Oleh Yuli Ummu Raihan
Penggiat Literasi


Adalah Ustazah Nadia Hawasy, seorang qariah asal Tangerang yang lahir pada Agustus 2000 lalu disawer saat membacakan ayat-ayat suci Al-Quran dalam sebuah acara  Maulid Nabi di masjid Al-Ikhlas Desa Cibingbin Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu. 

Dalam video yang viral di media sosial itu terlihat ada seorang jemaah laki-laki yang menyebarkan uang kepada Nadia layaknya seperti menyawer seorang biduan dangdut. Tak hanya itu, sesaat kemudian seorang laki-laki datang dan menyelipkan uang ke dalam kerudung yang dikenakan Nadia. Sontak kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang menganggap apa yang dilakukan jemaah tersebut sangatlah tidak pantas. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Cholil Nafis ikut berkomentar melalui Twitter pribadinya menyebut perbuatan tersebut haram dan melanggar nilai kesopanan. Ia meminta acara dan perbuatan seperti ini dihentikan. Ia juga meminta kepada Ulama dan tokoh masyarakat menolak dan tidak menganggap ini sebagai tradisi yang baik. 

Panitia penyelenggara acara seharusnya sigap untuk mencegah atau menghentikan perilaku saweran tersebut. Sedangkan bagi qariah seharusnya langsung berhenti ketika mendapatkan perlakuan seperti ini. 

Tradisi saweran semacam ini memang ada, khususnya di wilayah Banten. Namun, biasanya ini dilakukan kepada anak kecil sebagai bentuk dukungan karena anak telah berani tampil di depan umum. Saweran ini biasanya dilakukan oleh keluarga dengan cara meletakkan baskom di depan anak, lalu keluarga atau jemaah yang hadir bergantian memasukkan sejumlah uang. Bisa juga dengan membuat rangkaian uang dan mengalungkan kepada si anak. 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Quran. Namun, pemberian uang itu haruslah dilakukan dengan cara yang baik serta sesuai adab. Anwar menilai perilaku melempar uang itu adalah memperlihatkan sikap sombong dan jelas bertentangan dengan Islam. Bukan hanya itu, tindakan yang dilakukan laki-laki tersebut tidak pantas karena sang qariah bukanlah mahramnya. 

Adab Seorang Muslim Terhadap Al-Quran

Islam telah mengajarkan sejumlah adab ketika ada orang yang membaca Al-Quran. Dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir saat menafsirkan surat Al Araf ayat 204. Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk mendengarkan dengan baik, penuh perhatian, dan tenang ketika ada orang yang membaca Al-Quran. Hal ini untuk mengagungkan dan menghormati Al-Quran. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al A'raf ayat 204 yang artinya: "Jika dibacakan Al-Quran, dengarkanlah (dengan seksama) dan diamlah agar kamu dirahmati."

Imam Ahmad dalam sebuah riwayat mengatakan bahwa orang yang mendengarkan ayat Al-Quran akan dicatat sebagai kebaikan yang berlipat ganda. Dari Abu Sa'id maula Bani Hasyim, dari Abbad Ibnu Maisarah, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, 
"Barang siapa mendengarkan suatu ayat dari Kitabullah, maka dicatatkan baginya kebaikan yang berlipat ganda. Dan barang siapa yang membacanya, maka ia mendapat cahaya di hari kiamat."

Banyak lagi kitab-kitab yang menjelaskan adab ketika mendengarkan dan membaca Al-Quran. 

Kasus disawernya seorang qariah ini  adalah bentuk pelecehan dan desakralisasi terhadap Al-Quran. Kejadian ini menunjukkan bahwa manusia khususnya umat Islam telah kehilangan adab terdapat Al-Quran. 

Semua ini disebabkan sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Kita butuh sebuah sistem dan institusi yang akan menjaga, melindungi, dan memberikan kemuliaan terhadap Al-Quran, dan pembacanya. Sistem itu hanyalah Islam, bukan yang lainnya. 
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم