Oleh Ummu Diaz
Aktivis Muslimah


Penganguran masih menjadi masalah untuk negeri ini. Banyaknya pengangguran karena sedikitnya lapangan kerja ditambah dengan gaya hidup yang tidak sesuai dengan pendapatan, sehingga perempuan harus putar otak untuk memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder. Menjadi TKW adalah pilihan untuk bisa bekerja dan mendapatkan upah yang lebih menjanjikan dengan keterbatasan kemampuan maupun pendidikan.

Apalagi di kawasan pedesaan yang menjadi sasaran para PJTKI daerah untuk mengirim wanita maupun laki-laki untuk menjadi TKI dengan iming-iming gaji yang lebih besar, ditambah pemerintah mendukung dengan mengijinkan berdirinya PJTKI.

Karena PMI menjadi salah satu sumber penghasilan devisa untuk negara dengan memberikan kesempatan untuk para prempuan  mengadu nasib di negara tetangga sebagai TKW maupun TKI dengan berharap mendapatkan gaji yang besar. Mereka rela meninggalkan keluarganya dengan berharap bisa merubah perekonomian menjadi lebih baik lagi.

Sedikit cerita, saya adalah salah satu dari prempuan yang pernah menjadi TKW di Timur Tengah maupun di ASEAN sehingga saya pernah merasakan manis dan pahitnya menjadi seoarang TKW. Di usia yang seharusnya melanjutkan pendidikan, tapi malah dipaksa untuk bekerja sebagai TKW dengan alasan supaya bisa membantu perekonomian keluarga walaupun taruhannya adalah jiwa.

Meskipun banyak kendala disebabkan perbedaan bahasa, karakter, dan tradisi para TKW dipaksa untuk berdamai. Dengan berharap membawa kesuksesan, iming-iming gaji yang besar perempuan melakukan pekerjaan seperti tenaga robot belum lagi sering mendapatkan hinaan, kami dianggap rendah.

PMI mejadi penyumbang devisa terbesar ke dua di Indonesia dengan angka RP 159.6 triliun per tahun sehingga perlakuan negara dengan memberikan penghormatan "kata dia pada acara pembekalan kepada 1500 calon PMI yang berangkat ke Korea Selatan di jakarta kamis (9/11/2023).

Calon pekerja migran Indonesia yang berangkat ke korea Selatan, didominasi rata-rata dari Jawa dari Oktober tercatat 66 persen 4.931 penempatan didominasi tiga provinsi yankni Jawa timur 4 931,jawa Barat 4.840 penempetan dan Jawa tengah 4.777 penempatan. (Republika) 

Inilah kenyataan pahit para pemuda maupun ibu rumah tangga yang memilih bekerja ke luar negeri dengan berharap mendapatkan gaji yang lebih besar dengan kemampuan terbatas dan pendidikan rendah tapi bisa mendapatkan pekerjaan dan gaji di atas pekerja di negeri sendiri. Walaupun menjadi buruh di negeri orang, tapi mendapat gaji yang menjanjikan.

Akibat dari penerapan kapitalisme di negeri ini, tenaga kerja dijadikan sumber penghasilan untuk negara. Yang seharusnya negara memberikan jaminan kepada masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya itu tugas negara tapi tidak di sistem saat ini.

Negara menjadikan PMI sumber devisa, tapi tidak seimbang dengan hak-hak para PMI yang harusnya didapatkan ketika berada di luar negeri. Malah pemerintah seakan-akan lepas tangan dengan para PMI ketika bermasalah di tempat bekerja tidak ada pendampingan ketika sebagian TKW bermasalah.

Permasalahan yang terjadi pada TKW Indonesia disebabkan banyak faktor:
1. TKW belum menguasai bahasa negara yang dituju sehingga terjadilah kesalahpahaman antara bos dan pekerja. Harusnya PJTKI yang menjadi penyalur tenaga kerja sudah melatih TKW bahasa negara tujuan di tempat dia bekerja.

2. Kurangnya mutu tenaga kerja yang dia kuasai, karena kebanyakan TKW atau TKI memiliki ketrampilan yang terbatas sehingga akan muncul permasalahan baru yang terjadi di tempat dia bekerja kadang ketrampilan yang dimiliki tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki para pekerja dan ini tugas dari PJTKI dan negara.

3. Pendidikan yang rendah yang terjadi pada TKW yang ke Timur Tengah, yang mengandalkan kemampuan terbatas. Kebanyakan lulusan sekolah dasar dan usia yang masih di bawah umur, sehingga para TKW minim akan penguasaan teknologi maupun belum siap untuk menjalani kenyataan di saat sudah bekerja.

Ditambah lagi mengahadapi kenyataan bahwa biasanya majikan di Timur Tengah memiliki sifat yang keras dan tegas dan itu salah satu yang memicu permasalahan para TKW.

SeharusnyaSeharusnya tugas pemerintah menyusun dan memonitor pelaksanaan ketenagakerjaan melalui departemen dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk mengatur ketenagakerjaan dan mendirikan berbagai pusat latihan kerja.

Di dalam Islam, perempuan bekerja hukumnya mubah apabila suami mengizinkan  dan kewajiban sebagai istri tidak sampai ditinggalkan. Namun apabila perempuan yang memiliki suami dan keluarga, maka hukumnya haram karena ada dua alasan.

Pertama, karena TKW yang pergi bekerja keluar negeri tanpa di dampingi mahram atau suaminya karena bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang minimal 2 tahun maka sudah termasuk syafar.

Kedua, para TKW bisa menjadi perantara munculnya berbagai hal yang di haramkan syara, misalnya pelecehan, pemotongan upah, kekerasan dan kezaliman.

Islam tidak mewajibkan perempuan mencari nafkah karena yang bertanggung jawab mencari nafkah yaitu suami, karena di sistem kapitalisme ini umat seakan harus menerima kenyataan sulitnya laki-laki mendapatkan pekerjaan, mahalnya harga pangan, sehingga efeknya kepada istri dan anak-anaknya susah mendapatkan hak-haknya misal tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan jauh dari kesejahteraan.

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

"Dan dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.dan barang siapa yang bertawakal kepada allah, niscaya allah akan mencukupkan (keperluan)nya, sesungguhnya allah melaksanakan urusan nya, sungguh allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu." (QS. At Thalaq:2-3) 

Islam sangat memuliakan derajat perempuan, dan menjaga kehormatan nya. Yang dibebankan tanggung jawabnya kepada ayahnya, saudara laki-lakinya, paman atau kakeknya, bahkan negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhannya.
Tidak ada satu perintah pun yang mengharuskan wanita bekerja menafkahi keluarga, karena kewajiban mencari nafkah ada pada laki-laki yang menjadi mahramnya.

Hukum asal seorang perempuan adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. 
Namun tidak di sistem kapitalis yang diadopsi saat ini, perempuan yang seharusnya berperan penting mengurusi anak-anaknya dengan baik, justru perempuan dituntut untuk menafkahi dirinya dan keluarganya, yang seharusnya  menjadi kewajiban laki-laki. Sedangkan kedudukan bekerja di luar rumah hukumnya mubah.

Dengan penerapan sistem kapitalis ini perempuan dituntut untuk mandiri secara finansial agar tidak menjadi beban tanggungan baik oleh keluarga maupun negara.

Negara Islam akan menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara laki-laki yang baligh untuk menafkahi keluarganya . Dan menutup akses eksploitasi perempuan dalam mencari nafkah. 

Hanya di sistem Islam yang mampu memberikan solusi di setiap masalah dengan tuntas hingga ke akar-akarnya yang akan diterapkan dalam daulah Islam.
wallahualam bisawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم