Oleh Ummu Diaz
IRT dan Aktivis Dakwah


Zaman semakin canggih dan modern, masyarakat dimudahkan dengan adanya gadget, mau apa tinggal klik. Memang memudahkan, tapi juga mengkhawatirkan, apalagi jauh dari ketakwaan. Dengan adanya gadget bisa melakukan kemaksiatan seperti judi online.

Baru-baru ini kita mendengar kasus Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dengan meraup keuntungan mencapai 85 persen, bukan sekadar Binomo yang termasuk judi online seperti software, robot trading, kripto dan banyak judi online seperti investasi binary option itu sudah jelas hukumnya haram dan di dalam Islam dilarang. 

Adanya judi online bisa jadi diakibatkan oleh banyak hal:

1. Faktor ekonomi disebabkan dari pekerjaan yang sulit didapatkan, sehingga banyak pengangguran dan tuntutan hidup harus dipenuhi, kesejahteraan tidak didapatkan akhirnya masyarakat saat ini mengambil jalan pintas dan instan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

2. Faktor lingkungan yang dipengaruhi oleh teman, komunitas maupun kelompok. 

3. Faktor mencoba dan rasa ingin tahu sehingga ada rasa ingin mencoba dan dijadikan kebiasaan yang baru. 

Inilah fakta akibat penerapan sistem yang salah, seharusnya negara berperan penting dalam mengatasi kasus judi online yang sudah menjamur di kalangan masyarakat. Mulai dari kalangan bawah hingga menengah, bisa jadi akan terjadi di kalangan pemerintahan juga kalau tidak segera ditindaklanjuti, karena ini sudah jelas melanggar hukum syara.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa negara sudah termasuk darurat judi online yang saat ini diminati banyak orang karena mudah diakses melalui gadgetnya. 
"Kominfo menghimbau masyarakat untuk bekerja sama memberantas judi online sampai akar-akarnya, dan Kominfo telah membuat satgas khusus dalam 24 jam dengan tiga sif berusaha memberantas situs-situs judi online, bekerja sama dengan kepolisian untuk memblokir website dan situs judi online"
kata Wakil Menteri Kominfo Nezar. (Cnbcindonesia, 17/10/2023)

Pemerintah sudah  memblokir situs judi online yang saat ini sudah hampir 400 ribu konten judi online yang tersebar di ranah digital dari bulan Juli hingga Oktober, angka yang tidak sedikit.  Menteri Kominfo  Budi Arie Setiadi memperkirakan kerugian masyarakat sudah mencapai 2,2 triliun untuk satu situs, sehingga per tahun hampir 27 triliun, data diambil dari satu situs judi online Higgs Domino Island (8/8/2023). 

Terkait kasus  judi online yang terjadi saat ini seharusnya pemerintah menyegerakan tindakan tegas kepada siapa pun yang berperan penting dalam judi online dengan memberikan sanksi bukan sekadar pidana melainkan efek jera bagi seluruh bandar judi online. Dengan dikategorikannya negeri ini sudah  termasuk darurat judi online,  menggambarkan bahwa masyarakat saat ini begitu mudahnya melakukan aktifitas yang sudah jelas haram hukumnya. 

Butuh keseriusan menangani masalah ini dan kesungguhan bukan setengah hati, karena kondisi seperti ini harusnya pemerintah sudah mulai melakukan upaya pencegahan agar ada jalan keluar dari masalah ini, dan tugas negara memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya judi online.

Hal ini butuh ketegasan pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberantas judi online sampai ke akarnya dengan cara memutus akses situs atau take down konten dengan muatan perjudian, memblokir rekening bank yang memfasilitasi kegiatan perjudian online, dan hukuman pidana ataupun perdata untuk pelaku maupun yang bermain untuk memberikan efek jera. Negara sangat berperan penting untuk memberantas judi online. Tapi dengan sistem saat ini akan memberikan peluang besar bagi bandar judi apabila negara belum maksimal untuk memberantas kasus ini. 

Sudah jelas maysir atau judi haram hukumnya, karena makna maysir adalah segala permainan yang yang mengandung unsur taruhan harta maupun materi dimana pihak yang menang mendapatkan harta atau materi dari pihak yang kalah. 

Allah juga mengatakan di surah Al- Baqarah ayat 219: 

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَ ..

"Mereka bertanya kepadamu ( Nabi muhammad) tentang khamar dan judi, katakanlah
"Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia" Akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.

Islam mengajarkan agar terhindar dari judi online, yaitu senantiasa beramal makruf nahi mungkar dan menghindari bergaul dengan para penjudi dan mencari rezeki yang halal dan qana'ah atas pemberian Allah SWT.

Dalam pandangan Islam kasus judi online bukan hanya sekadar memblokir situs yang bermuatan judi online yang berkedok investasi dan bukan sekadar menerapkan peraturan parsial, tapi menumbuhkan setiap hamba akan takut kepada Sang Pencipta . 

Sehingga masyarakat mempunyai kepercayaan bahwa Allah selalu mengawasi dan menjaga, ada rasa takut untuk melakukan aktifitas yang sudah jelas haramnya, dan ini perlunya edukasi terhadap ketakwaan hamba dengan Sang Khalik. 

Kemudian Islam juga akan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan membuka peluang pekerjaan dan pemerintah menjamin kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dan memastikan semua kebutuhan dasar masyarakat telah tercukupi. 

Untuk ini sangat dibutuhkan peran negara, bagaimana bisa menyelesaikan kasus judi online dengan tuntas, harus ada pihak yang berwenang yang sungguh-sungguh memberantas judi online dengan menyatakan judi online haram, dan aparat siap ada di garda terdepan untuk menuntaskan masalah yang terus berkepanjangan dan ini butuh sebuah negara yang berazaskan Islam yang aturannya sudah jelas dari Al Qur'an dan As Sunnah. 
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم