Oleh. Irma Yanti
Ibu Pemerhati Umat


Sebelumnya, Presiden Jokowi melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dalam rapat bersama menterinya. Larangan dimaksudkan supaya harga minyak goreng di dalam negeri murah dan pasokan kembali melimpah.

"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," katanya(suarasumbar.id, 24/4/2022).

Belum genap sehari setelah pengumuman larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, kemudian pemerintah sudah meralatnya.

Dalam konferensi pers pertama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk dalam komoditas yang masuk dalam larangan ekspor.

Airlangga pada awalnya mengungkapkan, larangan ekspor hanya berlaku untuk bahan baku minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Sementara CPO dan produk turunannya seperti Red Palm Oil (RPO) masih diperbolehkan ekspor.

Belakangan, pemerintah kembali meralat aturannya, di mana dalam konferensi pers terbaru esok harinya, Airlangga menegaskan bahwa CPO juga termasuk ikut dilarang, kembali kepada kebijakan awal.

"Seluruhnya sudah tercakup dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan dilakukan malam hari ini pukul 00.00 WIB tanggal 28 April karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dikutip dari Antara.
(Kompas.com, 28/4/2022).

Namun, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance, Nailul Huda mengatakan, larangan terhadap ekspor minyak goreng dan bahan bakunya memiliki dua sisi.

Di satu sisi kebijakan tersebut memperlihatkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak negatif yang besar. Apa saja akibat dari larangan ekspor ini? 

1. Harga minyak goreng bakal cenderung menjadi tinggi karena para produsen dan distributor minyak goreng belum tentu akan menggelontorkan barangnya ke pasar domestik. 

2. Neraca Perdagangan Indonesia Mengalami Defisit

CPO merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar ekspor. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) mencatat, nilai ekspor minyak sawit pada Januari 2022 mencapai US$2,81 miliar, sementara di Februari 202 mencapai US$2,79 miliar.

“Dari sisi ekspor, kita bisa rugi cukup besar. CPO ini kan jadi komoditas unggulan ekspor kita, jadi bisa berbahaya ke neraca perdagangan kita kalau ekspor dilarang,” lanjut Nailul Huda.

3. Potensial Menimbulkan Perdagangan Ilegal

Indonesia adalah salah satu eksportir CPO utama di dunia. Jika pemerintah Indonesia melarang ekspor CPO dan minyak goreng, maka harga di tingkat internasional akan naik.

Naiknya harga di pasaran dunia ini akan menguntungkan negara pesaing Indonesia. Selain itu, harga tinggi justru membuka peluang terjadinya perdagangan CPO ilegal, oleh produsen yang tergiur ingin meraup untung besar.

"Ketika harga di luar tinggi, sementara produsen di dalam negeri punya barangnya, saya rasa perdagangan ilegalnya malah bisa meningkat. Ini juga harus diantisipasi,” kata Huda.

4. Tanaman Sawit Akan Over Supply

Pemerhati kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan, dengan adanya larangan ekspor CPO, dikhawatirkan komoditi hasili tanaman sawit nantinya akan mengalami over supply di dalam negeri. Bahkan, kelebihan tersebut bisa mencapai hingga 60 persen.

"Beberapa perusahaan akan setop membeli sawit petani atau rakyat yang besarnya sekitar 40 persen, sehingga petani panennya tidak ada yang menyerap. Otomatis tidak ada penghasilan, sehingga ini akan memunculkan masalah baru,” kata Agus.

5. Kelangkaan Solar

Agus juga mengatakan Pendapatan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga akan kosong dikarenakan tidak adanya biaya pungutan ekspor yang dikumpulkan. Hal ini bisa mengakibatkan kelangkaan solar di pasaran, sebab program biodiesel juga berhenti dan pasokan solar Pertamina langsung minus 30 persen. (suarasumbar.id, 24/4/2022).

Sistem Islam Solusi Tepat

Islam menata dengan baik perdagangan serta ketersediaan kebutuhan pokok dan distribusinya ke tengah masyarakat. Tidak ada tempat dalam Islam praktik kecurangan dalam perdagangan semisal mencurangi timbangan, menipu konsumen dan mempermainkan harga. Semuanya haram. Nabi Saw. memberikan pujian kepada para pedagang yang jujur dan tepercaya. Beliau bersabda:

التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَ الصِّدِيْقِيْنَ وَ الشُّهَدَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (tepercaya) akan (dikumpulkan) bersama para nabi, para shiddiqqîn dan para syuhada pada Hari Kiamat (nanti).” (HR Ibnu Majah).

Di antara praktik perdagangan yang terlarang menurut Islam adalah menimbun komoditi perdagangan agar harga meroket sehingga menguntungkan produsen dan para pedagang. Nabi Saw. bersabda:

مَنِ ‌احْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ، ضَرَبَهُ اللهُ بِاْلإِفْلاسِ، أَوْ بِجُذَامٍ
Siapa yang melakukan menimbun makanan terhadap kaum muslim, Allah akan menimpakan kepada dirinya kebangkrutan atau kusta (HR Ahmad).

Penimbunan yang dimaksud adalah penimbunan berbagai komoditi perdagangan, bukan saja makanan. Tujuannya agar harga menjadi mahal. Lalu mereka menjualnya untuk mendapatkan keuntungan berlebih. Adapun menyimpan stok makanan, termasuk minyak goreng, untuk keperluan rumah tangga atau untuk bahan baku usaha seperti yang dilakukan pedagang makanan bukan termasuk penimbunan yang dilarang. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. pernah menyimpan bahan makanan pokok untuk kebutuhan keluarganya selama setahun.

Praktik monopoli pasar termasuk kartel adalah cara perdagangan yang diharamkan Islam. Praktik perdagangan seperti ini hanya menguntungkan para pengusaha karena mereka bebas mempermainkan harga. Sebaliknya, rakyat tidak punya pilihan selain membeli dari mereka. Inilah kezaliman nyata. Nabi Saw. memperingatkan para pelaku kartel dan monopoli pasar ini dengan ancaman yang keras:

مَنْ ‌دَخَلَ ‌فِي ‌شَيْءٍ ‌مِنْ ‌أَسْعَارِ ‌الْمُسْلِمِينَ ‌لِيُغْلِيَهُ ‌عَلَيْهِمْ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَقْذِفَهُ فِي مُعْظَمٍ مِنَ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Siapa saja yang memengaruhi harga bahan makanan kaum muslim sehingga menjadi mahal, merupakan hak Allah untuk menempatkan dirinya ke dalam tempat yang besar di neraka nanti pada Hari Kiamat." (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam Islam, negara tidak boleh kalah oleh para pemilik kartel ini. Negara harus memberangus praktik kartel dan monopoli perdagangan. Sebabnya, salah satu kewajiban Negara menurut Islam adalah melindungi hajat hidup masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban termasuk dalam perdagangan.

Khalifah Umar memberlakukan larangan praktik monopoli di pasar-pasar milik kaum muslim. Khalifah Umar pernah bertanya kepada Hathib bin Abi Balta’ah, “Bagaimana cara engkau menjual barang, Hathib?” Ia menjawab, “Dengan utang.” Khalifah Umar lalu berkata, “Kalian berjualan di pintu halaman dan pasar milik kami, tetapi kalian mencekik leher kami. Kemudian kalian menjual barang dengan harga sesuka hati kalian. Juallah satu shâ’. Bila tidak, janganlah engkau berjualan di pasar-pasar milik kami atau pergilah kalian ke daerah lain dan imporlah barang dagangan dari sana. Lalu juallah dengan harga sekehendak kalian!” (Rawwas Qal‘ahji, Mawsû’ah Fiqh Umar bin al-Khaththâb, hlm. 28).

Khalifah Umar tidak hanya membatasi praktik monopoli terhadap barang-barang kebutuhan pokok dan hewan, tetapi bersifat umum terhadap setiap barang yang mendatangkan mudarat (kerugian) bagi orang-orang jika barang itu tidak ada di pasaran. Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’, bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah mengatakan, “Tidak boleh ada praktik monopoli di pasar-pasar milik kami.” (Rawwas Qal’ahji, Mawsû’ah Fiqh Umar bin al-Khaththâb, hlm. 29).

Bukan hanya melarang praktik perdagangan monopoli dan kartel. Negara khilafah juga menghukum para pelakunya. Khilafah juga berhak melarang mereka berdagang sampai jangka waktu tertentu sebagai sanksi untuk mereka. Tindakan ini terutama akan ditujukan kepada para pengusaha dan pedagang besar. Sebabnya, merekalah yang paling mungkin melakukan tindakan zalim tersebut.

Ironinya, dalam sistem kapitalisme, para konglomerat yang mendominasi pasar, sering tak tersentuh hukum. Hanya para pedagang kecil atau warga yang sering mengalami razia dan dikenai hukuman. Negara sering kalah dan tunduk pada kepentingan kartel.

Selain itu, negara khilafah akan memprioritaskan kebutuhan negeri untuk rakyat ketimbang untuk keperluan ekspor. Khilafah juga akan menghapus berbagai kebijakan yang menimbulkan mudarat bagi rakyat. Sebabnya, menimpakan mudarat kepada siapa pun, apalagi terhadap rakyat, adalah kemungkaran. Nabi Saw. bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).

Sulitnya menstabilkan harga minyak goreng ternyata tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme yang berpihak kepada pengusaha dan oligarki, tidak berpihak kepada rakyat. Tanpa aturan Islam yang komprehensif diterapkan, setiap masalah justru akan memunculkan masalah baru. Sudah saatnya kita beralih kepada sistem hidup berdasarkan Islam.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

أحدث أقدم