Oleh Layli Hawa
(Aktivis Muslimah Muda)
Terjadi lagi, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di negeri ini kembali mencuat. Kali ini, mencoreng dunia medis Indonesia.
Dilansir dari Tempo.co, seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP (31 tahun), ditahan oleh Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan dengan mengelabui korban dengan obat bius terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
Tak lama berselang, muncul lagi kasus serupa. Kali ini di Garut, Jawa Barat. Seorang dokter kandungan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang sedang melakukan pemeriksaan USG. Aksi tersebut bahkan terekam CCTV ruang praktik dan beredar di media sosial. (Kompas.com)
Kasus-kasus yang viral ini hanyalah sebagian kecil yang tampak di permukaan, masih banyak kasus serupa yang tidak terlaporkan.
Faktanya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di fasilitas kesehatan, tetapi juga merajalela di institusi pendidikan, tempat kerja, bahkan ruang publik.
Menurut data dari komnasperempuan.go.id, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan dan mitra CATAHU pada tahun 2024 mencapai 445.502 kasus. Angka ini naik 9,77% dari tahun sebelumnya (401.975 kasus). Fantastis sekaligus mengerikan!
Ironisnya, tempat yang menjadi pusat penyembuhan bagi orang sakit justru menjadi ladang trauma dan justru pelaku pelanggaran berat ini dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Jika perempuan tidak merasa aman di ruang publik, di institusi kesehatan, bahkan di dalam sistem hukum, lalu kepada siapa lagi mereka bisa berlindung?
Seringkali, ketika kasus seperti ini mencuat, publik langsung disuguhkan dengan narasi “oknum”. Seolah-olah masalah selesai dengan menangkap satu pelaku, mencabut lisensi, atau memindahkannya ke tempat lain. Namun, benarkah persoalannya hanya ada pada individu? Bukankah berulangnya kejadian yang sama menunjukkan adanya sistem yang cacat bahkan rusak?
Paham sekulerisme mengakar yang menjadi pangkal dari buruknya sendi kehidupan mengakibatkan lemahnya regulasi internal lembaga dan menjauhkan kesadaran manusia dalam menjalankan kehidupan sebagai hamba Allah swt. yang tunduk terhadap perintah dan larangan-Nya. Ketika pelaku merasa aman karena tahu sistem tidak akan benar-benar menghukum, maka kejahatan akan terus berulang. Bahkan, korban yang bersuara justru kerap mendapatkan intimidasi, tidak dipercaya, atau malah disalahkan. Ini menciptakan ruang gelap tempat pelaku berlindung dan korban terpaksa bungkam.
Sudah saatnya kita berhenti menyebut ini “kasus individu”. Ini adalah tanda dari rusaknya sistem yang tidak melindungi perempuan, tidak mendorong transparansi, dan tidak serius menciptakan ruang aman. Perlu ada perombakan besar-besaran dari regulasi, pendidikan, pengawasan internal, hingga mekanisme pelaporan yang berpihak pada korban. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi untuk mencegah satu pun pelecehan terjadi kembali.
SAATNYA KEMBALI KEPADA SYARIAT ISLAM: SOLUSI MENYELURUH DAN MENJAGA MARTABAT PEREMPUAN
Islam hadir bukan hanya sebagai agama, tetapi sebagai sistem hidup yang menyeluruh—mengatur hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesamanya. Dalam hal menjaga kehormatan dan martabat perempuan, syariat Islam menawarkan solusi yang sangat mendasar dan menyeluruh, mencakup:
1. Penegakan Sistem Hukum yang Tegas dan Adil.
Islam menetapkan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan tujuan jaza’an (balasan yang setimpal), zajran (efek jera), dan rad’an (pencegahan). Tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dengan dalih “oknum” atau sekadar “peringatan internal”.
2. Pendidikan Karakter dan Tanggung Jawab Sejak Dini.
Islam mengajarkan pembentukan syakhsiyah (kepribadian) Islam sejak dini—baik laki-laki maupun perempuan—dengan menanamkan rasa malu dan takut kepada Allah, hingga pemahaman tentang batas interaksi lawan jenis. Ini bukan sekadar edukasi akademis, tetapi pembentukan akhlak sebagai fondasi individu seorang muslim.
3. Aturan Pergaulan yang Jelas dan Terlindungi.
Syariat Islam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan agar tetap pada batasannya. Diantaranya larangan berdua-duaan tanpa mahram (khalwat) atau berikhtilath (campur baur), perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki, serta kewajiban mengenakan pakaian yang menutup aurat secara sempurna dan tidak mengundang syahwat—bukan untuk mengekang, tapi untuk melindungi kehormatan.
4. Negara yang Bertanggung Jawab dalam Menjaga Rakyatnya.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas keamanan, keadilan, dan perlindungan terhadap seluruh rakyat—termasuk perempuan. Negara tidak boleh abai, apalagi tunduk pada kepentingan elite atau birokrasi yang merusak. Pemimpin dalam Islam adalah raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung), bukan pelayan oligarki.
5. Perubahan Sistemik, Bukan Parsial.
Oleh karena itu, solusi atas merebaknya kasus kekerasan seksual bukan hanya sebatas edukasi atau penindakan hukum yang tidak pasti, tapi perubahan sistemik mengganti sistem buatan manusia dengan sistem yang bersumber dari Alqur'an dan Hadits. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah (menyeluruh), kehormatan perempuan bisa benar-benar dijaga, dan rasa aman bisa dirasakan oleh seluruh umat manusia. []
إرسال تعليق