Oleh Yuli Ummu Raihan
Penggiat Literasi


Lagu lama yang terus diputar ulang, kembali terdengar penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap seorang pria berinisial MG di rumah kontrakannya di Jalan Sawah Darat, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023) lalu. MG diduga terlibat jaringan teroris kelompok Anshor Daulah. (Repulika.co.id)

Jaringan Muslim Madani (JMM) mengingatkan Polri untuk mewaspadai potensi ancaman terorisme jelang Pemilu 2024. Peneliti JMM KH Sang Munawar mengapresiasi penangkapan puluhan terduga teroris oleh Densus 88 Anti-teror Polri.

Di sepanjang Oktober 2023 sebanyak 18 tersangka terduga teroris telah ditangkap di sejumlah daerah di Indonesia. Brigjen Ahmad Ramadhan, selaku Penmas Divisi Humas Polri, mengatakan memang tidak ada peningkatan ancaman terorisme, tetap aparat tetap berupaya maksimal bertindak preventif terhadap kemungkinan aksi teror di negeri ini.

Pemilu 2024 dijadikan alasan untuk meningkatkan keamanan mengingat pada Pemilu 2019 lalu terjadi enam aksi teroris. Korps Bhayangkara berkomitmen mengamankan dan tidak mau pesta demokrasi ini terganggu oleh ancaman teror. (Detik.com, 26/10/2023)

Narasi yang sama muncul ditengah genosida yang terjadi terhadap warga di Palestina. Para mujahid di sana disebut sebagai "teroris" oleh sejumlah media.  Bahkan narasi teroris ini berpotensi menimbulkan narasi baru bahwa penyeru jihad dan pembela Palestina adalah teroris juga.

Benarkah Ini Upaya Preventif?

Penangkapan terhadap terduga teroris disebut sebagai upaya preventif meskipun hal ini berpeluang menjadi bola liar dan berbahaya karena bisa menyasar siapa saja. Fakta telah membuktikan bahwa sering kali aparat melakukan penangkapan tanpa bukti yang kuat, bahkan banyak kasus salah tangkap hingga salah tembak yang bahkan menghilangkan nyawa seseorang yang baru diduga teroris.

Padahal untuk menangkap seseorang harus sesuai prosedur hukum. Adanya surat resmi, barang bukti, dan tidak represif.  Seseorang yang baru diduga tentunya harus dilakukan asas praduga tidak bersalah. Penetapan sebagai tersangka juga harus melalui proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

Saat ini sangat digencarkan ide moderasi beragama. Ide ini dianggap solusi mengamputasi pemikiran ekstrem yang sering dianggap ciri khas teroris. Pemerintah menerbitkan Pepres 58/2023 pada 25 September lalu untuk menguatkan ide moderasi beragama ini yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif dan berkelanjutan.

Selain moderasi beragama, isu deradikalisasi dan islamofobia juga terus digencarkan yang sejalan dengan propaganda Barat yaitu war on terrorism (perang melawan teroris).

Aksi teroris seringkali dikaitkan dengan aktivitas jihad yang merupakan syariat Islam. Jihad adalah aktivitas mulia. Allah SWT berfirman dalam QS At Taubah ayat 24 yang artinya: "Katakanlah, 'Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan berjihad  di Jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.' Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik."

Inilah yang harus kita yakini, bahwa kewajiban mencintai Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah harus didahulukan dari kecintaan terhadap segala sesuatu. Jihad adalah ajaran Islam yang merupakan metode untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh dunia. Jihad dan terorisme adalah sesuatu yang berbeda. Jihad untuk menyebarkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, sedangkan teroris adalah aktivitas yang menimbulkan ketakutan. 

Jihad dalam Islam ada dua yaitu defensif dan ofensif. Defensif adalah jihad yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dan tanah air dari penjajah.  Seperti yang saat ini dilakukan oleh saudara-saudara kita di Palestina, dan wilayah lain. Sementara jihad ofensif adalah jihad yang merupakan kebijakan politik luar negeri negara Islam yaitu memerangi orang kafir di luar wilayah Daulah yang menghalangi tersampaikannya Islam kepada umat manusia di seluruh dunia.

Kita harus jeli dan tepat dalam melabeli kata teroris. Terduga teroris yang ditangkap jelang pemilu ini belum terbukti menimbulkan ketakutan dan ancaman bagi kita. Tapi, teroris yang sesungguhnya telah nyata di depan mata kita yaitu zionis Israel laknatullah beserta pendukungnya. Jika teroris yang baru terduga begitu cepat ditangkap, mengapa teroris yang telah jelas-jelas menimbulkan ketakutan, dan  kehancuran, bahkan genosida serta telah memakan korban 10.000 orang lebih, tetapi dunia diam?

Kurang menakutkan dan mengancam apalagi tindakan yang dilakukan Israel? Mengapa tidak ada yang menyebutnya teroris? Mengapa tidak ada yang berani menangkap dan menyeretnya ke jalur hukum?

Zionis Israel memang kejam, tapi ada yang lebih kejam dari mereka yaitu kita yang hanya diam dan tidak berbuat apa pun melihat kekejaman ini.

Sebagai umat Islam kita harus meluruskan makna jihad agar tidak terjadi salah kaprah atas aktivitas jihad yang mulia ini. Dalam aktivitas jihad ada muruah umat Islam. Jangan mau tertipu oleh penyesatan makna jihad. 
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم