Oleh : Sri N.


Kemelut korupsi rasanya kian membuncah tak kunjung temukan solusi.  Korupsi merupakan musuh semua umat. Pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda besar setiap negara. Korupsi juga dianggap kejahatan yang luar biasa. Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi dibutuhkan upaya yang luar biasa pula. Salah satunya memerlukan sistem yang benar-benar sistem anti korupsi dan pemimpin yang baik lagi teladan. 

Dalam memberantas korupsi, sangat dibutuhkan sistem yang sahih. Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi harus  dimulai dengan meninggalkan sistem yang terbukti korup dan gagal. mengambil dan menerapkan sistem yang benar-benar anti korupsi. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam. Politik berbiaya tinggi tidak akan ada dalam sistem Islam. Sebab didalamnya tidak bisa mengutak-atik hukum. Penguasa tidak dapat menetapkan hukum sesuka hati. Sebab hukum yang diterapkan dalam Islam adalah hukum Allah SWT. yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di mana sumber ini diistinbath dengan syar’i dan sahih. 

Secara praktis, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dalam sistem Islam. Pertama, penanaman keimanan dan ketakwaan, terutama kepada pejabat dan pegawai. Aspek ini merupakan aspek utama dalam pemilihan pejabat sebagai Rasulullah Saw. mencontohkan. Kedua, sistem penggajian adalah sistem penggajian yang layak sehingga tindakan korupsi tidak menjadi alasan. Ketiga, ketentuan dan batasan sederhana tentang harta ghulul. 

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Siapa saja yang kami angkat untuk suatu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuk dia, maka apa yang dia ambil setelah itu adalah harta ghulul.” (Hadits Abu Daud Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)

Berdasarkan hadits di atas, harta yang diperoleh pejabat, aparat, dsb. Selain pendapatan atau gaji yang telah ditetapkan, apapun namanya baik hadiah, pungutan, fee, dan sebagainya merupakan harta ghulul dan hukumnya haram. 

Keempat, hukuman yang dapat membuat jera yaitu dalam bentuk ta’zir, yang dapat berupa tasyhir (pewartaan), denda, penjara yang lama, atau bahkan bisa sampai hukum mati tergantung tingkat dari dampak korupsinya, juga penyitaan harta ghulul yang disertai denda. Hal ini adalah untuk pemiskinan koruptor. Perlakuan ini tidaklah hanya diterapkan kepada diri pejabat saja, tetapi dapat juga dilakukan kepada orang terdekatnya. 

Sistem yang benar-benar anti korup tidaklah bisa berjalan dengan sendirinya. Agar dapat bebas korupsi, diperlukan aparatur yang berkarakter anti korupsi. Pemimpin negara haruslah menjadi teladan yang memiliki ketakwaan dan rasa takutnya kepada Allah SWT. dan siksaan Allah SWT. begitu nyata tertanam di hatinya. 

Bagi pemimpin, harta rakyat dan negara tidak boleh hilang atau tersia-siakan, apalagi korupsi. Layaknya Umar bin Khattab, seorang pemimpin dalam menjaga harta rakyat dan negara. Diceritakan beliau pernah mengejar unta zakat yang lepas, beliau takut akan hukuman di hari kiamat karena tiada kehormatan seorang pengusaha yang menghilangkan hak kaum Muslim.

Pemimpin teladan hanya akan memilih pejabat dari orang-orang terbaik yang bertakwa dan memiliki kapasitas juga profesionalitas. Semua bersandar pada keimanan dan ketakwaannya kepada Allah. Tentu hal ini tidak akan berdiri sendiri, penerapan aturan Islam diperlukan pula sistem yang mendukung penerapannya. 

Tiada lain sistem anti korup dambaan umat ini adalah sistem Islam dalam bingkai Khilafah ‘ala minhajjin Nubuwwah bukan dengan jalan sistem kapitalisme hari ini yang memihak pada pemilik modal dan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan). Wallahu a'lam bishshawwab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama