Oleh Inggit Octriani, S.Pd.Si.
Aktivis Dakwah
Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengumumkan penghentian sementara operasional tambang nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Cnbcindonesia.com)
Keputusan tersebut diambil setelah meningkatnya sorotan publik terhadap aktivitas penambangan dan hilirisasi nikel di wilayah Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai surga bawah laut itu menuai perhatian publik. Sorotan itu kian menguat setelah Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. (Tempo.co)
Protes Bermunculan
Kiki Taufik, Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, menekankan bahwa Raja Ampat menjadi habitat bagi 75% spesies karang dunia, serta menanungi 1.400 jenis ikan karang, dan 700 jenis moluska invertebrata. Kawasan ini merupakan surga biodiversitas laut yang sangat berharga bagi dunia.
Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Namun, aturan tersebut dilanggar demi keuntungan perusahaan tambang. Undang-undang tersebut diberlakukan oleh negara berdasarkan asas kapitalis sekuler yang menyebarkan ide liberalisme, yakni kebebasan mutlak dalam kepemilikan.
Kapitalisme Menghalalkan Segala Cara
Perlindungan terhadap alam membutuhkan peran aktif pemerintah sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Seperti dalam Qur’an surat Al-A’raf ayat 56. Berbeda dengan Islam, sistem kapitalisme menempatkan materi sebagai tujuan hidup. Sehingga wajar jika kekayaan alam diekploitasi demi kepentingan segelintir orang.
Kapitalisme akan menomorsatukan pemilik modal dan menjadikan negara hanya sebagai fasilitator saja. Fungsi negara sebagai pelindung tak lagi berjalan dengan benar. Sedangkan dalam Islam, alam adalah titipan dari Allah yang harus dijaga dan dikelola syariat, tidak bisa diperjualbelikan sembarangan.
Islam Menjaga Kelestarian Alam
Berbicara fakta di Raja Ampat, Islam telah mempunyai batasan yang jelas untuk menjaga alam. Laut dan Hutan adalah penjaga bumi yang alami. Hutan berperan sebagai produsen oksigen yang sangat bermanfaat bagi bumi,sementara laut merupakan rumah bagi jutaan spesies makhluk hidup. Selain itu dalam Islam, laut dan hutan termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi swasta. Rasulullah saw. menegaskan bahwa, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang, rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya alam strategis seperti tambang, laut, dan hutan adalah milik umat. Pengelolaannya harus dilakukan oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta. Dalam riwayat lain, Rasulullah kembali menegaskan bahwa “tidak ada hima (proteksi) kecuali (hal itu) merupakan hak Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Kawasan seperti Raja Ampat sejatinya termasuk wilayah hima, kawasan lindung yang hanya boleh ditetapkan dan dijaga oleh negara berdasarkan syariat Islam. Oleh arena itu, tidak dibenarkan jika kawasan ini diserahkan pada korporasi kapitalis untuk dieksploitasi.
Pemerintahan Islam tidak akan membiarkan para pemilik modal menuasai sumber daya alam tersebut, dan akan selalu menjaganya demi kepentingan ummat. Di bawah naungan Khilafah, seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam, akan diatur dengan hukum Islam yang menyeluruh dan menyejahterakan. Khilafah tidak akan membiarkan segelintir orang menguasai kekayaan alam, melainkan akan mengelolanya demi kemaslahatan seluruh umat. Sebab, Islam rahmatan lil‘alamin.
Wallahualam bissawab. []
إرسال تعليق