Oleh. Oktiana
Aktivis Dakwah 


Beli dulu bayar nanti, belanja online saat ini makin mudah. Ditambah lagi fitur keuangan yang saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat saat mereka tidak ada dana untuk berbelanja tetapi dengan paylater ini mereka bebas membeli apa saja yang mereka inginkan. 

Paylater saat ini semakin populer di tengah masyarakat, tidak hanya di Indonesia, model bisnis paylater juga sedang membooming di dunia.
Beli dulu bayar nanti menjadi tahap awal untuk mengikat generasi dalam jebakan hutang.
Contohnya Shopee, mengiklankan paylater sebagai cara untuk mendapatkan barang yang diinginkannya walaupun tidak punya uang. Dengan trik paylater yang dibuat menarik, iklan paylater yang ada dimana-mana, berbagai promo yang menggiurkan, gratis ongkir, cashback, dan sebagainya. 
Sepintas terlihat begitu menarik dan menguntungkan, tetapi hal ini yang menjadikan kita terjebak dengan hutang. 

Kalangan muda merupakan sasaran empuk bagi fitur paylater ini, yang menyebabkan kalangan muda (remaja) mempunyai sifat hedonis, konsumerisme, bahkan materialisme. Ketiganya seringkali berjalan beriringan, mereka yang menganggap bahwa hidup ini hanya mencari kenikmatan saja, kemudian mereka akan mencari barang-barang yang dapat memuaskan dirinya, akhirnya menjadikan mereka bersifat boros dan terjebak hutang.

Orang terbawa arus kemudahan layanan tanpa memikirkan bahwa ada syariat agama yang mengaturnya. Penduduk Indonesia mayoritas Islam, seharusnya sebelum berbelanja menggunakan fitur tersebut alangkah baiknya kita mencari tahu terlebih dahulu apa dan bagaimana hukum paylater dalam pandangan Islam.

Islam memandang

Hukum transaksi memakai paylater bisa dianggap sebagai bai’ tawarruq yakni menjual suatu barang secara kredit (muajjalan) dengan harga tertentu, kemudian membelinya kembali secara kontan (hâlan) dengan harga yang tentunya lebih murah dari harga kredit, yang mana waktu antara menjual dan membeli tadi dilakukan bersamaan. Kemudian selisih yang belum terbayarkan bisa dicicil tanpa adanya unsur bunga. Namun, yang sulit diterima pada paylater adalah memberlakukan bunga itu dengan nilai persentase dalam rentang tertentu tiap bulan. Jika sudah ada unsur bunga di dalamnya, maka akan dikategorikan riba dan hukum riba adalah haram.

Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 278-279 : 
"Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Ayat ini merupakan peringatan dan ancaman tegas kepada orang-orang yang masih melakukan perbuatan riba padahal Allah SWT sudah memberikan peringatan.

Ada juga dalam Hadis Rasulullah Salallahu'Alaihi Wassalam yang mengatakan bahwa "Riba itu ada 73 pintu dosa yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai Ibu kandungnya sendiri." (HR.Thabrani) 

Sayangnya penguasa sendiri mengizinkan fasilitas ini digunakan oleh masyarakat .Negara yang menganut kapitalis tidak peduli akan praktik haram asalkan bisa mendatangkan keuntungan.

Akibat dari sistem sekuler kapitalis. sistem yang menjauhkan agama dari kehidupan menjadikan standarisasi kehidupan berubah arah yang mana menstandarisasikan kepada kebahagiaan dunia semata. Menjadikan setiap individunya berlomba-lomba untuk mencari kebahagiaan dunia meski itu dengan perkara yang haram. 

Solusi Islam

Padahal negaralah yang seharusnya mengambil peran untuk menghentikan praktek yang diharamkan oleh Allah SWT dan mengubah sistem ekonomi yang terjadi hari ini, karena kelemahan daya beli masyarakat akibat dari kesenjangan pendapatan akibat menerapkan ekonomi kapitalis yang memang diskriminatif.
Jadi, hal ini harus dirubah secara menyeluruh dengan sistem ekonomi Islam yang tentu didasarkan pada pemerintahan Islam.

Bila hal ini sudah diganti dengan sistem Islam maka masyarakat pun nanti akan tahu, masyarkat yang menerapkan sistem Islam tidak akan bisa melihat praktek riba. Sekalipun ada masyarakat yang membutuhkan modal negara akan menyediakan tempat untuk pinjam meminjam tetapi tanpa jalan ribawi. 

Hanya dengan sistem Islam yang bisa mewujudkannya dan menjauhkan riba dari kehidupan. Bagi yang sudah terlanjur memakai paylater segeralah bertaubat (taubatan nasuha) dan beramar makruf nahi munkar. 
Wallahualam bissawab .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama