Oleh : Arsy Novianty 
Member Akademi Menulis Kreatif, Aktivis Remaja Muslimah 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta para pengusaha untuk memanfaatkan peluang dari tingginya nilai investasi yang masuk ke Jabar setiap tahunnya. Pada 2019, investasi yang terealisasi di Jabar mencapai Rp 137,5 triliun.

“Provinsi yang nilai konkret investasinya terbesar di Republik Indonesia adalah Provinsi Jawa Barat. (Investasi) kita sendiri Rp 137,5 triliun yang hadir di Jawa Barat. Membawa pekerjaan, membawa transfer teknologi, dan lain sebagainya,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan resmi yang diterima dari Humas Pemprov Jabar dalam acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat di Karawang, Senin 9 Maret 2020.

Untuk itu, Ridwan Kamil pun meminta pengusaha lokal di Jabar tidak hanya menjadi penonton agar muncul konsep ekonomi berkeadilan, yaitu pengusaha lokal berpartisipasi mensukseskan investasi.(PIKIRAN RAKYAT, 9 Maret 2020, 17:46 WIB)


Penerapan sistem ekonomi kapitalisme dengan keberpihakannya kepada pemilik modal menyebabkan pertumbuhan ekonomi bergantung kepada investasi baik asing maupun lokal hanya akan semakin menguntungkan pemodal, semakin tinggi investasi yang dilakukan semakin tinggi pula pendapatan bagi para pemilik modal, dan masyarakat kalangan bawah tidak merasakan atas hasil dari mereka, tetap saja Rakyat biasa susah untuk mendapatkan lapangan pekerjaan apalagi bagi kaum laki-laki, padahal laki-laki memiliki kewajiban tersendiri untuk mencari nafkah.

Seharusnya pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang mudah untuk laki-laki jangan dipersulit, biarkan para perempuan sesuai dengan fitrahnya untuk menjadi seorang ibu rumahtangga mendidik anak-anaknya untuk kegemilangan, jangan rampas fitrah perempuan menjadi tulang punggung.

Lantas bagaimana solusi terbaik dari Islam dalam menyikapi perekonomian? Islam memiliki prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani dijalankan atas asas kepemilikan, pemanfaatan pemilikan, dan konsep distribusi kekayaan yang hal ini akan sangat bertentangan apabila dihadapkan dengan kapitalisme dan sosialisme. Dalam konsep kepemilikan kapitalisme berpendapat bahwa kepemilikan pribadi sebagai prinsip dasarnya, sedangkan sosialisme mengakui kepemilikan kolektif sebagai prinsipnya. Lain halnya dalam sistem Islam mengakui tiga jenis kepemilikan (kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara). Ia memahami Bahwa Islam bukan sebagai agama saja, tetapi sebuah ideologi, sistem yang termasuk didalamnya tentang negara. Islam sebagai sebuah ideologi mempunyai sistem kehidupan yang menyeluruh dalam semua aspek kehidupan, termasuk di dalamnya sistem ekonomi. Sebagai sebuah sistem menuntut untuk diterapkan secara totalitas dalam kehidupan.
 
Dapat ditarik kesimpulan bahwa  menurut Taqiyuddin an Nabhani  sistem ekonomi dalam Islam dijalankan atas tiga asas/prinsip, yaitu: 
1.Konsep pemilikan Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta  pada  hakikatnya  adalah  milik  Allah.  Harta  yang  dipunyai oleh  manusia sesungguhnya  merupakan  pemberian dari Allah yang dikuasakan kepadanya. Pemilikan yang sah adalah izin dari syara’ dalam menguasai dzat dan manfaat suatu benda. Berkaitan dengan kepemilikan ini ada tiga   macam, yakni pemilikan individu, pemilikan umum dan pemilikan negara.
2. Pemanfaatan pemilikan kejelasan konsep pemilikan  sangat berpengaruh  terhadapkonsep pemanfaatan harta milik, yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut. Pemanfaatan    pemilikan adalah cara sesuai    hukumsyara’. Seorang Muslim  memperlakukan harta miliknya.  Ada dua arah pemanfaatan harta, yakni pengembangan harta dan penggunaan harta.
3. Konsep distribusi kekayaan Islam  telah menetapkan sistem distribusi kekayaan   di antara    manusia    agar tercipta keadilan dan    kesejahteraan bersama, yakni: Wajibnya muzakki (orang  yang wajib)  membayar  zakat yang  diberikan  kepada mustahik (orang   yang  berhak menerima zakat), khususnya kalangan fakir miskin.Hak  setiap  warga  negara  untuk    memanfaatkan  pemilikanumum.  Di  sinilah  negara  berperan  untuk  mengolah  dan mendistribusikannya kepada  rakyat secara cuma-cuma atau dengan harga murah. Pembagian  harta  negara  seperti  tanah,  barang  dan  uangsebagai modal kepada yang memerlukan. Pembagian harta waris kepada ahli waris. Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan.

Masya Allah begitu detailnya sistem ekonomi dalam Islam, memang betul bahwasanya kita harus kembali pada syariat Islam, yang  di dalamnya mengandung kemaslahatan bukan kesenjangan sosial.

Wallahu alam bishshawwab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama