Oleh Leihana
                   Ibu Pemerhati Umat


Clean and  good governance seakan tinggal jadi asa yang tak pernah nyata dan terkubur di negeri ini. Padahal tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih adalah keinginan seluruh rakyat tentunya. Nyatanya pemerintahan dari pusat hingga BUMN tidak ada yang cukup steril dari kasus korupsi. Berita yang meliput kasus korupsi di Tanah Air bagaikan sponsor utama tayangan yang terus muncul dengan pelaku, nominal yang berbeda dengan kasus serupa yaitu merugikan negara dan rakyat tentunya.

Kasus Korupsi yang Terus Berulang

Temuan KPK semakin di luar nalar sekali, lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di mandailing Natal (26/6) KPK menetapkan 5 tersangka dalam dua kasus berbeda yaitu pertama berhubungan dengan proyek pembangunan jalan di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, proyek pada Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. kedua kasus tersebut merugikan negara senilai Rp231, 8 miliar. (kumparan.com, 4 Juli 2025)

Kasus yang tak kalah besar kini sedang KPK selidiki  yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada salah satu bank BUMN. Nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun dengan rentang waktu pelaksanaan dari 2020 sampai 2024. Kini KPK tengah mencekal 13 individu agar tidak dapat ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN.(beritasatu.com, 30 Juni 2025)

Ironi Kasus Korupsi di Tengah Efisiensi

Munculnya kasus korupsi EDC di bank BRI senilai Rp2,1 triliun membuat media ramai, apalagi di tengah sejumlah kasus lain yang belum tuntas dan dipenuhi drama. Seperti mega korupsi pertamina dan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun bahkan nyaris mencapai satu kuadriliun. 

Hal yang lebih ironis, kasus korupsi yang semakin menggurita ini marak terjadi saat pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang notabene menurunkan kualitas layanan birokrasi. Dalam kondisi yang serba dihemat rakyat berharap alokasi penghematan itu akan dinikmati jadi kesejahteraan, tetapi justru jadi ladang subur  korupsi. 

Padahal untuk menopang kebijakan efisiensi tersebut rakyat kecil yang harus mengencangkan ikat pinggang sebab yang terkena efisiensi juga termasuk anggaran untuk rakyat kecil seperti pengurangan anggaran dan jumlah penerima jaminan kesehatan gratis, tunjangan kinerja untuk guru, dana riset dipangkas hingga anggaran militer pun dihemat. 
 
Terlihat bahwa negara dengan sistem sekuler kapitalistik neoliberalisme gagal mengurus kepentingan rakyat dan menyelesaikan berbagai masalah hidup. Kasus korupsi di tengah efisiensi ini memperjelas bahwa sistem seperti ini tidak sanggup mewujudkan masyarakat yang  sejahtera juga adil. 

Demokrasi yang dijalankan malah mendorong politik transaksional, di mana kekuasaan menjadi alat tawar-menawar antara pejabat dan pemilik modal. Akibatnya, korupsi tumbuh subur dan meresap ke berbagai lapisan kehidupan masyarakat.

Islam Kafah Solusi Nyata untuk Berantas Korupsi

Berbeda halnya dengan  sistem Islam. Kepemimpinan yang berlandaskan akidah akan mewujudkan kehidupan sesuai syariat, yang dapat membumikan nilai akhlak yang mulia, dan mendorong amar makruf nahi mungkar, serta membangun masyarakat yang sejahtera juga adil.
 
Sebab, dalam paradigma pemikiran Islam jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat. Jika berlaku amanah akan mendapatkan pahala besar sedangkan jika berkhianat hingga menyalahgunakan jabatan itu adalah dosa besar. 

Tentu saja sistem Islam yang dapat mewujudkan hal itu adalah sistem Islam yang diterapkan secara kafah–yang mana sistem Islam juga diterapkan dalam sistem peradilan. Iya jika seseorang melanggar aturan tersebut akan dikenai hukuman di dunia berdasarkan aturan Islam. Hukum Islam pun tidak pandang bulu termasuk dalam hal tindak korupsi jika dilakukan oleh para pemangku jabatan tinggi. 

Salah satunya dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. sendiri pada pemerintahannya. Ketika terjadi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita dari kalangan bangsawan Bani makzum. Oleh karena itu, para pemuka Bani Maksum berusaha untuk melobi Rasulullah agar memberikan keringanan hukuman bagi bangsawan tersebut melalui Usamah bin Zaid yakni angkat kesayangan Rasul. 

Namun, justru jawaban beliau sangat mencengangkan. Rasulullah berkata bahkan jika orang yang mencuri itu adalah  putrinya sendiri yaitu Fatimah maka Rasul sendiri yang akan memotong tangannya. Artinya tidak ada keringanan dan tebang pilih dalam memberikan hukuman dalam sistem Islam, baik itu karena status sosial maupun kerabat dekat.

Begitu pun dalam kasus korupsi, Islam menerapkan hukuman sebagaimana hukuman mencuri bahkan lebih dari itu karena bisa merugikan rakyat banyak. Jika seorang mencuri dengan nilai lebih dari seperempat dinar maka ia akan terancam hukuman potong tangan. Terlebih lagi jika ada kasus korupsi yang secara nominal juga lebih besar dari itu dan dampak kerusakannya jauh lebih besar. Maka, bisa jadi khalifah menetapkan hukuman lebih berat dari potong tangan terhadap pelaku korupsi.

Selain itu sistem Islam kafah juga memiliki mekanisme pencegahan terjadinya korupsi dengan seperangkat aturan dalam birokrasi pemerintahan. Hingga batasan memanfaatkan jabatan pun begitu jelas, di mana untuk menerima hadiah kecil saja–jika itu dikarenakan adanya jabatan–itu tidak diperkenankan. Hal tersebut saat ini dinamakan dengan istilah gratifikasi. 

Selain itu, hierarki jabatan yang jelas, di mana seluruh perangkat pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada khalifah. Khalifah sendiri bisa dikoreksi jika melakukan kesalahan oleh mahkamah mazalim yakni peradilan yang bisa menjadi tempat pengaduan masyarakat terhadap kezaliman penguasa terhadap rakyatnya.  Termasuk jika dilakukan oleh khalifah dan perangkat jabatan tinggi lainnya.

Hal yang paling mendasar adalah penanaman akidah Islam dan keterikatan terhadap hukum Islam, yang dapat mewujudkan seluruh pemangku jabatan untuk berlaku amanah. Rasa takut kepada Allah menjadi kunci utama, mereka tidak melakukan tindak korupsi ataupun penyalahgunaan jabatan lainnya.

Sehingga sejarah mencatat tinta emas dari penerapan sistem Islam kafah pada masa kekhalifahan, banyak para penguasa yang sebelum menjabat sebuah jabatan justru adalah berasal dari status sosial yang kaya raya, tetapi setelah menjadi pejabat meninggalkan kekayaannya. 

Contohnya ada Umar bin Abdul Aziz dan Umar bin Khattab yang setelah menjabat khalifah, justru menjalani kehidupan yang jauh lebih sederhana. Sehingga tidak ada solusi nyata yang bisa menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, selain penerapan Islam kafah yang diterapkan di bawah institusi Khilafah.
 
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم