Oleh Leihana
Ibu Pemerhati Umat

Bencana terbesar apa yang melanda negeri ini? Bukan gempa bumi, banjir, dan badai yang akan meluluhlantakkan negeri ini hingga hancur tak bisa bangkit kembali, melainkan bencana sosial yang semakin parah menimpa generasi muda bangsa ini. Sebab, masa depan bangsa kelak berada di tangan generasi muda saat ini, sehingga jika generasi muda saat ini mengalami gejala kerusakan bahkan kehancuran, maka masa depan bangsa sudah tergambar jelas akan hancur pula. Bencana sosial yang menimpa generasi muda tanah air saat ini adalah merosotnya moral yang tercermin dari maraknya kriminalitas dan perilaku menyimpang yang dilakukan para pemuda. Ternyata tindak kriminal dan menyimpang ini disebabkan oleh penggunaan miras dan penyalahgunaan narkoba. 

Pengguna narkoba di kalangan pemuda jarang yang jera dengan hukuman kurungan penjara apalagi rehabilitasi, terbukti para pengguna narkoba yang sudah pernah ditahan dan direhab kembali tertangkap tangan menggunakan narkoba. Seperti yang dilakukan figur publik, seorang pesinetron dari kalangan pemuda Revaldo yang baru-baru ini tertangkap kembali di daerah Jakarta Pusat menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.5 gram dan beberapa kantong ganja, padahal Revaldo sudah dua kali tertangkap sebelumnya karena penyalahgunaan narkoba dan masing-masing mendapat hukuman dua tahun penjara.
(Republika.co.id, 10/01/ 2023)

Untuk menangani jumlah pengguna narkoba di kalangan remaja khususnya pelajar, pemerintah memiliki program yaitu membentuk Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia periode 2023—2026 oleh inisiator SANS Dr. Drh. H Rohidin Mersyah, M. M. A. Di Hotel Grand Sahid Jakarta untuk membentuk  dan melantik. Ketua umum SANS Syafril Efendi untuk mendeklarasikan  program  pencegahan peredaran narkoba di sekolah di seluruh Indonesia. (Ungkap.co.id, 15/0/2023)

Upaya pemerintah itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah mengancam kalangan pelajar di sekolah hingga harus membentuk satgas anti narkoba sekolah. Namun, apakah upaya pemerintah ini bisa sebanding dengan maraknya peredaran narkoba di Tanah Air yang semakin parah? Tantangan bagi pemerintah adalah para sindikat narkoba ini terus berinovasi untuk menyebarluaskan narkoba lebih mudah dijangkau oleh kalangan pemuda. 

Seperti fakta  penyelundupan yang berhasil digagalkan pihak bea cukai bersama Polda Metro Jaya yang berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu cair sebanyak 1.3 liter pada akhir  November tahun 2022 yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru. Sabu-sabu jenis cair ini adalah liquid yang bisa digunakan menggunakan vape atau sejenis rokok elektrik. Sehingga sabu-sabu jenis liquid ini lebih mudah digunakan dan menyasar anak muda bahkan pelajar yang terbiasa menggunakan vape.

Narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya menyasar pemuda  

Berulangnya kasus, apalagi dilakukan oleh figur publik menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan.  Hal ini membuktikan  adanya kesalahan pemahaman dalam kehidupan. Selain itu juga menunjukkan lemahnya  sistem hukum yang tidak mampu memberi efek jera. Juga bukti langkah negara tidak menyentuh akar permasalahan. 

Upaya pemerintah hanya menyentuh permukaan saja, sekadar memberikan imbauan kepada para pelajar dengan adanya satgas anti narkoba sekolah tentu tak akan sebanding dengan maraknya peredaran narkoba yang menggila. Seharusnya untuk memberantas narkoba adalah memberantas produsen dan pengedarnya. Selain sanksi yang tidak sebanding  tak sedikit pengedar yang memiliki penyokong dari aparat sendiri. Bahkan beberapa waktu lalu pejabat tinggi kepolisian sendiri tertangkap sebagai pengedar dari barang sitaan. 

Persoalan ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi.  Apalagi  berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi juga sebagai pabrik narkoba. Bukan hanya bahaya yang diam-diam merusak  masa depan, tetapi jelas juga merusak masa kini. Potensi pemuda yang sedang baik-baiknya di masa sekarang hancur begitu saja karena narkoba merusak akal pikiran dan fisik para pemuda sehingga tidak dapat lagi mengembangkan potensinya. 

Islam memandang narkoba sebagai barang haram, sehingga bukan hanya mengonsumsinya saja yang haram, tetapi juga memproduksi dan dan mendistribusikannya. Sehingga negara dalam Islam memiliki sanksi yang berat bagi pemakai, produsen, dan pengedar dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati karena narkoba mengancam nyawa generasi, maka pengedar dan produsen dapat diberi hukuman sanksi berdasarkan keputusan khalifah sebagai pemimpin negara. 

Islam juga memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi. Individu pemuda dibekali dengan akidah yang kuat sehingga terbentuk kepribadian Islam tangguh yang mampu memilah perbuatan yang haram tidak dilakukan dan senantiasa melakukan yang Allah perintahkan. Masyarakat dan keluarga yang terdiri dari individu yang bertakwa dengan perasaan, pemikiran, dan aturan yang sama yaitu ajaran Islam akan melakukan amar makruf nahi mungkar atau melakukan upaya pencegahan yang memadai kepada pemuda yang menjadi sasaran peredaran narkoba. 

Untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bencana besar akibat maraknya narkoba diperlukan kembalinya penerapan Islam kafah dalam sebuah institusi negara yang dicontohkan para sahabat Khulafaur Rasyidin hingga Kekhilafahan Usmani yang bersinar menunjukkan gemilangnya generasi Islam terdahulu. Wallahualam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم