Oleh Ummu Aulia 
Aktivis Muslimah


Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak ibarat sebuah fenomena gunung es. Yang menjadi bukti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan pada tingkat keluarga. Kekerasan pada anak hari ini tidak hanya terjadi di tingkat kota bahkan hingga pelosok desa.

Kasus terbaru, kekerasan yang dialami balita 3 tahun, anak dari selebgram Aghnia Punjabi. Penganiayaan keji balita tak berdosa ini dilakukan oleh pengasuhnya sendiri. Diketahui motif pelaku adalah merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. (Liputan 6, 30/4/2024)

Fenomena ini seolah menjadi pertunjukan yang tiada henti, pasalnya jumlah kekerasan di negeri ini terus meningkat drastis. Komisi Perlindungan Anak (KPAI) melaporkan sebanyak 2.355 kasus kekerasan anak hingga Agustus 2023. Termasuk setidaknya ada 723 kasus kekerasan yang berkaitan dengan satuan pendidikan, meliputi anak korban bullying atau perundungan (87 kasus), anak korban kebijakan pendidikan (27 Kasus), anak korban kekerasan fisik atau psikis (236 kasus), dan anak korban kekerasan seksual (487 kasus). (Jawa Pos, 9/10/2023)

Biang Kekerasan

Banyaknya kasus kekerasan anak membuktikan lemahnya jaminan perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak yang semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara, malah kini tidak berjalan dengan baik. Hal ini akibat negara menjadikan asas sekularisme sebagai rujukan kehidupan, yakni memisahkan peran agama dari kehidupan atau akal dijadikan standar dalam bertindak, dan hukum Sang Pencipta dianggap sebagai sampah. Demikian cara sekularisme mengatur politik, ekonomi, sosial, bahkan hukum sekalipun. Alhasil masalah seperti ini terus akan berulang.

Ditambah kehidupan dalam naungan sekuler kapitalisme yang berorientasi materi, membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stres, sehingga mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan. Belum lagi, sistem sekuler kapitalis ini mendorong seorang ibu yang seharusnya menjadi madrasatul ula (pendidik pertama dan utama) serta mengasuh buah hatinya sendiri terpaksa menjadi wanita karir demi cuan. Alhasil anak jatuh pada tangan pengasuhan orang lain, jauh dari kontrol orang tua baik ibu dan ayah, karena orang tua yang seharusnya bekerja sama mendidik anak disibukkan dengan urusan dunianya.

Selain itu, pengaruh media sosial yang hari ini tidak dapat dibendung seperti pornografi pornoaksi hingga tontonan berisi kekerasan. Kemudian, mandulnya regulasi hukum yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan Anak belum ampuh mengurangi tingginya angka kekerasan pada anak dan belum cukup berdaya melindungi anak dari kekerasan.

Solusi Islam

Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan masyarakat, baik keluarga, masyarakat maupun negara. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Asas akidah Islam menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak. Hal ini akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan semua aturan Islam serta membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan. Apalagi menjaga anak adalah amanah dari Allah Ta'ala.

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anak kamu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.” (QS Al-Anfal: 27-28).

Maka peran orang tua sangat utama untuk menanamkan pendidikan Islam dalam keluarga. Pendidikan Islam tentu mempunyai peran yang sangat besar dalam membentuk kepribadian Islam yang kukuh. Yakni dengan memberikan landasan berpikir dan berperilaku berdasarkan keimanan kepada Allah. Keimanan yang mantap kepada Allah akan membuahkan ketundukan pada semua syariat-Nya.

Kedua, kontrol masyarakat. Kontrol masyarakat akan makin menguatkan ketakwaan individu dan keluarga. Dengan cara menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.

Ketiga, negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari berbuat kejahatan maupun dosa yakni dengan cara menegakkan hukum-hukum Islam dalam semua aspek kehidupan. Yang paling terpenting negara wajib menjamin kebutuhan hidup setiap warganya seperti sandang, pangan, dan papan, sehingga mereka tidak akan terdorong melakukan tindakan keji.

Negara wajib pula membentengi agama, akidah dan moral, sehingga menguatkan kepribadian kaum muslim. Termasuk memberikan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi semua pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Sebagaimana negara wajib menghentikan peredaran narkoba, miras, judi, dan tayangan-tayangan merusak moral yang bisa memicu orang-orang untuk melakukan tindakan kriminal.

Hal ini mendorong umat untuk senantiasa berbondong-bondong segera menerapkan hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan serta memutuskan perkara yang terjadi. Jangan sampai kita termasuk orang yang fasik, zalim, dan kafir, sebab enggan menerapkan hukum-hukum Islam. Hukum Islam hanya bisa terwujud apabila ada institusi pemerintahan Islam yang menaunginya yakni khilafah ala minhajin nubuwah. []

Post a Comment

أحدث أقدم