Oleh: Ummi Nissa
Komunitas Muslimah Rindu Surga


Setelah hampir satu tahun berada dalam kepungan pandemi Covid-19, masyarakat berharap bisa segera keluar dari himpitan wabah yang mematikan ini. Vaksinasi merupakan salah satu upaya agar masyarakat terbebas dari virus tersebut. Sehingga kehidupan yang normal bisa kembali dirasakan.
Seperti halnya yang telah dilakukan oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada dan beberapa negara lainnya vaksinasi telah mulai diberikan pada rakyatnya secara gratis. 

Sementara di Indonesia, vaksin baru akan diberikan secara bertahap mulai bulan Januari 2021. Tetapi pemerintah berencana akan memberikan vaksin secara gratis bersyarat. Seperti yang dilansir oleh prfmnews.pikiran-rakyat.com bahwa Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan vaksin merupakan kebutuhan dasar warga negara, hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sesuai dengan peraturan tersebut pada pasal 60 ayat 1 tertulis pemerintah pusat dan daerah menanggung dana biaya penanganan masalah bencana. Termasuk saat ini sebab Indonesia tengah berada dalam bencana non alam karena virus Corona (Covid-19). Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pemerintah mempertimbangkan syarat bagi penerima vaksin Corona secara gratis yaitu bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Jika pemerintah benar-benar menerapkan syarat tersebut, maka pemberian vaksin secara cuma-cuma yang selama ini diharapkan masyarakat dan memang sudah seharusnya ternyata masih tebang pilih. Peserta BPJS ataupun bukan selama dia sebagai warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan gratis. Sehingga pemerintah seharusnya konsisten dengan undang-undang yang berlaku. 

Pendapat senada juga disampaikan oleh IKAMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) bahwa vaksinasi atau proses penyuntikan vaksin Covid-19 di Indonesia harus diberikan secara gratis kepada seluruh warga masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kategori vaksinasi mandiri yang berbayar. Apalagi saat ini masyarakat tengah berada di dalam kondisi pandemi. Sehingga setiap masyarakat berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai prinsip berkeadilan.

Pelayanan kesehatan termasuk vaksinasi memang sudah selayaknya digratiskan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dalam penanganan wabah, vaksinasi jelas memiliki peran yang sangat penting. Hal ini merupakan upaya specific protection (perlindungan khusus) yang dilakukan untuk melindungi diri dari serangan virus. Hanya saja vaksin sendiri membutuhkan kajian dan wajib melalui tahapan uji klinis di bawah arahan para ahli. Sehingga vaksin yang akan digunakan pun harus dipastikan efektivitas dan keamanannya. 
Masalah kesehatan hanyalah  salah satu dari sekian permasalahan yang muncul dari sistem yang diterapkan saat ini. 

Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani wabah Corona, nampak dari berbagai kebijakan yang tidak terarah. Cenderung mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang kesehatan masyarakat. Hal ini menunjukkan jati dirinya sebagai sistem kapitalisme berikut para penguasa yang menerapkannya. 

Tidak aneh jika pada awalnya pemerintah berencana bahwa vaksin Covid-19 ini berbayar bagi masyarakat. Sebab sebagai  penganut sistem kapitalis menjadikan fungsi negara hanya sebagai pengatur (regulator). Sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan lebih memihak pada  pemiliki modal. Sebaliknya abai terhadap kepentingan rakyat. Termasuk dalam pengadaan vaksin pun pemerintah menggandeng pihak-pihak swasta yang memiliki modal dan yang pasti orientasinya mendapatkan keuntungan. 

Dengan demikian saat ini dibutuhkan adanya sistem kepemimpinan politik yang kuat dan mumpuni  agar mampu mengatasi pandemi ini. Sekaligus meredam keresahan masyarakat terhadap wabah yang mematikan. 
Islam merupakan agama yang sempurna serta mengatur seluruh aspek kehidupan. 

Dalam Islam, pemerintah memiliki peran dan fungsi sebagai pelayan umat. Sehingga negara hadir  dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan, termasuk pelayanan kesehatan. Negara menentukan sehat dan sakitnya masyarakat. Kebijakan kesehatan dalam Islam memperhatikan terealisasinya perilaku sehat dengan memperhatikan aspek promotif preventif.

Rasulullah saw. mengajarkan perilaku bersih dan sehat dalam sabdanya: 
“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan mencintai keindahan, Maha Bersih dan mencintai kebersihan, Maha Mulia dan mencintai kemuliaan. Karena itu, bersihkanlah rumah dan halaman kalian, dan janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi.” (HR. at-Tirmidzi dan Abu Ya’la)

Selain itu sistem Islam memaksimalkan aspek kuratif rehabilitative sekaligus mengutamakan pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas. Pemberian vaksin gratis merupakan salah satunya.  Pelayanan ini diberikan kepada seluruh warga masyarakat baik kaya atau miskin tanpa diskriminasi baik dari sisi agama, suku, warna kulit, dan sebagainya. 
Fungsi pemerintah sebagai pelayan rakyat (raa’in) menuntutnya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat juga kebutuhan pengobatan bagi yang sakit. Oleh sebab itu negara wajib membangun berbagai sarana dan prasarana yang menunjang seperti rumah sakit, klinik, laboratorium medis, menyediakan ahli-ahli kesehatan yang handal melalui sekolah kedokteran, apoteker, perawat, dan lain-lain, termasuk mendirikan pabrik yang memproduksi peralatan medis dan obat-obatan.

Adapun sumber pembiayaan untuk semua kebutuhan tersebut diambil dari kas negara (Baitul mal) baik dari pos pengelolaan harta milik negara atau harta milik umum.
Visi negara yang mandiri dan berdaulat memungkinkan negara untuk tidak tergantung pada negara lain. Di dalam negeri, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat termasuk pelayanan kesehatan dapat diberikan secara gratis dan berkualitas.

Sistem kesehatan Islam yang kokoh dan mumpuni ini, perlu didukung oleh sitem politik dan ekonomi Islam serta sistem-sistem hidup lainnya yang juga kuat. Sebab aturan yang satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Sistem ini dipastikan akan menjadi jalan keluar komprehensif dan tuntas karena tegak di atas asas akidah yang sahih, aturannya bersumber dari wahyu Allah. Bahkan Islam telah terbukti selama belasan abad mampu mengatasi setiap permasalahan kehidupan masyarakat, sehingga kesejahteraan dan keadilan menjadi sesuatu yang nyata.

Wallahu a’lam bishshawab.

Post a Comment

أحدث أقدم