Oleh Rodlifatul Jannah 
Muslimah Aktivis Dakwah


Realitas pemutusan hubungan kerja (PHK) kian meluas di Indonesia. Kali ini menimpa industri manufaktur, Tauhid Ahmad Direktur Eksekutif INDEF menjelaskan pemerintah relatif lamban merespon gejala penurunan industri manufaktur. Sehingga jika tidak ditangani, fenomena PHK masih akan berlanjut dan berpengaruh pada pemulihan ekonomi. (CNBC Indonesia, 19/1/2024)

Memang persoalan yang sering menghantui para pekerja adalah PHK. Dan PHK menjadi salah satu sumber pengangguran di Indonesia. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat tingkat  pengangguran di Indonesia sebanyak 7,86 juta orang per Agustus 2023. Dan ini masih bisa bertambah dengan maraknya PHK di berbagai industri. (CNN Indonesia, 6/11/2023)

Akar masalah

Tidak dimungkiri selama penerapan sistem kapitalisme dengan prinsipnya terkait peran negara, kebebasan kepemilikan, kebebasan bekerja dan standar penentuan upah, kapitalisme telah menggariskan agar peran negara dalam mengatur urusan masyarakat dibuat seminimal mungkin.

Kapitalisme menerapkan pemenuhan kebutuhan pokok individu masyarakat baik pangan, sandang dan papan menjadi tanggung jawab individu, begitu juga dengan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Sedangkan dalam standar penetapan gaji memakai besaran biaya hidup. Para pekerja mendapatkan gaji hanya cukup sekedar untuk mempertahankan hidup. Dari sini muncul ketidakadilan dan eksploitasi para kapitalis terhadap kaum buruh atau pekerja. Mereka dengan seenaknya melakukan PHK.

Didukung dengan karakter sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi, membuat aturan dan ketentuan yang dibuat harus tetap memberikan iklim kondusif bagi investasi. Sedangkan penarik investasi itu adalah upah buruh harus rendah. Kapitalis tidak melihat besarnya jasa yang diberikan.

Alhasil, problematika ini muncul akibat diterapkannya sistem kapitalisme dalam mengatur masalah ketenagakerjaan secara khusus dan pengelolaan urusan masyarakat secara umum.

Solusi Islam

Islam mengatasi problem ketenagakerjaan dengan memperhatikan berbagai hal seperti upah, kesejahteraan dan PHK itu sendiri.

1. Upah

Islam menentukan gaji pekerja dengan standar jasa tenaga yang diberikan oleh pekerja, bukan biaya hidup terendah, sehingga tidak ada eksploitasi buruh oleh para pengusaha. Buruh dan pegawai negeri sama aturannya. Buruh pekerja mendapatkan upahnya sepadan yang berlaku di tengah masyarakat.

2. Kesejahteraan Hidup

Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan sistem dan politik negara. Untuk itu masuk ranahnya negara. Islam tidak membebankan penyelesaiannya kepada individu maupun pengusaha tapi langsung negara.

Islam memiliki dua mekanisme untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, dibebankan kepada setiap individu rakyat. Baik dipenuhi langsung atau melalui ayah, wali dan ahli waris. Kecuali tidak mampu atau lemah maka negara akan berperan langsung. Kedua, kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara secara langsung untuk menyediakannya bagi rakyat. Rakyat tidak dibebani untuk menanggung sendiri.

Negara juga menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan rakyat untuk berusaha atau bekerja. Mulai dari permodalan, keahlian, dan regulasi yang mendukung. Ada subsidi negara yang berasal dari baitulmal. Sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. membayar utang seorang warga yang tidak mampu.

Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab memberikan lahan siap tanam kepada warga sebagai modal usaha. Dan Khalifah Umar bin Khattab juga pernah mengambil harta baitulmal untuk menyediakan benih dan pupuk bagi para petani di Irak.

3. PHK

Dalam Islam, PHK bukanlah problem besar jika kondisi hubungan buruh serta pengusaha telah seimbang. Dan adanya jaminan kebutuhan pokok bagi buruh sebagaimana seluruh rakyat oleh sistem pemerintahan, yang menjadikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat sebagai asas politik perekonomian.

Dalam masalah lain yang biasanya mengikuti adalah adanya mogok kerja, hak berserikat dan berkumpul, hak jaminan kesehatan, pensiun, dan lain-lain. Berkaitan dengan mogok kerja, hal ini tidak ada dalam Islam. Karena kontrak pekerja merupakan akad ijarah, akad ini akad yang mengikat, bukan akad sukarela yang bisa dibatalkan sepihak.

Tentang dana pensiun, penghargaan, kompensasi, dan jaminan kesehatan merupakan kewajiban negara bukan kewajiban pengusaha atau perusahaan. Sedangkan terkait hak berserikat, Islam telah membolehkan mereka berkumpul, baik dengan sesama buruh pekerja, maupun buruh dengan para pengusaha. Tapi tidak membolehkan membentuk serikat pekerja yang mengurusi kesejahteraan buruh, dan lainnya. Karena itu merupakan aktivitas pelayanan publik yang hanya boleh dilakukan oleh negara.

Inilah keunggulan Islam ketika diterapkan secara kafah, maka tidak akan ada masalah PHK. Sebab negara sudah menjamin semua kebutuhan rakyat dengan jaminan yang melebihi ekspektasi peradaban mana pun. Hanya Islam sistem yang mampu mewujudkan tatanan ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan diridai Allah.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم