pemerintah pun harus mempertimbangkan sebelum membuat peraturan padahal kan di SPBU telah ditetapkan peraturan dilarangnya menyalakan handphone, dan merokok. Tapi anehnya kenapa malah ada peraturan baru di mana harus menggunakan aplikasi untuk pembelian BBM?

Seperti yang terjadi di SPBU Jl. Anoa Kota Bau Bau Sulawesi Tenggara, telah terjadi ledakan dengan penyebab ledakan berasal dari sebuah handphone, menurut salah satu petugas SPBU.

Penggunaan aplikasi digital ini pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM. Bahkan, MyPertamina menetapkan biaya platform untuk transaksi menggunakan aplikasi tersebut. 

Secara teknis, hal ini akan meningkatkan kesulitan dalam transaksi pembelian BBM Pertalite. Dan secara psikologis, kesulitan ini akan membuat masyarakat tidak mau direpotkan dengan performa sistem yang buruk dan akhirnya beralih pada BBM nonsubsidi, yakni Pertamax.

Dengan kata lain, pembatasan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina sebenarnya hanyalah cara. Tujuan akhirnya adalah menurunkan konsumsi BBM Pertalite yang kemudian diikuti oleh berkurangnya pasokan. Sehingga akhirnya semua akan beralih pada Pertamax dan Dexlite. Pada titik ini, negara tidak perlu lagi mensubsidi BBM.

Subsidi BBM ini menunjukkan bahwasanya pemerintah menganggap subsidi BBM adalah beban keuangan yang harus dipangkas bahkan dihilangkan. Hal ini selaras dengan filosofi ideologi kapitalisme neoliberal yang memuja ekonomi pasar dan anti subsidi.

Sedangkan dalam Islam, sumber daya energi dan produk turunannya termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

Api dalam hadis tersebut merupakan kinayah untuk sumber energi, yaitu sesuatu yang menghasilkan kalor/panas. Dengan demikian, minyak bumi dan produk turunannya, yang menghasilkan panas ketika mengalami reaksi pembakaran kimia, adalah termasuk dalam kriteria kepemilikan umum dalam hadis di atas.

Kepemilikan umum dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau melalui negara sebagai perwakilan. Dalam konteks sumber daya energi yang proses pengolahannya dari hulu sampai hilir membutuhkan teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang sangat besar, individu masyarakat tidak mungkin mengelolanya sendiri.

Dalam hal ini, negara menjadi wakil masyarakat dalam pengelolaan sumber daya energi. Ini karena negaralah yang dapat menghimpun teknologi, sumber daya manusia, dan pendanaan yang cukup untuk mengelola potensi sumber daya energi. Seluruh hasil pengelolaan sumber daya energi ini akan dikembalikan ke masyarakat selaku pemilik sah sumber daya tersebut.

Ini dari segi kepemilikan. Dari segi pemanfaatan, sumber daya energi harus digunakan dalam bentuk yang tidak menyebabkan bahaya bagi alam semesta, manusia, maupun kehidupan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri mau pun orang lain.” (HR Ahmad dan Ibn Majah)

Bahaya yang dimaksud adalah bahaya yang nyata adanya, bukan sekadar potensi bahaya. Terkait dengan sektor energi, bahaya yang dapat ditimbulkan dan sudah nyata terjadi hari ini adalah pemanasan global, perubahan iklim, dan polusi udara. Ketiganya terbukti menyebabkan kerusakan terhadap alam dan membahayakan nyawa manusia. Dengan demikian, pemanfaatan sumber daya energi tidak boleh dengan cara yang menyebabkan bahaya-bahaya seperti ini.

Bagaimana pandangan Islam dalam pembatasan BBM?

Jika dalam ideologi kapitalisme neoliberal pembatasan BBM dilakukan sebagai tahap awal penghapusan subsidi, kemudian timbul pertanyaan, apakah dalam sistem Islam ada pemberlakuan pembatasan seperti yang dilakukan oleh Pertamina?

Pada prinsipnya, pemerintah dalam sistem Islam boleh memberlakukan pembatasan pembelian BBM oleh masyarakat. Namun, bentuk dan filosofinya sama sekali berbeda dengan kapitalisme neoliberal.

Dalam ideologi Islam, pembatasan BBM boleh dilakukan, tidak wajib dan hanya menjadi salah satu opsi pengelolaan BBM secara syar’i. Namun, mempertimbangkan dampak lingkungan dan sustainabilitas sumber daya energi, pembatasan BBM dalam sistem Islam bukan sesuatu yang salah untuk diterapkan. Apalagi pembatasan tersebut sama sekali tidak akan memberatkan umat, mengingat penerapannya terintegrasi dengan sistem ekonomi Islam.

Dalam sistem ekonomi Islam negara menjamin distribusi kekayaan dengan baik sehingga tidak ada yang akan benar-benar kesulitan membeli BBM untuk kebutuhan harian.

Dalam negara Islam, yakni Khilafah, pembatasan BBM dapat diberlakukan tanpa mempersulit kehidupan masyarakat, juga berimbas pada terjaganya sustainabilitas sumber daya dan lingkungan.

Negara boleh menjual BBM kepada masyarakat dengan harga nol (gratis), harga margin negatif (subsidi), harga impas, harga margin positif (untung), maupun harga pasar. Jika memilih harga margin positif atau harga pasar, keuntungan yang didapatkan wajib dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk, semisal pelayanan kesehatan, pendidikan, atau fasilitas umum lain seperti transportasi.

Dalam Islam tidak ada perbedaan harga BBM subsidi atau nonsubsidi untuk masyarakat umum. Kebijakan negara adalah harga tunggal. Jika ditetapkan adanya subsidi, seluruh jaringan distribusi BBM akan menjual BBM dengan harga subsidi. Demikian pula jika tidak diberlakukan subsidi. Pembedaan hanya berlaku untuk masyarakat terhadap industri, khususnya industri konsumer.

Dengan penerapan sistem ekonomi Islam dan industri Islam kafah, tidak ada alasan bahwa BBM tidak bisa dibuat terjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa subsidi, bahkan sekali pun dijual dengan harga margin positif. Semoga aturan Islam Kaffah bisa segera tegak di muka bumi ini. 
Wallaahu a'lam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم