Oleh : Nadia Khoerun Nissa
Pelajar


Islam adalah agama yang sempurna, dimana Islam mengatur seluruh aspek di dalam kehidupan, dimulai dari aspek sosial, budaya, hukum, pertahanan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan aspek yang lainnya. Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, dan ini akan terwujud jika diterapkannya aturan Islam yang mencakup semua aspek tadi secara menyeluruh. Semua ini membutuhkan adanya kekuasaan.

Islam adalah agama dimana negara menjadi salah satu bagian dari agama. Negara adalah satu satunya cara untuk menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dan menyebarluaskan dakwah. Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mengirim surat kepada salah seorang amil-nya. Beliau mengungkapkan didalam surat tersebut bahwa: Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Tidak cukup salah satunya tanpa didukung oleh yang lain (Abdul Hayyi al-Kattani, Taratib al-idariyah [Nizham al-Hukumah an-Nabawiyyah], 1/395). 

Jadi untuk menerapkan Islam secara menyeluruh diperlukan adanya sebuah kekuasaan, dimana dibangun berlandaskan Islam, dan menerapkan aturan Islam didalamnya untuk menjaga Islam dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia. Seperti yang dicontohkan sendiri oleh Rasulullah saw. Beliau menegakkan kekuasaan dengan mendirikan pemerintahan Islam (Khilafah) di Madinah, yang kemudian diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin. Khilafah ini berlanjut dengan masa Umayah, Abasiyah dan Utsmaniyah selama lebih dari 13 abad. Selama itu islam diterapkan, dijaga, dipelihara dan disebarluaskan ke seluruh penjuru dunia, sebagai bukti bahwasannya 3/4 dunia pernah dinaungi dibawah kepemimpinan Islam.

Berbeda dengan kenyataan pada saat ini, dimana Islam hanya dijadikan sebagai aspek rohani saja, Islam tidak diterapkan secara menyeluruh, ajaran-ajaran nya pun distigma buruk, dikriminalisasi, termasuk pengembannya. Hal itu bukan hanya dilakukan oleh kafir penjajah tetapi juga oleh mereka yang mengaku Muslim. Umat Islam bagaikan anak ayam tanpa induknya, diserang sana-sini tanpa perlindungan, kita tidak bisa menyelamatkan saudara kita disana karena tersekat Nasionalisme. Bukan hanya umatnya yang diserang, ajaran Islam pun dikriminalisasi. Jihad dan Khilafah yang merupakan ajaran Islam, dikriminalisasi. Termasuk hukum jilbab dan pakaian syar'i, jenggot, celana cingkrang, poligami, waris, dan lain-lain dicap negatif. Khilafah yang di stigma buruk dikalangan masyarakat, nyatanya khilafah adalah sebuah perisai umat, yang melindungi, memelihara, mengurusi kebutuhan umat.

Di bawah khilafah lah umat bisa hidup damai, aman, dan sejahtera. Khilafah tidak membedakan muslim dengan kafir, mereka sama sama diberikan keadilan, keamanan, kenyamanan dibawah naungan Khilafah. Pembelaan terhadap kehormatan dan darah kaum muslim terus dilakukan oleh para penguasa muslim sepanjang sejarah. Namun, setelah perisai itu hilang, umat Islam sekarang bagaikan makanan yang disantap dari segala arah oleh penjajah. Negara Islam dipecah menjadi lebih dari 50 negara, umat Islam bagai anak ayam tanpa induknya, tak ada lagi yang menjaga, memelihara, memberikan keamanan, kenyamanan bagi umat.

Dengan runtuhnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924 telah memberikan luka yang sangat mendalam bagi umat Islam, umat Islam yang dahulu begitu ditakuti, disegani namun sekarang keadaan itu terbalik 180°. Palestina, Rohingya, Uyghur, Kashmir, Suriah, dan yang lainnya mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi, mereka diancam, disiksa, bahkan dibunuh. Nyawa seorang manusia di sistem sekarang terbilang murah, padahal di dalam Islam membunuh satu orang tanpa alasan yang dibenarkan sama seperti membunuh manusia seluruhnya. Begitulah Islam memuliakan manusia, tak rindukah kita kepada perisai itu? Tak inginkah kita perisai itu hadir kembali ditengah-tengah umat, memberikan kedamaian, keamanan, kenyamanan bagi umat manusia?
Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

أحدث أقدم