Oleh : Imas Sunengsih, S.E
Aktivis Muslimah Ideologis


Kabar pahit selalu diterima umat Islam hari ini, pasalnya keputusan atau vonis  empat tahun telah dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab. Putusan hakim diungkapkannya:
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Kompas.com.24/6/2021)

Jelas keputusan ini merupakan vonis yang tidak adil dan zalim. Sebab, hukuman empat tahun ini tidak tepat. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, bahwa Menurut saya hukuman dan proses pemberi hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab ini sudah tidak rasional," ujar Refly saat dihubungi GenPI.co lewat percakapan Whatsapp, Kamis (24/6/2021).

Jelas putusan hukum memberikan ketidakadilan, inilah produk sistem kapitalis sekuler demokrasi selalu terbukti memberikan putusan hukum yang tidak adil. Selalu yang menjadi korban adalah umat Islam terutama para ulama. Hukum ala kapitalis sekuler selalu tajam jika terkait dengan umat Islam dan ulama yang itu tidak terbukti apa kesalahannya, akan tetapi selalu tumpul  terhadap tindak kemaksiatan dan kejahatan yang secara jelas dan terang-terangan, seperti para koruptor, LGBT, ataupun kejahatan lainnya.

Hukum kapitalis sekuler hari ini yang diadopsi di Indonesia, pasti tidak akan memberikan keadilan untuk umat Islam, sebab yang hanya diuntungkan dari sistem ini hanya para kapital dan para pengusungnya yang rakus dan ambisius dengan dunia. Sedangkan umat Islam yang menginginkan tegaknya hukum Allah, pasti akan selalu mereka halangi.

Untuk itu, umat Islam tidak bisa berharap dengan produk hukum buatan manusia yang jelas tidak akan memberikan keadilan. Hukum yang hanya memberikan keadilan untuk umat manusia adalah hukum produknya Allah Swt, sebagimana firman-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman!jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebancianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha teliti apa yang kamu kerjakan." (TQS. Al-Ma'idah{5}:8)

Peradilan dalam sistem Islam akan memberikan keadilan, karena memang hukum dibuat oleh sang pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta yakni Allah Swt yang maha adil dan maha pengatur. 
Hukum Islam yang adil ini telah terbukti dan memberikan keadilan selama tiga belas abad, namun hari ini institusi yang menegakkan sistem Islam Kafah tidak ada. Dengan demikian, ada kewajiban umat Islam untuk mewujudkanya dengan memperjuangkannya hingga tegak di muka bumi ini.
Wallahu a'lam bishshawab. 

Post a Comment

أحدث أقدم