Oleh Shinta Putri
Muslimah Perubah Peradaban 


Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. (Kompas.tv)

Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan berpotensi membahayakan  lahan dan perumahan warga, juga  menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan mengancam kesehatan masyarakat.

Setiap tahun terus berulang terjadi tanpa ada solusi yang tuntas dalam menyelesaikan karhutla ini, hanya sekedar menyiapkan 6 helikoper untuk memadamkan apinya saja. Tanpa menindak tegas penyebab utama karhutla.

Banyaknya perusahaan-perusahaan besar terlibat dari karhutla ini, yang mana kebakaran ini terjadi bukan faktor alam tapi dilakukan dengan sengaja oleh para perusahaan perkebunan terutama pohon sawit. Yang butuh regenerasi lahan baru.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai  paru-paru dunia, padahal Indonesia wilayah dengan hutan terluas di dunia.  Apalagi Penegakan hukum yang  tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara.

Sebagai pemilik lahan hutan terluas seharusnya betul-betul menjaga kelestarian hutan dengan baik, dengan regulasi dan aturan hukum yang tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang membuat kerusakan dengan membakar hutan secara sengaja.

Sebenarnya negara sudah mengantongi nama-nama perusahaan besar yang terlibat, namun faktanya sampai sekarang perusahaan yang terlibat masih berkeliaran. Sungguh disayangkan kenapa negara bisa kalah dengan perusahaan? Inilah ciri khasnya negara yang menganut sistem kapitalis dimana para pemilik modal lah yang mendapat tempat istimewa. Walaupun sebenarnya merugikan bangsa dan negara.

Berbeda jauh jika negara diatur dengan sistem Islam. Hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan  kehidupan dan lingkungan . Karena hutan milik umum maka Islam  memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara.

Kepemilikan umum diatur oleh negara dan pemanfaatannya dikembalikan kepada rakyat. Fungsi hutan sebagai paru-paru dunia salah satunya, maka negara wajib menjaga kelestarian hutan dan mencegah hal-hal yang merusak hutan. Negara harus memberikan sarana dan prasarana yang bisa mendukung kelestarian hutan.

Dengan menanam kembali pohon dan mencegah perusahaan individu maupun kelompok yang ingin memiliki wilayah yang masuk kategori hutan untuk dijadikan lahan industri. Memberikan sanksi tegas jika ada perusahaan ataupun non perusahaan yang merusak kelestarian hutan.

Sanksi tegasnya berupa ta'zir hukuman yang diberikan sesuai dengan kasus yang dilakukan tergantung pada kebijakan pemimpin, tentunya hukuman ini memberikan efek jera bisa dengan pencabutan izin perusahaan dan denda yang jumlahnya banyak atau hukuman cambuk dan lain lain.

Hanya dengan Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan.  Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat, karena setiap kebijakan yang dibuat semua bersandarkan pada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Sehingga kebijakan tidak akan bisa ditawar. Kesempurnaan hukum syariat Islam yang bisa mengatasi masalah karhutla di Indonesia bahkan di dunia.
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama