Oleh. Siska
Ibu Rumah Tangga

Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikabarkan keluar dari agama Islam (murtad). Kasus terbaru menimpa seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br Brutu. Ia dipaksa murtad oleh seorang nonmuslim yang berinisial JDPH. Selain itu, Ia juga mengalami tindakan yang tidak pantas yaitu dibatasi ruang gerak dan ruang komunikasi dengan keluarganya, hingga memaksakan baptis.
Diduga ada tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tiga lembaga meminta pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Ketiga lembaga tersebut adalah LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut khususnya yang ada di Kabupaten Langkat
(Portibi.id 13/05/2022).

Menurut Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M.Hatta ada dua faktor yang menyebabkan pemurtadan yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal yaitu adanya kelompok yang secara masif mengajak warga untuk murtad. Ajakan tersebut bisa berupa tawaran pekerjaan atau tawaran keuangan. Sedangkan faktor internal yaitu lemahnya keimanan dalam diri seorang muslim.(detikSumut, 15/05/2022)

Keimanan kaum muslim yang lemah disebabkan oleh penerapan ide sekularisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan.  Akidah sekularisme melegalkan  kebebasan beragama, sehingga setiap orang bisa berpindah-pindah agama sesuai kehendak mereka.
 Dari faktor eksternal, tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan yang melanda masyarakat akibat diterapkannya sistem kapitalisme membuat mereka rela menukar akidah agar tidak mati kelaparan.
Rasulullah pernah berkata bahwa Kemiskinan lebih dekat dengan Kekufuran. 
Selain dari lemahnya keadaan ekonomi, media juga sangat berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah orang yang murtad. Media dengan bebas menayangkan tontonan beberapa publik figur yang keluar dari Islam karena menikah dengan nonmuslim. Hal ini sedikit demi sedikit mengubah persepsi masyarakat tentang murtad. Secara tidak disadari, media membuat masyarakat memaklumi melihat fenomena pemurtadan seperti ini. 

Menghilangkan pemurtadan mustahil terjadi dalam sistem kapitalisme sekuler. Pemurtadan dapat diberhentikan dan dicegah melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. Islam sangat menjaga akidah. 
Imam Syafii di dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan lalu berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan jika sudah dewasa laki-laki/perempuan diminta bertobat, jika bertobat maka tobatnya diterima. Sebaliknya jika enggan bertobat maka harus dihukum mati.
Hukuman bagi orang yang murtad juga dijelaskan dalan sabda Rasulullah SAW “Siapa saja yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), bunuhlah dia!” (HR. Bukhari dan An-Nasai). 

Hanya saja hukuman mati bagi pelaku murtad harus dilakukan oleh penguasa kaum muslimin (Imam/Khalifah) dengan beberapa ketentuan, yaitu :
Hanya bisa diputuskan dengan pengadilan syariat
Ada penundaan hukuman jika pelaku murtad ada harapan kembali ke pangkuan Islam 
Selama penundaan hukuman pelaku murtad didakwahi dengan hikmah dan nasihat yang baik.

Khalifah akan senantiasa menjaga akidah kaum muslimin dengan pendidikan berasaskan Islam dan membangun suasana untuk selalu mengingat Allah SWT. 

Dengan demikian, masalah pemurtadan menegaskan kebutuhan umat terhadap tegaknya Khilafah Islam.

Wallahu'alam bishshawab.

Post a Comment

أحدث أقدم