Oleh : Salma Rufaidah, S.Sos
Beberapa minggu terakhir, hujan kembali mengguyur Bandung dan sekitarnya. Tak mengherankan bagi daerah yang terkena pembangunan menimbulkan banjir. Apalagi bila terjadi pengalihan fungsi lahan, mendapat kemudahan tetapi tidak memperhatikan dampak lingkungan.
Hal ini terjadi juga di Perumahan Elite Podomoro, menyebabkan wilayah Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung dan sekitarnya kerap terjadi banjir apabila ada turun hujan. Hal ini diungkapkan juga oleh anggota Komisi C yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana.
Di sekitaran proyek Podomoro, air semakin menggenang perkampungan warga, disebabkan resapan air semakin berkurang, sehingga luapan air yang tidak bisa diserap tanah. (www.balebandung.com)
Kenyataan ini terjadi juga di daerah lain, masyarakat hanya pasrah, menjadi korban dan tidak bisa berbuat banyak karena hanya itulah satu-satunya tempat tinggal yang mereka miliki.
Mengapa ijin mendirikan bangunan mudah didapat? Alih fungsi lahan menjadi pemukiman tanpa memperhatikan dampak lingkungan sepertinya hal yang bisa ditolerir jika pengembang perumahan adalah korporasi. Kekuatan uang bisa mempengaruhi kebijakan, padahal sejak awal sudah terjadi kontroversi, akan tetapi proyek jalan terus walaupun syarat perijinan belum terpenuhi seluruhnya. Akhirnya rakyat yang menjadi korban, meskipun sebagian diuntungkan tapi sebagian besar terpinggirkan.
Penyebab banjir banyak disebabkan oleh pembangunan perumahan yang terus-menerus dilakukan ke daerah pinggiran, bahkan ke daerah resapan air di semua wilayah. Model pembangunan perumahan ke arah horisontal (horizontal housing) yang banyak memakan ruang dan tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur, merupakan kenyataan yang harus disadari bersama. Bisa dibayangkan kenyataan ini merupakan salah satu penyebab hilangnya zona resapan air dan semakin tingginya limpahan air hujan.
Terjadinya berbagai pelanggaran yang dilakukan terhadap kebijakan penataan ruang, dimana banyak pembangunan perumahan dilakukan pada zona resapan air dan kawasan pertanian produktif yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Sebagian para pengembang perumahan banyak melakukan pelanggaran dan permasalahan perumahan di atas, baik disengaja atau tidak.
Menyikapi hal di atas, maka perlu kesadaran bersama bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu penyebab utama banjir, apabila dilakukan dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, dibangun pada zona resapan air maupun pada lahan pertanian produktif.
Kesadaran dan tanggung jawab dari perusahaan pengembang, ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan kecerdasan masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya banjir.
Kebutuhan penduduk terhadap pembangunan rumah terus bertambah adalah sebuah keniscayaan, mengingat bahwa hal ini adalah kebutuhan dasar bagi penduduk yang tinggal di suatu tempat. Bisa jadi di masa depan akan muncul masalah lainnya, bukan hanya banjir, yaitu krisis air pada musim kemarau.
Begitulah konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme kebijakan akan selalu berpihak pada pemilik modal. Berbeda dengan Islam yang memiliki aturan sempurna termasuk dalam penanganan masalah banjir, mengatur tata kota untuk pemukiman, lahan serapan diatur sedemikian rupa sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga. Contoh: Bagaimana Umar bin Khathab mengingatkan walinya yang bersikeras menggusur rumah Yahudi demi pembangunan masjid yang diperuntukkan bagi umat.
Seorang khalifah akan mengatur perencanaan pembangunan agar tidak mengakibatkan dampak ke depan. Selain mengatur masalah perizinan dan kemudahan birokrasi, juga mengatur drainase, penetapan wilayah resapan air, menghidupkan tanah mati, penanaman pohon-pohon, menjaga kebersihan lingkungan.
Aksi cepat tanggap akan dilakukan bila banjir menghadang masyarakat. Mulai dari menyediakan tempat perlindungan seperti tenda/bangunan kosong, makanan, pakaian, obat-obatan dan sebagainya. Penguatan nafsiyah pada masyarakat yang terkena musibah dengan memberikan motivasi, tausyiah juga menjadi perhatian utama khalifah.
Tanggung jawab ini sebagai wujud kesadaran seorang khalifah bahwa kesulitan yang dihadapi masyarakat harus diatasi segera secara keseluruhan. Sehingga ketika hujan datang, banjir menghadang dan masyarakat meradang tidak akan dialami pada negeri yang menerapkan aturan Islam.
Wallahu a'lam bishshawwab.
إرسال تعليق