Oleh : Arsy Novianty
Member Akademi Menulis Kreatif, Aktivis Remaja Muslimah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta para pengusaha untuk memanfaatkan peluang dari tingginya nilai investasi yang masuk ke Jabar setiap tahunnya. Pada 2019, investasi yang terealisasi di Jabar mencapai Rp 137,5 triliun.
“Provinsi yang nilai konkret investasinya terbesar di Republik Indonesia adalah Provinsi Jawa Barat. (Investasi) kita sendiri Rp 137,5 triliun yang hadir di Jawa Barat. Membawa pekerjaan, membawa transfer teknologi, dan lain sebagainya,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima dari Humas Pemprov Jabar dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat di Karawang, Senin 9 Maret 2020.
Untuk itu, Ridwan Kamil pun meminta pengusaha lokal di Jabar tidak hanya menjadi penonton agar muncul konsep ekonomi berkeadilan, yaitu pengusaha lokal berpartisipasi mensukseskan investasi.(PIKIRAN RAKYAT, 9 Maret 2020, 17:46 WIB)
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan keberpihakannya kepada pemilik modal menyebabkan pertumbuhan ekonomi bergantung kepada investasi baik asing maupun lokal hanya akan semakin menguntungkan pemodal, semakin tinggi investasi yang dilakukan semakin tinggi pula pendapatan bagi para pemilik modal, dan masyarakat kalangan bawah tidak merasakan atas hasil dari mereka, tetap saja Rakyat biasa susah untuk mendapatkan lapangan pekerjaan apalagi bagi kaum laki-laki, padahal laki-laki memiliki kewajiban tersendiri untuk mencari nafkah.
Seharusnya pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang mudah untuk laki-laki jangan dipersulit, biarkan para perempuan sesuai dengan fitrahnya untuk menjadi seorang ibu rumahtangga mendidik anak-anaknya untuk kegemilangan, jangan rampas fitrah perempuan menjadi tulang punggung.
Lantas bagaimana solusi terbaik dari Islam dalam menyikapi perekonomian? Islam memiliki prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani dijalankan atas asas kepemilikan, pemanfaatan pemilikan, dan konsep distribusi kekayaan yang hal ini akan sangat bertentangan apabila dihadapkan dengan kapitalisme dan sosialisme. Dalam konsep kepemilikan kapitalisme berpendapat bahwa kepemilikan pribadi sebagai prinsip dasarnya, sedangkan sosialisme mengakui kepemilikan kolektif sebagai prinsipnya. Lain halnya dalam sistem Islam mengakui tiga jenis kepemilikan (kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara). Ia memahami Bahwa Islam bukan sebagai agama saja, tetapi sebuah ideologi, sistem yang termasuk didalamnya tentang negara. Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai sistem kehidupan yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya sistem ekonomi. Sebagai sebuah sistem menuntut untuk diterapkan secara totalitas dalam kehidupan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Taqiyuddin an Nabhani sistem ekonomi dalam Islam dijalankan atas tiga asas/prinsip, yaitu:
1.Konsep pemilikan Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Harta yang dipunyai oleh manusia sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah yang dikuasakan kepadanya. Pemilikan yang sah adalah izin dari syara’ dalam menguasai dzat dan manfaat suatu benda. Berkaitan dengan kepemilikan ini ada tiga macam, yakni pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara.
2. Pemanfaatan pemilikan kejelasan konsep pemilikan sangat berpengaruh terhadapkonsep pemanfaatan harta milik, yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut. Pemanfaatan pemilikan adalah cara sesuai hukumsyara’. Seorang Muslim memperlakukan harta miliknya. Ada dua arah pemanfaatan harta, yakni pengembangan harta dan penggunaan harta.
3. Konsep distribusi kekayaan Islam telah menetapkan sistem distribusi kekayaan di antara manusia agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bersama, yakni: Wajibnya muzakki (orang yang wajib) membayar zakat yang diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), khususnya kalangan fakir miskin.Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan pemilikanumum. Di sinilah negara berperan untuk mengolah dan mendistribusikannya kepada rakyat secara cuma-cuma atau dengan harga murah. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uangsebagai modal kepada yang memerlukan. Pembagian harta waris kepada ahli waris. Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan.
Masya Allah begitu detailnya sistem ekonomi dalam Islam, memang betul bahwasanya kita harus kembali pada syariat Islam, yang di dalamnya mengandung kemaslahatan bukan kesenjangan sosial.
Wallahu alam bishshawwab.
Posting Komentar