Oleh: Sri Ramadhani
Aktivis Dakwah
Kasus maraknya L6BT di Indonesia memang tak bisa diabaikan begitu saja bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah Swt. Pasalnya, negeri bermayoritas muslim ini telah nyata telah memberikan toleransi kepada para pelaku LGBT atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM). Lucunya, untuk menghargai mereka dibuatlah berbagai kontes sebagai wadah bagi mereka yang ingin mengekspresikan diri mereka dan menunjukannya kepada publik agar mendapat dukungan sepenuh hati dari masyakarat.
Seorang Transgender bernama Millen Cyrus (nama asli Muhammad Millendaru Prakasa) berusia 22 tahun dikabarkan telah terpilih menjadi Miss Queen Indonesia 2021 dalam kontes kecantikan bagi para transgender yang diselenggarakan di Bali. Kemenangan dia sebagai Miss Queen Indonesia membuat dia pada akhirnya berhak untuk ikut Miss Internasional Quen 2021 di Thailand. (Makassar Terkini.id , 2/10/2021).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) Ustad Jeje Zaenudin menyatakan acara tersebut bukannya menunjukan kemajuan dan kebebasan tetapi menunjukan kebablasan atas kebebasan dan peradaban yang jungkir balik. (Republika, 4/10/2021).
Kita tahu bahwa kaum L6BT adalah kaum yang mengikuti aktivitas umat Nabi Luth (liwath). Dan tampak jelas sudah bagaimana Allah telah mengazab mereka dengan azab yang dahsyat dengan membalikan tanah dan melempari mereka dengan batu-batu dariapi neraka. Sejarah mencatat itu, tetapi sayangnya kini peringatan dari Sang Penguasa alam tak membuat mereka bertaubat dengan dalih kebebasan bertingkah laku dan hak asasi manusia (HAM). Kaum pendosa itu justru makin mengibarkan eksistensi mereka, ini terbukti denga n diadakannya Miss Queen 2021 tersebut.
Penyimpangan yang semakin nyata ini tak pernah terlepas dari paham liberalisme (kebebasan) yang telah menjamin mereka untuk tetap eksis dan hidup dengan tenangnya. Ide yang berasaskan sekularisme-pemisahan agama dengan kehidupan –ini membuat manusia merasa bebas menentukan perilakunya tanpa campur tangan Sang Pengatur (Al-Mudabbir).
Walhasil, kaum L6BT tidak lagi berpatok kepada agama dan memilih mengambil ide kebebasan tersebut sebagai jaminan bagi mereka untuk tetap eksis. Padahal secara fitrahnya, itu adalah perilaku yang sangat bertentangan dengan fitrah Penciptaan Allah yang sudah ditetapkan kepeda mereka.
Tak hanya ini masalahnya, masalah lainnya adalah gerakan L6BT ini juga sudah semakin besar sampai ke lintas internasional. Seluruh dunia telah menyaksikan keberadaan para pelaku L6BT ini di tiap lini kehidupan, dan atas asas toleran dengan ide kebebasan dan HAM, berbagai pihak -negara, tokoh agama, politis, intelektual, masyarakat umum-pun memberikan dukungan dan membiarkan pelaku-pelaku L6BT ini berkeliaran menebar pesona kesana kemari, na’udzubillah.
Jika dulu mereka malu-malu menampakan diri, kini semakin berani menampakan diri dengan mengadakan pentas atau kontes kecantikan supaya menarik perhatian publik dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dan keberlangsungan acara seperti ini tentu karena telah mendapat izin dari negara.
Oleh karena itu, negara juga punya andil besar dalam hal ini untuk memberi kontrol tentunya terhadap penyimpangan-penyimpangan semisal L6BT ini agar tidak terjadi. Sayang beribu sayang, tidak akan kita dapati negara kita yang berasaskan sekularirsme ini melakukan hal seperti itu sebab sistem ini jelas-jelas memberikan kebebasan kepada para pendosa untuk berkeliaran kesana kemari. Bahkan bisa kita lihat bahwa tak ada aturan tegas yang melarang L6BT di negeri ini, maka sangat wajar jika mereka makin terus berkembang dan bebas berekspresi.
Para pemegang kebijakan harusnya menyadari bahwa keberadaan L6BT ini berbahaya bagi manusia, keberadaan mereka seperti virus berbahaya yang musti dituntaskan agar hilang dari muka bumi ini. Hal ini karena bisa mendatangkan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS, sehingga harus dihentikan dan pelakunya dihukum sesuai perintah syara’ agar penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi lagi dan negeri ini bebas dari adzab Allah.
Dalam Islam, aktivitas L6BT ini jelas haram hukumnya. Sehingga perlu ada aturan yang mengatur pencegahan tersebarnya penyakit L6BT ini. Adapun penyelesainnya:
Pertama: dari sisi penjaga keimanan. Negara yang menerapkan aturan Islam (Khilafah) akan menanamkan keimanan dan ketakwaan yang kokoh kepada rakyatnya. Upaya ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman yang rusak dan membersihkannya dari pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam, baik formal maupun non formal, negara akan memastikan rakyatnya memahami Islam secara utuh.
Kedua: penerapan sitem kontrol. Negara akan menghapus segala bentuk konten yang menjerumus pada aktivitas L6BT seperti vidio, tulisan, gambar, maupun konten lainnya. Pun segala bentuk informasi yang beredar di dalam negeri akan tersaring sedemikian rupa, sehingga tidak ada informasi yang bertentangan dengan hukum syarak.
Ketiga: sistem sanksi nyang tegas. Sanksi tegas negara Islam akan menjamin aktivitas terlarang ini berhenti. Dari ‘ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda “barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).
Sebagian riwayat mengatakan pelakunya dibakar dengan api, dirajam, didorong dari atas bangunan yang tinggi disuatu daerah dan dibunuh dengan pedang. Jadi had liwath adalah dibunuh meski dengan uslub pembunuhan yang berbeda-beda.
Hukum Islam itu tegas dan efektif membuat pelaku jera, dengan penerapann sanksi Islam ini akan berfungsi sebagai Jawabir (penebus dosa) dan Zawajir (mencegah orang lain melakukan hal serupa). Oleh karenanya, hanya Islam yang mampu mengatasi masalah L6BT ini sampai ke akar-akarnya, sehingga umat Islam kudu wajib mengambil Islam secara kaffah untuk diterapkan atas seluruh problem yang ada.
Wallahu a'lam bishshawab.
إرسال تعليق