Oleh. Dewi Kusuma
Pemerhati Umat

Narkoba perusak generasi yang utama. Kasus tangkap tangan kejahatan narkoba terus terjadi. Tak ada rasa takut atas hukuman yang diberikan.

Penguna narkoba pun terus marak terjadi. Tak pernah kapok sekali pun sudah berulang ditangkap pihak berwajib. Seolah tak menjadi pelajaran atas kasus yang pernah menimpanya.

Pesinetron  Revaldo Rifaldi Surya Permana yang merupakan aktor "Ada Apa Dengan Cinta" harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus Revaldo ini menimpa untuk yang ketiga kalinya. Saat ini, Revaldo sudah diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, aktor tersebut ditangkap di Green Pramuka. 
(REPUBLIKA.CO.ID,12/1/202)

Lagi-lagi kasus narkoba kembali terulang. Pemuda yang seharusnya menjadi generasi perubahan telah gagal akibat bergelut dengan narkoba. Bandar narkoba, pengedar dan pemakai narkoba menjadi lingkaran setan yang tidak bisa terhenti. 

Kasusnya selalu kembali mencuat dan efek hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Inilah fakta yang terjadi pada sistem sekularisme kapitalisme. Sistem ini telah gagal mencetak generasi saleh. Generasi yang semestinya sebagai agen of change dalam membangun negara. Justru merusak dirinya dengan narkoba.

Kasus narkoba ini tidaklah mungkin bisa diberantas jika tidak ditumpas hingga ke akar-akarnya. Di satu sisi pihak pabrik miras dibiarkan beroperasi, penjualannya pun dibolehkan dengan bersyarat. Jika dijual di suatu tempat tentu akan dibeli oleh para penguna narkoba. Sangatlah tidak mungkin jika diperjualbelikan tanpa ada yang memakainya.

Dalam sistem Islam sudah sangat jelas bahwa narkoba adalah barang yang diharamkan untuk dikonsumsi. Peracik, pengedar, pelayan maupun pemakai sama-sama terkena beban dosa. Apa pun itu bila sudah dihukumi sebagai hal yang haram maka wajib untuk ditinggalkan. Tidak perlu lagi diperdebatkan ataupun dicari-cari alasan untuk pelegalannya. 

Miras atau minuman keras ini adalah zat yang dilarang untuk dikonsumsi baik memabukkan maupun tidak. Narkoba adalah salah satu jenis dari minuman keras. Masih banyak jenis dari sebutan untuk miras. Dengan nama apa pun yang tergolong miras tentu haram untuk dikonsumsi.

Mengkonsumsi barang haram ini berakibat fatal dalam bertingkah laku. Hilangnya akal saat meminumnya. Timbulnya berbagai tindakan yang menyangkut kriminalisasi. Hingga kekerasan dan perkosaan yang sering menyertainya. Sehingga generasi rusak akibat barang haram ini.

Inilah akibat yang terjadi karena pelegalan pabrik miras dan diperjualbelikan barang haram ini. Sistem sekuler telah merusak generasi akibat dipisahkannya agama dalam kehidupan. 

Allah Swt berfirman:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).

Selain itu juga masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang khamr. Di antaranya dalam QS: (An-Nahl ayat 67, An-Nisa' ayat 43 dan Al-Maidah ayat 90-91) dan Hadis Rasulullah saw. 

Rasulullah saw bersabda: 
"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat zatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Begitu jelas dan gamblang ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadis Nabi saw menjelaskan tentang minuman keras ini. Islam tak akan membiarkan peredaran miras ini. Islam akan memberikan sanksi yang tegas atas orang-orang yang terlibat dalam lingkaran narkoba ini. Sehingga hukum Islam menimbulkan efek jera  bagi para pelakunya. Generasi pun akan terselamatkan dari bahaya dan pengaruh narkoba. Aturan Allah Swt berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa). Sehingga menimbulkan efek jera dan para pelakunya tidak akan berbuat lagi.

Saatnya beralih ke solusi tuntas. Sistem yang mampu memecahkan segala problematika kehidupan. Hanya dengan kembali kepada aturan Allah secara total karena Islam adalah rahmatan lil alamiin jika dijalankan secara menyeluruh.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama