Oleh. Nurul lailiya S.Pd
Praktisi Pendidikan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengumumkan pemberlakuan larangan ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng mentah ke luar negeri. 

Kebijakan tersebut rencananya bakal diterapkan mulai 28 April mendatang. Namun apakah harga minyak goreng akan turun secara otomatis seiring pemberlakuan larangan ekspor tersebut? Pengamat Ekonomi Bhima Yudistira mengemukakan, masih belum bisa dipastikan.

Pasalnya Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) ini mengungkapkan, kebijakan tersebut harus dibarengi keputusan lainnya untuk menurunkan harga minyak goreng.

"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan," kata Bhima kepada Suara.com pada Minggu (24/4/2022). (Suarasumbar.id) 

Kasus yang menimpa minyak goreng ini bisa juga menimpa komoditi yang lain seperti yang disampaikan oleh Presiden konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal,karena harga gula pasir, beras, hingga telur ayam mengalami kenaikan harga. Iqbal pun menduga bahwa kemungkinan ada mafia atau kartel yang bermain di belakangnya.

Kehidupan masyarakat Indonesia yang belum pulih akibat pandemi terasa semakin tercekik akibat permainan para mafia. Harta yang mereka kumpulkan dengan cara menyengsarakan rakyat adalah harta haram yang pasti akan mereka pertanggungjawabkan di akhirat.

Tapi memang sulit menemukan pejabat amanah di sistem sekuler kapitalis ini karena mereka tidak terdidik untuk menjadi manusia yang takut dosa tapi hanya menjadi manusia yang berusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin dengan usaha sekecil mungkin. Itulah watak dari pelaku ekonomi di sistem kapitalisme, sistem yang meniscayakan ketiadaan peran Sang Pencipta dalam membuat aturan, sehingga tak mengenal istilah halal dan haram. 

Sistem rimba yang selalu menjadikan yang lemah akan terus tertindas. 
Padahal sebagai seorang muslim, sudah selayaknya senantiasa menjadikan aqidahnya sebagai sandaran dalam menyelesaikan masalah, termasuk mafia minyak goreng. Islam adalah sistem yang paripurna, karenanya pasti akan mampu menyelesaikan secara tuntas praktek mafia apapun termasuk mafia minyak goreng. 

Islam menjadikan pemimpinnya adalah raain, yang bertugas sebagai pelayan rakyatnya, sehingga dengan segala daya akan menumpas mafia bukan justru sebaliknya seperti kondisi saat ini sangat lemah dan tak berdaya di hadapan mafia minyak goreng.

Dalam sistem Islam, penimbunan minyak goreng oleh perusahaan maupun pedagang akan mendapat sanksi tegas. Bukan hanya sekedar menangkap tersangka mafia kartel saja, tapi juga menyelesaikan masalah dari hulu hingga hilir.

Pengawasan dan penindakan pelanggaran ini dilakukan oleh Institusi Hisbah. Melalui qadi Muhtasib, Institusi Hisbah mengontrol dan menindak pelaku penyelewengan di tempat. Dengan diberi sanksi tegas, berupa takzir sesuai keputusan dari Khalifah sebagai seorang pemimpin.

Institusi ini juga berfungsi sebagai kontrol kondisi sosial ekonomi secara komprehensif, mengontrol pasar untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok di pasar, serta menindak jika ada penimbunan atau tindakan yang spekulatif termasuk menindak perilaku curang dalam hal ukuran dan timbangan dalam perdagangan.

Dalam konteks kekinian, sebenarnya amat mudah menangkap pelaku penimbunan. Dengan menelusuri data produksi minyak goreng, dapat diketahui hasil produksi mereka telah terdistribusikan ke pasar ataukah justru berhenti di gudang perusahaan. 

Dapat pula menelusuri dan memeriksa pada level agen dan retailer tentang jumlah minyak yang masuk dan keluar. Jika yang masuk lebih banyak daripada keluar, dapat dipastikan merekalah yang curang melakukan penimbunan dan selayaknya mendapat sanksi tegas dan berat.

Islam akan mendorong perdagangan berjalan sesuai syariat dan mencegah terjadinya liberalisasi perdagangan. Islam melarang peredaran barang haram, aktivitas penimbunan, monopoli, penipuan, curang, dan spekulasi. Pengawasan agar permintaan dan penawaran berjalan atas dasar kerelaan. 

Islam melarang negara menggunakan otoritasnya untuk campur tangan dalam masalah harga. Dalam hal ini, negara memang tidak akan campur tangan dalam persoalan harga, tetapi negara akan memastikan tidak ada penimbunan, monopoli, dan spekulasi lainnya. Demikianlah yang Nabi contohkan ketika ada sekelompok orang yang menginginkan beliau melakukan intervensi harga.

“Wahai Rasulullah saw., tentukan harga untuk kami.” Rasulullah menjawab , “Allahlah sesungguhnya penentu harga, penahan, pembentang, dan pemberi rezeki. Sesungguhnya, aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorang pun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (H.R. Ashabus Sunan) 

Begitulah peran negara dalam sistem ekonomi Islam sebagai implementasi bahwa seorang pemimpin adalah pelayan umat, pemimpin yang hanya memiliki rasa takut pada Allah Taala dan menyadari setiap kebijakannya akan ia pertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah. Tidakkah kita merindukanNya?
Wallahu a'lam bissawwab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama