Oleh. Annisa Fitri 
Aktivis Dakwah


Pemberitaan terkait kasus kekerasan pada perempuan dan anak terus saja bermunculan, seperti tidak menemukan solusi tuntas dalam menyelesaikan setiap persoalan. Bukannya menurun, bahkan persoalan ini terus meningkat. Terbukti dari data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) terdapat kurang lebih 10.247 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021.

Perempuan dan anak perempuan seharusnya dimuliakan dan dijaga martabat serta kehormatannya. Tapi faktanya banyak peristiwa yang sangat keji dan ancaman bahaya terus menghantui anak dan perempuan. Seperti yang terjadi pada seorang mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Angela Hindriati Wahyuningsih yang dinyatakan hilang oleh keluarga sejak juni 2019. Aktivis ini ditemukan dengan menjadi korban mutilasi oleh seorang lelaki bernama M Ecky Listianto (34) yang disinyalir memiliki hubungan asmara dengannya. Polisipun masih melakukan pemeriksaan hingga saat ini.

Kasus lain yang membuat geger publik diawal tahun 2023 yaitu seorang anak perempuan di kota Binjai Sumatera Utara berusia 12 tahun diketahui tengah hamil 8 bulan lantaran diduga menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan diketahui yang menjadi pelaku adalah keluarganya sendiri. Begitupula dengan pelaku penculikan seorang anak berinisial MA (6) yang terjadi di Jakarta Pusat berhasil ditangkap. Korban ditemukan setelah hampir satu bulan dicuri oleh pelaku yang merupakan seorang pemulung. Korban juga kerap dipaksa untuk ikut memulung dan mendapat tindak kekerasan fisik oleh pelaku.

Sungguh sangat ironi, bagaimana kasus demi kasus terus bergulir tanpa henti. Belum lagi masih banyak korban yang tidak melaporkan dikarenakan takut dan malu, sehingga kasusnya tidak terselesaikan. Sehingga korban hidup dalam tekanan, rasa takut, gangguan mental karena tidak adanya pemulihan korban dan lain sebagainya. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mencari solusi dalam kasus ini, banyak dibuat kebijakkan dan juga di sahkan perundang-undang untuk mengatur dan menindak pelaku agar jera dan persoalan ini tak terjadi lagi. Namun faktanya kekerasan bahkan pembunuhan terus meningkat bahkan yang menjadi pelakunya adalah orang-orang terdekat korban yang seharusnya memberi perlindungan. 

Ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam menangani peristiwa-peristiwa ini masih lemah. Sistem hukum yang ada tidak memunculkan efek jera dan pencegah tindak kejahatan. Begitulah wujud kehidupan ketika hukumnya tidak bersandarkan pada aturan Yang Maha Kuasa, malahan regulasi yang ada saat ini muncul dari pemikiran manusia yang lemah. Manusia membuat hukum sesuai dengan keinginan mereka.

Inilah bentuk sistem sekulerisme yang jelas rusak karena memisahkan antara agama dari kehidupan. Solusi yang diberikan sangat kontradiktif dengan kondisi yang ada, disaat upaya pemberantasan kasus pelecehan dan kekerasan disatu sisi atas nama HAM tayangan-tayangan atau bahkan aktivitas yang membangkitkan rangsangan seksual muncul dimana-mana. Sehingga kepribadian manusia semakin rusak karena dikendalikan oleh hawa nafsu. Dengan demikian berbagaimacam upaya atau beribu regulasi disahkan sekalipun tidak akan mampu untuk menyelesaikan persoalan ini.

Kekerasan hingga pembunuhan ini hanya bisa diselesaikan dan diberantas  melalui penerapan aturan Allah secara menyeluruh. Islam mengharamkan semua bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap semua makhluk, termasuk perempuan dan anak.  Islam menetapkan sanksi tegas yang tidak hanya berfungsi sebagai penebus (jawabir) tetapi juga sebagai pencegah (jawazir). Aturan Allah adalah yang terbaik bagi manusia yang mengandung mashlahat dan menolak mudharat.

Dalam hukum Islam semua aktivitas manusia diatur, termasuk dalam interaksi sosial, apalagi hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hukum tersebut adalah Islam melarang perempuan berdua-duan dengan laki-laki tanpa adanya mahram bahkan menegaskan yang ketiga adalah syaitan sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “ janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan, karena yang ketiganya adalah syaitan.” (HR Ahmad). Oleh karena itu interaksi ini hanya boleh dilakukan ketika dalam perkara yang umum seperti jual beli, pendidikan dan kesehatan.

Islam menetapkan setiap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan harus dalam ikatan yang sah yaitu pernikahan. Jika hubungan itu diluar pernikahan, Islam menyebutnya “perzinaan” yang hukumnya haram dan merupakan dosa besar. Sanksinya sangat tegas sebagaimana firman Allah :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An-Nuur : 2)

Konsep ini akan menutup kemungkinan adanya hubungan yang tidak halal. Perempuan juga diperintahkan untuk menutup aurat yaitu menggunakan jilbab dan kerudaug sesuai perintah Allah dalam surat al ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Islam juga melarang adanya konten-konten atau tayangan yang mengundang syahwat, yang diperbolehkan hanyalah konten edukasi dan menampilkan kemuliaan Islam. Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku kriminal atau kemaksiatan. Seperti pembunuhan Islam akan menerapkan hukum qishash, qishash untuk pembunuhan atau mengganti dengan diat sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya.

Pemerintah Islam juga menetapkan pada pelaku penculikan anak dikenai sanksi ta’zir sebab perbuatannya sudah mengganggu keamanan dan kenyamanan orang lain. Fakta keberhasilan kepemimpinan Islam dalam melindungi perempuan ini bisa dilihat dari kisah seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya, Rasulullah lalu langsung mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga menyerah, lalu Rasulullah SAW mengusir mereka hingga keluar dari Madinah. 

Penerapan sistem Islam seperti ini akan membawa kebaikan dalam masyarakat, mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menyelesaikan setiap masalah secara tuntas sehingga perempuan dan anak dapat hidup dengan aman dan nyaman. Aqidah Islam juga akan menjaga setiap kaum muslim berada dalam kebaikan karena kaum muslim menyadari semua perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di hari akhir nanti.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم