Oleh. Oktiana
Aktivis Muslimah


Angka kasus HIV/Aids di Kota Bandung mengalami kenaikan. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung Dewi Kaniasari turut prihatin dengan hal ini. Oleh karenanya, DPPKB Kota Bandung kini mulai menggiatkan sosialisasi pencegahan penyebaran HIV/Aids.

Sebagai upaya untuk mencegah penularan HIV/AIDS, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menjalankan program Si Eling (Promosi dan Edukasi Kesehatan Keliling). Pada September 2022 ini, Si Eling menyasar 12 titik. 11 titik di SMP dan 1 titik di SD , Si Eling tidak hanya membahas seputar HIV/AIDS saja, namun semua hal yang terkait dengan kesehatan. (FAKTA BANDUNG RAYA, 9/9/2022) 

Mengingat tingkat bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi semua pihak untuk mengikhitiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya, sosial maupun kesehatan. Namun sangat disayangkan adanya kebijakan yang betolak belakang  dengan ajaran Islam dalam metode penanggulangan HIV/AIDS oleh Kemenkes RI, utamanya kebijakan kondomisasi dan upaya sosialisasinya.

Program penanggulangan HIV/AIDS melalui sosialisasi pemakaian kondom kepada  kepada masyarakat termasuk pelajar dan mahasiswa, secara tidak langsung maupun tidak langsung mengajarkan kepada masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahwa melakukan seks di luar pernikahan itu “legal" asal menggunakan kondom. Padahal, program bagi-bagi kondom gratis akan berpotensi  memicu perilaku seks bebas . 

Seperti yang kita ketahui bahwa HIV/Aids sampai saat ini belum ada obatnya. Selama ini para pengidap HIV hanya meminum obat untuk meningkatkan imun yaitu antiretroviral (ARV). Penderita harus meminum obat dalam jangka waktu tertentu bahkan seumur hidup, sehingga virus tersebut tidak menyerang sel darah putih hingga menyebabkan penderita mengidap penyakit Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS).

Ketika ditelusuri ternyata faktor penyebab HIV/Aids yang paling mendominasi adalah perilaku seks bebas dan penggunaaan narkoba dengan jarum suntik. Perilaku seks bebas dan narkoba merupakan perilaku yang timbul dari gaya hidup kapitalis, yang mana seseorang hanya memandang hidup dari sisi materi dan kesenangan duniawi semata. Jadi jangan heran jika perilaku masyarakat makin buruk, karena ini dampak dari sistem sekuler kapitalis yang masih diterapkan. 

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait permasalahan ini? 
Islam memandang bahwa HIV/Aids bukanlah semata-mata persoalan kesehatan (medis), namun merupakan buntut panjang dari persoalan perilaku. Sebab telah terbukti  penyebab terbesar penularan HIV/Aids adalah perilaku seks bebas, baik itu zina, homoseksual dan narkoba.
Semua perilaku ini adalah perbuatan tercela dalam pandangan  Islam. Semuanya adalah tindakan kriminal yang layak mendapat hukuman yang tegas.

Solusi Islam ini jelas berbeda dengan solusi model sekular-liberal selama ini. Solusi yang hanya memandang  HIV/AIDS sebagai masalah kesehatan, bukan masalah perilaku.

Sistem Islam memang berbeda dengan sekularisme-liberalisme. Bila menurut mereka perilaku seks bebas seperti  lesbi, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena  merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu  yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.
Namun Islam tak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. 

Islam Solusi Semua Problematika Umat

Ada beberapa mekanisme untuk menyelesaikan masalah ini yang pertama, memberantas perilaku beresiko penyebab HIV/Aids (seks bebas dan penyalahgunaan narkoba).

Negara wajib melarang pornografi, tempat hiburan malam dan lokasi maksiat lainnya. Selain itu, pemberian sanksi tegas akan diberlakukan oleh negara kepada pelaku perzinahan, seks menyimpang, penyalahgunaan narkoba, beserta pihak-pihak  terkait yang menjadikan seks bebas dan narkoba sebagai bisnis. Yang pasti sanksi yang diberikan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dengan menegakkan sistem hukum dan sistem persanksian Islam. 

Kedua, melakukan pendidikan dan pembinaan kepribadian Islam. Hal ini bisa dilakukan melalui pendidikan Islam yang menyeluruh dimana setiap individu muslim dipahamkan untuk kembali terikat pada hukum-hukum Islam dalam interaksi sosial. Seperti larangan mendekati zina, larangan khalwat, larangan ikhtilat (campur baur laki perempuan), selalu menutup aurat, memalingkan pandangan dari aurat, dan lain-lain. Selain itu perlu juga upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, dan memberantas lingkungan yang tidak kondusif. 

Selain kedua hal di atas, langkah yang semestinya diambil oleh pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan syariat Islam dalam menindak tegas dan memberikan keputusan hukum bagi para pelaku zina utamanya pelaku seks bebas (LGBT).
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم