Oleh Ummu Haura 
Aktivis Dakwah


Dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI memperingati Hari Anak Nasional pada Minggu 23 Juli 2023. Puncak acara yang dilakukan di Simpang Lima Semarang, diperkirakan akan dihadiri oleh 2.500 undangan secara langsung dan 10.000 orang secara daring. Serangkaian acara sudah dilakukan sebelum hari H dan kehadiran sejumlah artis ibukota menambah gempita acara HAN. Tak hanya itu, KemenPPPA juga memberi Penganugerahan Kota Layak Anak kepada 360 kabupaten/kota dan 14 provisi. Akan tetapi, dibalik gempitanya peringatan HAN sejumlah permasalahan terkait hak anak masih menghantui.

Terdapat 2.010 kasus perlindungan anak pada semester I tahun 2022 yang dilaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus perlindungan terhadap anak diberikan akibat terlantar, korban bencana, korban perebutan hak asuh, korban konflik, korban kekerasan seksual, korban penculikan hingga korban perdagangan manusia. Tak hanya menjadi korban, anak pun menjadi pelaku pada berbagai kasus kekerasan. Selama periode 2016-2020 ada 655 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan baik fisik maupun psikis. (Katadata.co.id)

Tak hanya kekerasan yang menimpa anak, gangguan tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi (stunting) hingga saat ini angkanya masih tinggi. Tahun 2022, prevalensi stunting di Indonesia mencapai angka 21,6%. Sedangkan angka prevalensi stunting berdasar standar WHO harus kurang dari 20%. Tak hanya mempengaruhi tumbuh kembang anak, stunting juga harus diwaspadai karena bisa mengakibatkan rendahnya kemampuan anak untuk belajar, keterbelakangan mental dan munculnya penyakit berbahaya.

Derita yang menimpa anak makin diperparah dengan tingginya angka dispensasi nikah (diksa). Ada 50 ribu kasus diksa yang dilaporkan Badan Peradilan Agama pada tahun 2022. Dispensasi nikah adalah pemberian izin nikah oleh pengadilan agama karena calon suami atau isteri dibawah usia 19 tahun. Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa 80% dispensasi nikah diajukan karena faktor hamil di luar nikah.

Masih banyak kasus yang menimpa anak dan harus menjadi perhatian serius para pembuat kebijakan. Karena anak adalah calon generasi penerus keberadaan bangsa ini. Jika penguasanya abai pada pemenuhan hak kesehatan, pendidikan dan keamanan pada anak, akan berbahaya bagi kelangsungan kehidupan di masa mendatang. Pemenuhan hak-hak pada anak adalah tanggung jawab penguasa dan para pembuat kebijakan.

Dalam sistem Islam, pemenuhan hak atas kesehatan, pendidikan dan keamanan akan diberikan secara gratis oleh negara. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terabainya hak-hak ini. Tak hanya itu, negara dalam sistem Islam akan mengupayakan para ayah memperoleh lapangan pekerjaan yang tidak melanggar hukum syara, sehingga akses untuk mendapatkan makanan yang bergizi akan terpenuhi.

Individu dan masyarakat dalam sistem Islam akan diberikan edukasi terkait akidah islam dan amar maruf nahi munkar. Sehingga akan berfikir berulang kali untuk melakukan berbagai tindakan kriminalitas karena penerapan hukum dalam Islam akan diberikan secara tegas. Sehingga angka korban kekerasan yang menimpa anak bisa ditekan. Islam tak akan membiarkan penguasanya abai terhadap pelayanan kepada rakyatnya seperti yang terjadi saat ini. Dimana para penguasa-penguasa negeri lebih memilih menumpuk harta kekayaan bagi diri dan kelompoknya, dibandingkan memperhatikan kesejahteraan rakyat. Dalam sudut pandang Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak di akhirat akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

“Kepala negara adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR al-Bukhari)

Sudah sepatutnya seluruh kaum muslim berupaya memperjuangkan sistem Islam. Sebuah sistem sempurna yang diberikan kepada Allah untuk manusia pergunakan. Hanya Islamlah yang mampu mengatasi berbagai penderitaan yang dirasakan anak. Maka, tanggalkanlah sistem-sistem kufur yang saat ini menguasai negeri-negeri kaum muslim. 

Post a Comment

أحدث أقدم