Oleh : Millah Al-Munawwaroh

 
Pendidikan adalah cara untuk mengangkat kelas sosial. Di sisi lain, pendidikan juga menjadi dasar pembangunan negara-negara maju. Namun faktanya, masih banyak anak muda di Indonesia yang tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengenyam pendidikan tinggi, khususnya Universitas.

Apalagi pada masa pandemi COVID-19, beberapa mahasiswa menghadapi ancaman putus kuliah karena orang tua mereka status ekonomi keluarga mereka menurun. Akibatnya, banyak mahasiswa menghadapi ancaman tidak mampu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah lainnya. Menurut survei yang dilakukan oleh BEM Universitas Indonesia, 72% dari 3.321 mahasiswa mengaku kesulitan membayar biaya kuliah. Sedangkan Dikutip data dari Kemendikbudristek, sepanjang tahun lalu yang akan putus kuliah di Indonesia mencapai 602.208 orang.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Lembaga Beasiswa Baznas Sri Nurhidayah, ia mengatakan setengah juta mahasiswa putus kuliah di masa pandemi.
 
Melihat generasi bangsa yang tak mudah mengakses pendidikan. Meski para pejabat negara menyampaikan pentingnya pendidikan bagi anak-anak negeri. Sayangnya kebijakan yang mereka putuskan tak sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai.

Ubaid Matriaji selaku Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai bahwa kuliah merupakan barang mahal. Hanya orang memiliki kemampuan ekonomi saja yang bisa memperolehnya. Apalagi ketersediaan kampus berbiaya murah masih sedikit. 
 
Sangat miris sekali sistem sekularisme ini, tidak sanggup memberikan jaminan pendidikan kepada rakyat di negeri ini. Sedangkan mereka yang kuliah ini adalah mereka yang mempunyai potensi intelektualitas hingga bisa mencapai perguruan tinggi, serta mereka memiliki tekad yang kuat untuk menyempurnakan modal yang mereka miliki agar mereka bisa mandiri dalam kehidupan mereka di waktu yang akan datang, bahkan bisa memperbaiki kualitas kehidupan keluarganya, masyarakatnya, dan mungkin saja mereka merupakan calon-calon penerus negeri ini.   Entah bagaimana kondisi masa depan bangsa ini jika dengan sistem yang seperti ini? 
 
Berbeda dengan Negara Islam, yang memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan kebutuhan pokok tiap warga negaranya. Hal ini tertuang dalam kitab Muqadimmah ad-Dustur, bagian kedua pasal 125 hlm. 12, “Khilafah wajib menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok seluruh warga negara, orang per orang dengan pemenuhan yang sempurna, dan menjamin adanya peluang setiap individu dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap pada tingkat tertinggi yang mampu dicapai.” 

Begitu pula halnya kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pemenuhan atas ini semua dijamin oleh Khilafah. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. dalam menjamin pendidikan rakyatnya, Rasul mewajibkan tawanan perang mengajarkan kaum muslim sebagai tebusan pembebasan mereka. Maka  dalam sistem Islam tidak akan  dibiarkan ada anak yang putus sekolah dan putus kuliah hanya karena alasan ekonomi yang lemah. Karena anak-anak dari semua kelas sosial berhak mendapatkan akses pendidikan formal. 

Negara yang membayar para guru dan dosen serta membiayai segala kebutuhan  dunia pendidikan dari harta yang berasal dari baitulmal, seperti  yang terjadi pada masa-masa kegemilangan Islam. Betapa luar biasa syariat Islam mampu memberikan solusi atas segala pemasalahan manusia.
Wallahu a'lam bishshawwab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama