Oleh. Siti Mukaromah
Aktivis Dakwah 


Kewajiban masa penahapan produk sertifikat halal akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024. Semua produk setelah itu, harus sudah bersertifikat halal. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya.

Dikutip dari beritasatu.com. (7/1/2023), hati-hati produk tak bersertifikat halal, bakal kena sanksi. Produk-produk yang tidak mengantongi sertifikat halal bakal terkena sanksi pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut ditegaskan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produksinya," ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Aqil menjelaskan sanksi yang  akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Sertifikasi halal merupakan layanan negara. Seharusnya untuk melindungi rakyatnya atas kewajiban yang ditetapkan oleh hukum syariat. Namun dalam sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini, sertifikasi halal hanya menjadi komoditas komersial yang dikenakan biaya mahal. Label atau sertifikat halal yang diberikan pemerintahan sekuler, sejatinya tidak didorong oleh keimanan kepada Allah SWT. Namun karena faktor ekonomi dan materialistik. Wajah negara sistem kapitalisme inilah yang menjadikan rakyat sebagai sasaran pemalakan, dengan berbagai macam cara.

Tentu berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam.  Negara dalam Islam, berperan penting sebagai penjaga dan pelindung rakyatnya. Sehingga negara akan hadir di tengah-tengah umat untuk menjaga kehalalan setiap produk yang beredar di masyarakat. Bukan justru menjadi pelaku bisnis, sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Kehalalan semua produk yang dikonsumsi warga negara adalah merupakan tanggung jawab negara, yang didorong oleh ketaatan kepada Allah SWT. 

Daulah Islam (khilafah) menjadikan Akidah Islam sebagai dasar negara, sehingga semua urusan diatur dengan syariat Islam. Termasuk makanan dan minuman. Negara juga tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga mendanai setiap upaya menghadirkan produk halal di tengah masyarakat.

Jaminan halal dalam Islam, yaitu setiap produk harus dipastikan kehalalannya. Mulai dari  bahan-bahan, proses produksi, hingga distribusi. Agar pangan yang beredar di pasaran benar-benar steril dari bahan haram. Sehingga masyarakat tidak lagi bingung menentukan mana yang halal dan haram. Semua urusan itu dikerjakan, dikontrol dan diawasi oleh para ahli dan ulama.

Seorang qadhi (hakim) akan ditempatkan oleh khilafah untuk melakukan patroli dan menyelesaikan permasalahan di pasar. Termasuk mencegah pedagang yang menjual barang haram pada kaum muslim. Khilafah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melanggar, sesuai ketentuan syariat Islam. Melalui takzir, setiap orang boleh mengadukan perkara ke Mahkamah Mazalim atas penguasa yang melanggar syariat dan mengizinkan produk haram dijual bebas. Keberadaanya baik sebagai wali ataupun Khalifah. Rakyat mengadukan kezaliman agar memutuskannya dan menghilangkan kezaliman yang terjadi. Ahludzimmah atau orang kafir yang menjadi warga negara khilafah, dalam hal makanan berhak mengikuti aturan agama mereka. Sedangkan tentang tata cara kehidupan publik Imam Abu Hanifah meriwayatkan "Islam membolehkan ahludzimmah memakan babi, dan menjalankan segala aturan mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.

Hal tersebut dilakukan dalam ranah kehidupan pribadi dan tidak dilakukan di tempat publik, maka negara khilafah tidak akan mengusik perilaku mereka yang sesuai dengan ketentuan aturan agama mereka.

Namun, apabila ahludzimmah menjual bebas produk haram, maka khilafah akan memberikan sanksi atau hukum berdasarkan syariat Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan wajib penerapan syariat Islam diberlakukan. Daulah Islam telah terbukti mampu menjamin dan memberikan rasa ketenangan jiwa kepada seluruh rakyat dalam naungan khilafah. 

Tidakkah kita merindukan kembali penerapan syariat Islam dalam naungan khilafah yang mampu memberikan solusi pada setiap permasalahan kehidupan.
Wallahualam bissawab.

Post a Comment

أحدث أقدم