Oleh. Sumiyati
Guru dan Member AMK


RUU Omnibus Law sudah sekian lama menjadi polemik di Indonesia. Dengan berbagai macam penolakan dan demo di berbagai daerah yang dilakukan oleh mahasiswa maupun buruh dari berbagai bidang. Adanya RUU ini menunai pro dan kontra di berbagai kalangan. Salah satu RUU yang menimbulkan pro dan kontra saat ini adalah pembahasan RUU Sisdiknas. 

Pembahasan RUU Sisdiknas saat ini menjadi pembahasan yang sangat panas saat ini. RUU Sisdiknas ini mulai dilakukan uji publik pada bulan Januari hingga bulan Agustus 2022 RUU Sisdikans masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. RUU Sisdiknas ini adalah penggabungan dari UU NO 20/03, UU NO 14/05 dan UU NO 12/12. Dalam berbagai isi RUU Sisdiknas menjadi pembahasan yang sangat panas, dan hal ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai terdapat beberapa pasal yang kontroversi, salah satunya adalah terkait dengan tunjangan profesi guru. Bahkan sejumlah pasalnya tidak menjawab berbagai problem pendidikan saat ini. (BERITA SATU, 04/09/20220)

Pendidikan adalah sesuatu hal yang sangat urgent dalam kehidupan manusia. Dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan isi UUD 1945 yaitu “memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.” Dua kalimat ini mewakili polemik adanya RUU Sisdiknas yaitu hilangnya pasal tunjangan profesi guru. 

Hadirnya guru adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tanpa guru tidak akan ada Presiden, dokter, pilot, astronomi, para ilmuwan, dan lain-lain. Semuanya cerdas karena guru, semua bisa karena guru, semua berhasil karena berkat guru. Maka guru harus dihormati, harus dihargai, harus dibalas segala jasa dan setiap huruf yang telah di ajarkan.

Di samping kewajibannya mencerdaskan kehidupan bangsa, maka guru harus mendapatkan hak sesuai dengan yang telah diajarkan. Tapi realita pendidikan saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak, masih banyak guru yang tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang harusnya mendapatkan hasil dari jerih payah mereka. 

Semuanya adalah  tanggung jawab negara untuk memberikan fasilitas terbaik dan memberikan hak terbaik bagi setiap guru, hingga tidak akan ada lagi guru yang pulang larut malam untuk mencari nafkah dan paginya harus melanjutkan tugasnya sebagai guru. Realita kehidupan banyak guru yang sangat memprihatinkan keadaannya. Dan rasa-rasanya untuk jauh dan hilang dari keadaan seperti saat ini masih jauh dari pandangan mata.  

Apalagi adanya RUU Sisdiknas yang tengah menjadi polemik saat ini yaitu terhapusnya pasal tunjangan profesi guru. Sebelum adanya RUU baru saja masih banyak guru yang belum mendapatkan kesejahteraan, apalagi akan diterapkannya RUU Sisdiknas yang baru ini. 

Sudah hidup dalam mimpi buruk dan semakin terlelap dalam mimpi buruk lagi Jika RUU Sisdiknas akan disahkan, akan semakin membuat kecewa bagi jutaan guru. Hal ini sangat disayangkan. Tapi itulah realita saat ini, sangat sulit untuk bermimpi indah.

RUU Sisdiknas saat ini tidak terlepas dari kehidupan dalam sistem kapitalis yang carut marut. Kehidupan yang materialistik. Hal ini menjadi problem pendidikan yang sangat mendasar yaitu hilangnya tujuan-tujuan pendidikan yang sesungguhnya menjadi salah. Dalam sistem kapitalis guru kian disibukan dengan berkas-berkas, sibuk mengikuti berbagai macam pelatihan sebagai penunjang untuk mendapatkan sesuap nasi dari berkas-berkas yang diurus. Tanpa itu semua akan jadi apa nasib guru dalam sistem kapitalis. 

Dalam sistem kapitalis, bukan hanya kesejahteraan guru saja yang akan hilang, tapi juga melahirkan banyak probem dalam dunia pendidikan. Hingga rusaklah tujuan pendidikan yang sesungguhnya, karena sistem kapitalis akan melahirkan pendidik dan outputnya bermental materi. Akan jadi apa generasi selanjutnya kalau hidup dalam keadaan seperti saat ini. 

Kesejateraan guru bahkan pendidikan yang sesungguhnya adalah diaturnya semua lini kehidupan sesuai dengan aturan yang memberikan kesejateraan. Realita merdekanya Indonesia hingga saat ini, kalau kita lihat dari segi pendidikan, masih sangat jauh dari kata sejahtera. Dan pada hakikatnya yang mampu menangani dan memberikan solusi dalam kehidupan hanya Islam. Bukan hanya solusi bagi pendidikan tapi semua problem dalam setiap kehidupan. Islam mampu memberikan solusi yang fundamental. Rusaknya pendidikan karena ruskanya sistemnya. Maka obat terampuhnya adalah kembalinya sistem Islam yang dijadikan aturan dalam kehidupan. 

Pendidikan adalah tanggung jawab negara, maka negara wajib mengedukasi dan memberikan fasilitas terbaik bagi guru guna mencerdaskan umat. Maka negara wajib membalas jasa guru dengan cara memberikan kesejahteraan bagi guru yaitu dengan gaji, hadiah maupun dalam bentuk yang lainnya. 

Di masa khalifah Umar bin Khattab guru diberikan gaji senilai 15 dinar. 1 Dinar = 4,25 gram emas. Kalau dikalikan dengan 1 gram emas dengan 1 juta, maka gaji guru saat itu senilai 63,75 juta perbulan. Nilai yang sangat fantastis, dan itu di luar jaminan kesehatan. Dan hal itu hanya ada dalam sistem Islam dan belum pernah ada dalam sistem kapitalis. Maka solusi terbaik untuk keluar dari jurang kapitalis ini adalah dengan memperjuangkan kembali tegaknya kehidupan Islam yang sesungguhnya. 
Wallahualam bissawab. 

Post a Comment

أحدث أقدم