Oleh: Iin Sapaah

Tak sedikit warga masyarakat kebingungan menjalani prosedur PPDB tahun ini. Meski sistem zonasi sudah diberlakukan sejak tahun 2017 lalu. PPDB Zonasi diatur dengan Permendikbud no 44 tahun 2019. Meski dirasakan lebih longgar dari aturan sebelumnya, masyarakat tetap harus bersiap menerima hasil apapun meski di luar harapan sebagaimana yang terjadi di DKI Jakarta baru-baru ini.

Di DKI Jakarta PPDB Zonasi diprotes karena lebih mempartimbangkan faktor usia ketimbang jarak atau prestasi, tidak seperti tahun sebelumnya. Tak hanya warga DKI, daerah lain pun mengeluhkan PPDB Zonasi yang banyak kendala, baik karena faktor teknis maupun terkait aturan zonasi.

PPDB Zonasi tahun ini benar-benar makin merisaukan banyak pihak. Saat bukan pandemi saja banyak masalah, apalagi di tengah pandemi seperti saat opini. Banyak warga menjerit akan hal pemenuhan hak pendidikan. Apakah negara tak mampu memberikan fasilitas pendidikan berkualitas yang cukup  untuk menampung semua anak usia sekolah? Benar-benar miskinkah negeri ini, hingga tak mampu memberikan pelayanan pendidikan? Begitu lemahkah negara mengurus pendidikan warganya?

Dalam sistem kapitalis pendidikan kerap dijadikan aset pengeruk keuntungan. Keterlibatan swasta dalam dunia pendidikan, kebanyakan didasari motifasi mencari keuntungan. Berharap pendidikan murah berkualitas pada swasta dalam sistem kapitalis saat ini pastilah sulit.

Negara seharusnya hadir secara penuh dalam penyelenggaraan pendidikan, dan tidak bergantung pada swasta. Negara berkewajiban menyediakan sekolah dan semua kelengkapannya sesuai kebutuhan, agar benang kusut PPDB Zonasi segera terurai. Jika negara bersungguh-sungguh memberikan pelayanan pendidikan terbaik, tentu akan memberikan pelayanan penuh bagi pendidikan.

Selama negara berpegang pada pembatasan APBN, maka negara tidak akan optimal membangun pendidikan. Baik untuk menyediakan sarana, prasarana maupun tenaga pendidik yang berkualitas. Sebagai penanggung jawab, negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada swasta, serta melepas tanggung jawab.

Dalam negara khilafah, sekolah swasta memang diberi kesempatan untuk hadir memberikan kontribusi amal salih di bidang pendidikan. Dalam khilafah tak perlu aturan zonasi. Banyaknya sekolah dengan kualitas terbaik yang diberikan negara, cukup memberi ruang kepada seluruh warga negara untuk memilih sekolah sesuai dengan minat.

Khilafah juga tak mengenal otonomi daerah khas negara kapitalis. Khalifah bertanggung jawab dengan membentuk dewan semacam departemen pendidikan. Melalui lembaga ini segala keperluan pendidikan diurus. Negara khilafah senantiasa membangun suasana taqwa warga negaranya. Negara akan terus membangun paradigma pendidikan shahih di tengah-tengah masyarakat. Sehingga masyarakat tidak mispersepsi tentang pendidikan. Masyarakat akan berlomba-lomba mencari derajat tinggi disisi Allah SWT melalui ilmu yang diraihnya.

Keberlangsungan pendidikan berjalan dengan khidmat tanpa kisruh. Capaian pendidikan benar-benar optimal untuk membangun peradaban  sebagaimana yang pernah terjadi pada masa kegemilangan Islam. Tak dapat di pungkiri bahwa kiprah para ilmuwan hasil pendidikan sistem khilafah Islam pengaruhnya masih bisa dirasakan. Betapa mudahnya bersekolah dalam sistem khilafah Islam. PPDB saat ini hanya menorehkan luka karena hak pendidikan telah terenggut.

Keberkahan akan diraih jika semua pengaturan diserahkan kepada Allah SWT, sebagai satu-satunya zat yang layak mengatur kehidupan manusia.
Wallahu'alam bishshawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama