Oleh Ns. Zanjabila Latulumamina, S.Kep
Perawat dan Pemerhati Umat
Beberapa waktu ini kita disuguhkan dengan maraknya kasus kekerasan pada istri dan anak. Kasus kekerasan pada istri dan anak tidak sedikit berujung pada cidera hingga kematian.
Seperti kasus viral yang datang dari Depok, seorang suami (RN) tega membacok istri (NI) hingga kritis dan anak kandungnya (KCP) berumur 11 tahun hingga tewas. RN mengaku banyak faktor yang melatarbelakangi perbuatannya. Tapi yang paling dominan adalah masalah ekonomi. (Muslimah News ID)
Tidak berselang lama kasus serupa juga datang dari kota yang sama yaitu Depok, Jawa Barat. Tanpa belas kasihan seorang suami memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiyaan tersebut dilakukan di pinggir jalan yang disaksikan oleh anaknya yang masih balita dan warga sekitar. Kasus ini viral setelah diunggah di media sosial oleh salah satu warga yang menyaksikan penganiyaan tersebut. Setelah penyelidikan suami tersebut mengaku bahwa terlilit hutang di sebuah bank. (Berita Satu)
Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 tercatat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 16.745 (79,5%) korban adalah perempuan.
KemenPPPA RI menyatakan bahwa banyak kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Asisten Deputi dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings bahwa kasus KDRT meningkat saat pandemi Covid-19.
Dalam keterangan tertulis Valentina mengatakan, "Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini trend kasus dan angka laporan KDRT meningkat."
Pemaparan data ini menjadi bukti tingginya kasus KDRT disebabkan oleh faktor ekonomi. Selain faktor ekonomi ternyata faktor lain seperti perselingkuhan yang marak karena penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga turut berkontribusi.
Kondisi ekonomi yang meradang dan kehidupan sosial semakin bebas menjadi faktor pemicu banyak suami yang tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai suami dengan baik bahkan fungsi qawwamah pun terkikis hingga nyaris habis.
Terkikisnya Fungsi Qawwamah
Maraknya kasus penganiyaan kepada anak dan istri menunjukan telah terkikisnya fungsi qawwamah pada suami hingga nyaris hilang. Ada banyak faktor penyebab mulai dari sulitnya mencari maisyah, kebutuhan hidup yang semakin mahal, kehidupan sosial dan pergaulan yang semakin bebas membuat suami terbebani. Kondisi ini membuat hak istri dan anak tidak terpenuhi dengan layak. Hal ini sering memicu konflik dalam rumah tangga yang berujung penganiayaan dan pembunuhan.
Ketika ekonomi keluarga tidak mampu ditopang oleh suami, maka istri terpaksa bekerja memenuhi dan menopang ekonomi keluarga. Hal ini sering membuat istri yang lalai dari tugas utamanya untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak (ummu warabatul bait) karena bekerja, pergi pagi pulang petang atau asyik bermedia sosial.
Tidak hanya sampai di sana, ternyata negara pun turut berkontribusi. Karena kewajiban negara adalah memastikan dan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi para suami agar mampu menopang ekonomi keluarga. Di samping itu negara juga berkewajiban untuk menciptakan lingkungan sosial yang baik dan ramah serta kesehatan dan kehidupan sejahtera untuk setiap warganya. Negara harus memastikan bahwa peran para ibu dalam mengurus rumah tangga dan mencetak generasi berjalan dengan baik.
Namun, mengharapkan semua itu di tengah sistem kapitalisme sekarang merupakan fatamorgana. Inilah bukti yang jelas, nyata dan terstruktur yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekarang ini.
Fungsi Qawwamah Suami dalam Rumah Tangga
Allah SWT telah menetapkan kepemimpinan rumah tangga berada di tangan suami dan Allah telah menjadikan suami sebagai qawwam (pemimpin). (Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, Nizam ijtima'i fil Islam hal.248)
Allah SWT berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ....
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)..." (QS. An-Nisa: 34)
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa makna kepemimpinan seorang laki-laki atas perempuan dalam ayat tersebut adalah menafkahi istri dan memenuhi apa yang ia butuhkan. Atas dasar itu, makna kepemimpinan suami adalah mengatur urusan, memberikan nafkah, mendidik, membimbing istri dalam kebaikan dan meluruskan penyimpangan yang ada pada mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, juz 1 hal. 653)
Fungsi qawwamah juga telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw., bagaimana cara memperlakukan istri dan anak-anak sebaik mungkin. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluargaku."
Sebagai pemimpin rumah tangga maka suami harus memiliki sifat-sifat yang baik, bertakwa, shaleh dan bertanggung jawab. Keshalehan dan ketakwaan adalah ukuran dasar sebagai seorang pemimpin. Karena suami yang shaleh, paham bahwa istri dan anak merupakan amanah dari Allah SWT kepada dirinya yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika suami telah paham akan amanahnya dari Allah, maka dia tidak mungkin berkata kasar apalagi menyakiti hingga membunuh istri dan anaknya.
Suami yang bertakwa, shaleh dan bertanggungjawab akan menjalankan seluruh perintah Allah dan Rasul, termasuk bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Allah SWT berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya pahala yang banyak." (QS. An-Nisaa: 19)
Pergaulan suami dan istri adalah pergaulan penuh persahabatan dalam segala hal. Allah SWT dan Rasul-Nya telah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan baik. Ketika istrinya salah maka harus dinasehati dengan cara yang baik, yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.
Sesuai dengan nash-nash syar'i, suami yang baik adalah suami yang tidak membiarkan istri dan anaknya bermaksiat kepada Allah. Dia akan mendidik, memperhatikan dan memastikan keluarganya dalam berpenampilan, bergaul baik dalam dunia nyata maupun dalam bermedia sosial agar tetap sesuai syariat Islam.
Demikianlah Islam mengatur segala sesuatu dengan lengkap termaksud fungsi qawwamah suami dalam rumah tangga. Namun fungsi qawwamah hanya bisa terlaksana apabila syariat Islam diterapkan dalam seluruh lini kehidupan.
Wallahualam bissawab. []
إرسال تعليق