Oleh Triana Amalia 
Aktivis Muslimah

Badan Bank Tanah telah melakukan pematokan di atas area lahan yang telah diplot untuk pembangunan Bandara Naratetama (Very Very Important Person/VVIP) pada tanggal 9 Juni 2023. Hal ini tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya kegiatan pematokan yang ditandatangani oleh Project Team Leader, Badan Bank Tanah, Moh Syafran Zamzani ditujukan kepada kapolsek Penajam, danramil Penajam, camat Penajam, lurah Pantailango, lurah Jenebora, lurah Gersik. Warga menuntut rencana pembangunan bandara tersebut karena sebelumnya diakui sebagai tanah milik warga yang oleh pemerintah masuk menjadi (Hak Guna Usaha) HGU perusahaan PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). (Prokal.co, 19/06/2023)

Salah satu warga Kecamatan Gersik, Dalle Roy Bastian mengungkapkan warga yang terdampak dari pembangunan bandara lebih dari 1.000 orang. Dalle menyebut warga harus pindah dari tanah yang diambil alih. Bank tanah itu tanpa sosialisasi langsung mematok tanah warga. Mengenai hal ini, belum ada konfirmasi dari pihak Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara atau IKN. (CNN Indonesia, 21/06/2023)
 
Tanah yang sebelumnya HGU perusahaan PT Triteknik Kalimantan Abadi pada tahun 2019 BPN mencabut HGU perusahaan tersebut dan warga tengah berjuang untuk memperoleh lahan tersebut.  (Betahita, 22/06/2023)

Proyek IKN kembali memunculkan konflik antara rakyat dan penguasanya. Kasus ini menambah bukti bahwa IKN bukan proyek yang memperhatikan kepentingan rakyat dan hak rakyat. Hidup di dalam masyarakat yang berlomba saling memperkaya materi melalui jabatan, maka selama ada kesempatan di situlah rakyat diabaikan. 

Inilah kenyataan hidup di bawah naungan sistem kapitalisme. Orang-orang yang mengetahui bahwa kita hidup di sistem pemerintahan demokrasi, nyatanya jauh dari kata demokrasi. Alasannya karena tidak ada musyawarah antara rakyat dan penguasa dalam proyek ini. 

Semua permasalahan antara penguasa dan rakyat yang ada saat ini berbeda dengan saat sistem pemerintahan Islam yang berkuasa. Islam mewajibkan keterikatan pada syariat ketika pemerintah akan mengeluarkan suatu kebijakan. 

Perihal tanah atau lahan, Islam mengatur bahwa tanah dapat menjadi milik seseorang karena orang tersebut mampu menghidupkannya (ihya’ almawat). Begitu pula sebaliknya jika ada tanah yang tidak dikelola pemiliknya selama tiga tahun, negara dengan sistem pemerintahan Islam akan mengambil kepemilikan tanah dari orang tersebut untuk diberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya.

Keterangan tersebut sebagaimana penurutan Abu Yusuf dalam Kitab Al- Kharaj tentang riwayat dari Said bib al-Musayyab ra. Bahwa Khalifah Umar bin Khattab ra pernah berkata, “Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya), tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun."

Atas dasar ini, negara tidak boleh memiliki barang atau harta kepemilikan rakyat demi kepentingan umum, selama kepemilikan individu atau rakyat tersebut tetap demikian keadaannya. Meskipun negara membelinya dengan membayar harganya secara baik, pantas, dan tidak merugikan pemilik sebelumnya. Ini karena syariat melindungi dan menghormati kepemilikan individu. Maka dari itu tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, bahkan oleh negara sekalipun. Islam juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah tindakan zalim yang bisa diajukan kepada Mahkamah Mazhalim atau kepada penguasa atau hakim agar kezaliman tersebut bisa dihilangkan. 

Dengan ini kita bisa membandingkan pandangan penguasaan tanah atau lahan menurut kapitalisme yang terjadi pada pembangunan Bandara IKN dengan pandangan Islam. Betapa kentalnya tindakan penguasa di sistem kapitalisme yang abai terhadap hak rakyat. Para pengusung dan pembelanya senantiasa menghalalkan segala cara untuk menguasai materi walau harus melanggar hak rakyat. Na’udzubillah.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم