Oleh Nur Hasanah, SKom 
Aktivis Dakwah Islam


Wanita dijajah pria sejak dulu
Dijadikan perhiasan sangkar madu

Sebagian lirik lagu yang berjudul Sabda Alam, ciptaan Ismail Marzuki ini, sangat menggambarkan kondisi wanita saat ini. Saat dimana wanita tidak terlindungi dari kejahatan nafsu lelaki. Banyak wanita menjadi korban kejahatan seksual.

Fitrah Wanita Selalu Terlindungi dan Dinafkahi

Wanita adalah mahluk Allah yang istimewa. Dalam Islam, wanita selalu berada dalam perlindungan, mulai dari lahir sampai ia meninggal. Wanita tidak dibiarkan keluar dan mencari nafkah sendiri, baik untuk dirinya maupun keluarganya. Wanita selalu dalam perlindungan lelaki yang diberikan kewajiban untuk menafkahi. 
Ketika wanita masih kecil, ayah menjadi seseorang yang diberi kewajiban untuk menjaga dan memberi nafkah. Bila ayahnya tiada, kewajiban menafkahi wanita jatuh kepada kakek dari jalur ayah, pamannya dari jalur ayah, kakak lelakinya yang sudah balig dan mampu menafkahi. Bila wanita tidak memiliki orang-orang yang bertanggung jawab untuk menafkahinya, penafkahan wanita akan diberikan kepada anggota keluarga yang lain yang mau dan atau mampu menafkahinya. Bila itu pun tidak ada maka negara akan mengambil alih tanggung jawab penafkahan.

Ketika wanita menikah, tanggung jawab menafkahi jatuh kepada suaminya. Bila suaminya tiada, penafkahan menjadi tanggung jawab ayahnya kembali. Bila ayahnya tiada, penafkahan wanita jatuh kepada paman-paman dari jalur ayahnya, anak laki-lakinya yang sudah balig, kakak laki-lakinya, adik laki-lakinya. Bila tidak memiliki orang-orang yang wajib menafkahi, maka penafkahan akan diserahkan kepada anggota keluarga lain yang mau atau mampu menafkahi. Bila itu tidak ada maka negara akan mengambil alih penafkahan wanita itu.

Islam Melindungi Wanita dari Kejahatan Seksual

Jalur penafkahan bagi wanita sudah ditentukan dalam Islam. Dengan demikian wanita tidak memiliki kepentingan yang mendesak untuk berlama-lama meninggalkan rumahnya seorang diri. Wanita bisa menjalankan kewajibannya di rumah dengan fokus tanpa harus memikirkan mencari penghasilan. Dalam Islam wanita begitu terjaga. Untuk urusan ke luar rumah, wanita di atur untuk menjaga kehormatannya dari gangguan.

Wanita wajib menggunakan penutup aurat bila ke luar rumah. Ketentuan penutup aurat bagi wanita, sudah ditentukan dalam syarak yaitu, memakai jilbab (pakaian longgar yang menjulur ke bawah) dan menggunakan kerudung yang menutup dada. Wanita dilarang berdua-duaan dengan lawan jenis (khalwat) yang bukan mahram, wanita dilarang bercampur baur (ikhtilat), wanita dilarang memperlihatkan perhiasan dan keindahan dirinya (tabaruj), wanita wajib menjaga pandangan (gadhul bashar). 
Wanita hanya boleh berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram dalam perkara kesehatan, jual beli dan pendidikan. Selain itu, wanita wajib menjaga dirinya untuk tidak berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Islam memiliki aturan-aturan sebagai usaha preventif untuk menjaga wanita dari kejahatan seksual. Bila aturan Islam dijalankan, akan menghindarkan wanita dari gangguan. Untuk memastikan aturan-aturan itu berjalan, wajib ada peran negara. Negara yang memastikan aturan-aturan itu berjalan di masyarakat. Bila ada pelanggaran, maka negara wajib menjalankan sanksi sesuai ketentuan hukum syariat.

Kesetaraan Gender Propaganda Merampas Fitrah Wanita

Laki-laki dan wanita adalah dua mahluk yang berbeda. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban dalam kehidupannya. Kewajiban laki-laki atas wanita menjadi haknya wanita dan kewajiban wanita atas laki-laki menjadi hak laki-laki. Laki-laki dan wanita diciptakan oleh Allah untuk saling melengkapi bukan untuk bersaing dalam ekonomi.

Desakan kaum feminis mengusung kesetaraan gender tentu bertentangan dengan Islam. Secara aturan, laki-laki berpotensi lebih banyak berada di luar rumah karena bertugas untuk mencari nafkah. Sedangkan wanita secara fitrah tempatnya di rumah karena tugasnya memang di rumah. Tidak ada kewajiban wanita untuk mencari nafkah sehingga tidak ada kewajiban untuk keluar rumah. Ketika wanita ke luar rumah untuk bekerja, banyak bahaya mengintai, salah satunya kejahatan seksual di tempat kerja. 

Tempat kerja bagi wanita, bukanlah tempat yang aman. Apalagi negara tidak menggunakan hukum Islam sehingga memungkinkan orang melanggar aturan Islam. Wanita bisa dengan bebas, tidak menjalankan aturan-aturan Islam ketika berada di luar rumah. Wanita tidak menutup aurat secara sempurna, bercampur baur dengan laki-laki yang bukan mahram, berdandan berlebihan, kadang berbincang dengan suara yang memancing bangkitnya syahwat birahi laki-laki. 

Laki-laki yang tidak menjaga pandangan dan senang bermaksiat, akan mudah tergoda untuk melakukan kekerasan seksual kepada wanita. Seperti kasus staycation untuk perpanjangan kontrak kerja. Sebenarnya kasus ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat karena sudah menjadi budaya di dunia kerja saat ini. Namun tidak ada tindakan dari negara untuk mencegah kejadian yang serupa. Biasanya, menunggu beritanya viral, baru diambil tindakan.

Viral Dulu Buat Aturan Kemudian

Viralnya kasus staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja, mendorong pemerintah membuat aturan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pemerintah membuat peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023. (CNNINDONESIA, 02/06/2023)

Sistem Kapitalis menciptakan petugas negara sebagai pembuat aturan. Aturan tentang pelecehan seksual di tempat kerja di rancang ketika sudah ada pengaduan. Tunggu pengaduan dulu, kemudian viral. Setelah viral baru diambil tindakan. 

Ini membuktikan bahwa negara abai dalam menjaga keamanan rakyatnya. Negara sebuah institusi yang memiliki perangkat lengkap, seharusnya mampu melakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual. Sayangnya dalam sistem kapitalis, petugas negara tidak menjalankan tugas karena motivasi keimanan. Mereka menjalankan tugas karena motivasi materi. Mereka tidak kreatif dalam memecahkan masalah rakyat. Mereka hanya menjalankan rutinitas dengan cara-cara lama. Ada uang baru jalan.

Padahal mereka disumpah saat pengangkatan jabatan. Seandainya mereka beriman, tentu takut dengan pertanggung jawaban kepada Allah. Mereka bekerja ketika ada perintah yang sudah mendesak sehingga butuh dipaksa oleh rakyat. Seringkali rakyat memviralkan berita sebagai langkah agar kasusnya diberi tanggapan oleh negara. Tujuannya agar masalah mereka ditindak lanjuti. Memviralkan berita menjadi senjata bagi rakyat yang sering tidak mendapatkan keadilan. Keadilan seolah hanya milik mereka yang memiliki uang karena keadilan bisa dibayar.

Islam Mampu Menjadi Solusi Mengentaskan Kejahatan Seksual

Kejahatan seksual bukan hanya terjadi di tempat kerja tetapi di tempat umum, di kampus, di sekolah bahkan di rumah. Korban kejahatan seksual adalah orang-orang yang dianggap lemah, seperti anak-anak dan wanita. Sudah banyak yang jadi korban namun kejahatan seksual terus saja ada. Tindakan diambil tidak langsung kepada akar masalahnya, solusi seperti tambal sulam. Satu masalah di selesaikan tetapi bisa menimbulkan masalah baru.

Sangat berbeda dengan Islam. Dalam Islam mampu memberikan solusi secara menyeluruh. Aturan dibuat untuk menyelesaikan permasalahan yang sampai kepada akarnya. Misalnya seperti aturan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan wanita. Perintah ini mampu mencegah tindakan kejahatan dari laki-laki maupun wanita. Bukan hanya mencegah kejahatan seksual saja. Kewajiban menjaga pandangan bisa menyelamatkan nyawa manusia.

Aturan Islam adalah aturan terbaik bagi manusia karena bersumber dari Allah Sang Pencipta. Sebagai seorang muslim, memiliki kewajiban menjalankan hukum Islam dalam setiap kesempatan karena hanya hukum Islam yang menyelamatkan. Sementara sistem kapitaslisme yang kita emban sekarang menghasilkan banyak kerusakan, menyengsarakan dan tidak menyelamatkan diri dari pengadilan Allah di hari pembalasan. Sudah saatnya sistem Islam menggantikan sistem yang sekarang. Hanya dengan Islam keamanan bisa dirasakan. Dengan Islam tindakan pelecehan seksual bisa di hilangkan.
Wallahu alam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم