Oleh: Rosmita
(Aktivis Dakwah Islam )


"Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita salihah." (HR. Muslim)

Wanita salihah adalah sebaik-baik perhiasan dunia, namun tidak mudah menjadi wanita salihah yang dirindu oleh syurga. Apalagi di zaman sekarang ini, dimana kebebasan dijunjung tinggi. Para wanita dieksploitasi demi menghasilkan materi, tak peduli lagi dengan harga diri dan norma agama.    

Sehingga muncullah masalah sosial, dimana wanita menjadi korbannya. Mulai dari kasus kekerasan seksual sampai kasus perdagangan perempuan. 

Namun lagi-lagi pemerintah tak bisa memberi solusi tuntas atas berbagai permasalahan yang ada, justru malah memberi solusi yang menimbulkan spekulasi antara pro dan kontra. Contohnya adalah RUU P-KS yang digadang-gadang dapat menjadi solusi untuk masalah kekerasan seksual. Namun faktanya banyak pasal-pasal yang justru menjadi celah bagi legalisasi penyimpangan seksual dan pergaulan bebas. Tercium sekali aroma sekularisasi dan liberalisasi ala feminis dalam RUU ini.

Seperti dalam pasal 7,

(1) Tindak pidana kontrol seksual sebagaimana pasal 5 ayat (2) huruf b adalah tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman kekerasan, atau tanpa kesepakatan dengan tujuan melakukan pembatasan, pengurangan, penghilangan dan atau pengambilalihan hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat.

(2) Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; b. Pemaksaan kehamilan; c. Pemaksaan aborsi; d. Pemaksaan sterilisasi; dan e. Pemaksaan perkawinan.

Dalam pasal ini, seseorang memiliki kontrol atau hak mengambil keputusan atas diri, tubuh, dan seksualitasnya sendiri.

Dengan demikian seseorang boleh menentukan sendiri baju seperti apa yang dia pakai atau mau berhubungan seks dengan siapapun, sekalipun menyimpang maka diperbolehkan asal dilakukan suka sama suka. Dan orang lain tidak boleh melarang atau mengingatkan karena bisa terkena delik hukum.

Inilah yang membuat beberapa aktivis berunjuk rasa menolak RUU P-KS. Diantaranya adalah Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati). Majelis Nasional Forhati menilai, secara filosofis RUU P-KS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama dan tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia.

Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki. "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU P-KS ini memungkinkan munculnya celah lagalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas." (Antaranews, 15/7/2019)

Maka sudah bisa dipastikan apabila RUU P-KS ini disahkan kerusakan generasi akan semakin parah karena pergaulan bebas dan penyimpangan seksual yang dilegalkan oleh RUU ini. 

Sistem Rusak Melahirkan Aturan Sesat

Semua permasalahan yang terjadi saat ini termasuk masalah kekerasan seksual adalah akibat dari sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan membuat umat Islam jauh dari nilai-nilai Islam. Begitu juga dengan liberalisme yang menjadikan kebebasan sebagai pilarnya, termasuk kebebasan dalam berperilaku membuat manusia berbuat sesuka hatinya tanpa menghiraukan norma-norma agama. Sehingga menimbulkan kerusakan moral yang semakin parah.

RUU P-KS adalah aturan sesat yang lahir dari sistem yang rusak sudah pasti tidak dapat menyelesaikan masalah kekerasan seksual. RUU ini justru menjadi jalan bagi seks bebas dan menyimpang tumbuh subur di negeri ini. Jika kita tidak mau semua itu terjadi, maka kita harus tegas menolak RUU P-KS ini disahkan.

Islam Sebagai Solusi

Berbeda dengan syariat Islam, sistem yang lahir dari Sang Pencipta sudah pasti akan menimbulkan maslahat bagi umat apabila diterapkan secara keseluruhan tidak setengah-setengah.

Didalam Islam orang tua wajib mendidik dan mengajarkan nilai-nilai Islam terhadap anak. Mulai dari memisahkan tempat tidur anak, menyuruh menutup aurat, dll.

Sekolah berperan dalam mencetak generasi gemilang dengan kurikulum pendidikan berbasis aqidah Islam.

Negara berperan menjaga aqidah umat dengan menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk menegakkan hukuman-hukuman sesuai syariat Islam.

Syariat Islam Untuk Perempuan

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan perempuan bukan untuk mengekang kebebasan perempuan tapi untuk melindungi dan menjaga kehormatan perempuan. 

1. Perintah berjilbab. 
Islam memuliakan perempuan dengan mewajibkan jilbab agar perempuan terjaga kehormatannya. 

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka" yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang." (Qs. 33:59)

2. Perintah menahan pandangan.
Allah memerintahkan perempuan agar menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, sebagaimana firman Allah Swt: 

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (Qs. An-Nur: 31)

3. Larangan tabarruj. 
Islam melarang tabarruj juga untuk kebaikan perempuan. 

"Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu." (Qs. Al-Ahzab:33)

4. Larangan ikhtilat dan khalwat.
Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan agar tidak bercampur baur dan menimbulkan fitnah. 

"Tidaklah menyendiri seorang laki-laki dan perempuan, kecuali syetan menjadi pihak ketiga." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim) 

5. Anjuran perempuan tetap dirumah (tidak bekerja) karena fitrahnya perempuan untuk  dinafkahi bukan mencari nafkah. 

"Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu. " (Qs. Al-Ahzab:33)

Tugas utama seorang perempuan adalah mengurus suami dan anak-anaknya, maka disebutlah ummun warobbatul bait, ibu juga madrasah pertama untuk anak-anaknya. 

Apabila syariat Islam ini diterapkan, maka kemuliaan perempuan akan terjaga dan perempuan terhindar dari kekerasan seksual. Dengan demikian jelas yang dibutuhkan oleh perempuan adalah syariat Islam bukan RUU P-KS. []

1 Komentar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama