Oleh  Leihana
Ibu Pemerhati Umat 

Ibarat sebuah bangunan, orang tua adalah naungan bagi buah hatinya. Ibu layaknya fondasi yang menjamin kokohnya bangunan tersebut dalam menanamkan pendidikan pertama pada buah hatinya. Sedangkan ayah laksana pilar penyangga sebuah bangunan itu, agar tegak berdiri yang menentukan bagaimana sebuah keluarga dibentuk. 

Lalu jika peran sebagai pilar itu menghilang, meluluhlantaklah bangunan tersebut, buah hati maupun ibu sebagai istri tak dapat lagi bernaung dan berlindung dalam bangunan yang sama. Gambaran itu benar-benar terjadi pada sebuah keluarga di Depok, yaitu runtuhnya sebuah rumah tangga sebab hilangnya peran qawammah (pemimpin) seorang ayah. Bukan lagi sebagai pemimpin yang mengayomi  justru menjadi jagal yang dengan kejamnya menghabisi nyawa buah hati dengan cara yang sadis dan sang istri pun tidak luput dari penyiksaan, hingga membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. 

Pelaku ditangkap, tak tampak rasa bersalah dan menyesal sedikit pun, diduga tindakan impulsif sang ayah akibat emosi setelah kalah judi online. Peristiwa tersebut terjadi di daerah Kota Depok pelaku berinisial RN (31) tega melakukan penganiayaan kepada istrinya berinisial NI (31) dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia kepada putri kandungnya yang berinisial KPC (13) menggunakan parang. Seperti yang diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, bahwa korban KPC menderita luka di Kepala, leher, mata, dan beberapa jari terputus akibat penganiayaan sadis ayahnya hingga KPC meninggal akibat kehabisan darah.(Liputan6.com, 1 November 2022)

Selain penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan RN pada anak dan istrinya, penganiayaan juga kembali terjadi di Depok, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang suami pada istrinya di pinggir jalan pangkalan Jati, Cinere Depok. Pelaku berkali-kali menghantam istrinya di depan anaknya yang masih balita. (Beritasatu.com, 6 November 2022)

Kekerasan suami terhadap istri atau ayah terhadap anak sering terjadi.  Hal ini menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah pada laki-laki. Fungsi qawwam pada seorang laki-laki sebagai suami atau ayah diwajibkan pada setiap laki-laki yang mengambil peran tersebut sebagaimana ayah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 34, tafsir dari ayat tersebut menyebutkan bahwa qawwam berarti kepemimpinan, pengurusan, pendidikan, dan pemberian nafkah seorang suami sebagai kepala keluarga kepada anggota keluarganya.  

Namun, saat ini fungsi qawwam ini bukan hanya hilang, tetapi berubah 180 derajat, justru suami dan ayah ini menjadi pelaku kekerasan pada keluarganya. Ada banyak hal yang menjadi penyebab, mulai dari tingginya beban hidup,  gaya hidup buruk, dan lemahnya kemampuan mengendalikan diri karena keimanan yang lemah. Ini bukan hanya persoalan individual, tetapi persoalan sistemis. Secara sistem kaum laki-laki kesulitan mencari nafkah, karena sempitnya lapangan pekerjaan. 

Sedangkan lapangan pekerjaan bagi kaum perempuan lebih mudah, perusahaan memandang memperkerjakan perempuan lebih murah karena tidak perlu memberi tunjangan bagi anggota keluarga lainnya. Sehingga tidak sedikit kaum pria yang terjerumus mencari jalan pintas dengan mengikuti perjudian online yang tumbuh subur di sistem kapitalisme saat ini.  Kerugian yang diderita akibat  perjudian itu kembali membawa imbas pada buruknya perlakuan suami atau ayah pada keluarganya.  Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah ini  membutuhkan solusi sistemis juga. 

Hanya sistem Islam yang mampu memberikan solusi atas persoalan ini  secara mendasar dan  menyeluruh. Sebab sistem Islam mengatur dari dasar, peran seorang suami dan ayah sebagai qawwam, wajib adanya memperlakukan keluarga sebaik mungkin sebagaimana Nabi Muhammad Saw. mendorong umatnya berbuat baik pada keluarganya, sabda Nabi Saw. “Yang terbaik di antara kalian adalah orang yang paling baik perlakuannya kepada keluarganya. Aku adalah yang terbaik di antara kalian dalam memperlakukan keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)

Selain memperlakukan keluarga dengan baik seorang suami atau ayah wajib memberi nafkah yang mencukupi kebutuhan pokoknya dan dalam sistem Islam beban berat seorang ayah ini dipermudah dengan jaminan kesejahteraan berupa kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis. Dalam sistem Islam juga, lingkungan dibuat kondusif, perjudian dan peredaran  narkoba juga miras akan diberantas hingga ke akarnya, sehingga tidak ada perbuatan kejahatan akibat pengaruh obat terlarang dan miras maupun frustrasi akibat kalah judi. 

Islam juga memiliki sistem sanksi tegas yang dapat membuat jera pelaku kekerasan dalam keluarga maupun di luar rumah tangga dengan adanya qishash yaitu hukum sanksi bagi yang menyakiti badan manusia lain. Orang yang membunuh akan dibunuh, yang menganiaya akan dihukum dengan luka yang sama (sesuai dengan yang diderita korban) sehingga hukum ini mampu mencegah kembalinya kasus berulang. Hanya dengan sistem Islam kafah fungsi qawwam  yang hilang bisa dikembalikan. 
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama