Oleh Ummu Syakira 
Muslimah Aktivis Dakwah


Berita menghebohkan kembali terdengar berkaitan dengan kasus praktik aborsi ilegal untuk kesekian kalinya. Polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian ini berlangsung pada bulan Desember tahun 2023, semakin miris karena pelakunya yang berperan sebagai dokter aborsi adalah lulusan SMA, yang pastinya tak punya sedikit pun bekal pendidikan terkait dengan tindakan aborsi.

Faktor Penyebab

Berulangnya kasus aborsi ilegal mencerminkan rusaknya tatanan kehidupan di negeri ini. Terjadinya aborsi ilegal, menunjukkan maraknya liberalisme pergaulan dan perilaku seks bebas, terutama kalangan muda. Tentunya hal ini ditopang oleh semakin kuatnya perangsang syahwat bagi remaja, yang pada akhirnya membutuhkan pemenuhan. Namun, karena masih sekolah atau belum mapan secara finansial maupun fisik, akhirnya mereka melampiaskan dengan melakukan seks bebas. Apalagi saat ini batas aturan umur pernikahan lebih dituakan, yakni usia 19 tahun bagi perempuan.

Faktor lain adalah adanya aturan yang memberi celah terjadinya aborsi, yakni lemahnya sistem sanksi yang diterapkan baik bagi pelaku aborsi, apalagi bagi aktivitas perzinaan. Bahkan hubungan seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak masuk delik hukum perzinaan, inilah yang membuat maraknya perzinaan yang berujung pada terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dampak dari pergaulan bebas.

Sejatinya bagi pelaku aborsi ilegal sudah ada sanksi yang diberlakukan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023, di mana ancaman hukuman bagi pelaku aborsi hanya 4 tahun penjara. Tentu sanksi yang sangat ringan dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan, yakni pembunuhan janin yang merupakan bakal manusia.

Selain itu juga dampak pengarusan pemikiran “hak reproduksi” yang dikampanyekan global utamanya oleh pegiat gender, dan masuk pada anak-anak maupun kalangan remaja yang dikemas dalam program kesehatan reproduksi remaja. Dalam program ini mereka sejak dini sudah diperkenalkan tentang hak reproduksi mereka dan juga berkaitan dengan alat reproduksi yang justru semakin merangsang mereka untuk ingin tahu dan mencoba aktivitas seksual.

Dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 72 b diatur dengan terperinci mengenai hak reproduksi seseorang dengan bunyi, “menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.” Tentu ini merupakan pasal karet yang bisa digunakan sebagai landasan mereka melakukan aktivitas seksual sesuai dengan keinginan mereka. Karena meski terdapat aturan menurut norma agama, ada realitasnya khususnya remaja hari ini minim sekali pembekalan terkait dengan ajaran agama khususnya masalah perzinaan.

Sementara itu, maraknya aborsi ilegal dianggap oleh pegiat gender sebagai konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman, yang juga dikampanyekan secara masif oleh mereka. Maka seperti tumbuhnya jamur di musim hujan, banyak pula bermunculan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab demi mendapatkan cuan. Apalagi kontrol terhadap adanya praktik aborsi secara ilegal tidak ketat dilakukan sehingga seringkali terjadi penemuan tempat aborsi ilegal dalam kondisi yang terlambat. Ketika sudah beroperasi sekian lama dan sudah memiliki korban yang banyak.

Buah Penerapan Kapitalisme

Semua ini tak lepas dari akibat penerapan sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan oleh negeri kita. Budaya permisif yang diagungkan atas nama kebebasan berperilaku menjadikan mereka bebas melakukan perbuatan zina atas dasar suka sama suka, ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan mereka dengan mudah mendapatkan fasilitas praktik aborsi ilegal, karena di negeri ini begitu ringan sanksi yang diberikan bagi pelaku aborsi ilegal.

Sistem kapitalisme juga yang membuat negeri ini abai dalam melakukan kontrol terhadap praktik aborsi ilegal. Sementara itu, dalam sekolah juga kurang adanya penanaman keimanan dan ketakwaan dalam kurikulum pendidikan sistem hari ini. Jelas nampak, karena pendidikan agama hanya mendapatkan porsi yang sedikit, pada jenjang sekolah dasar sampai atas hanya 2 jam pelajaran dalam satu minggu waktu pembelajaran. Demikianlah kompleksitas sistem kapitalisme sekuler dalam menumbuhsuburkan praktik aborsi ilegal.

Islam Menjaga Nyawa

Berbeda dengan sistem Islam, Islam menghormati dan menjaga nyawa, sejak masih dalam kandungan. Yakni dengan melakukan pelarangan bagi pengguguran kandungan saat usia kehamilan melebihi 40 hari. Allah Swt. berfirman,

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31).

Pada masa Rasulullah, seseorang yang menggugurkan kandungan wanita lainnya akan didenda dengan membayar diat atau denda. Sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah,

“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR Bukhari Muslim).

Penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid syariah yang ditetapkan Islam. Bahkan Islam juga tidak memberikan batasan usia pernikahan sehingga memudahkan bagi remaja yang sudah siap menikah untuk menyalurkan syahwat mereka di jalan yang tepat yakni melalui pernikahan. Hal ini tentu akan meminimalisir terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Apalagi sanksi yang berat bagi pelaku perzinaan, yakni hukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah, hukum rajam bagi yang sudah menikah, akan sangat efektif untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas.

Tidak bisa dimungkiri, alasan ekonomi juga menjadi faktor terpenting maraknya praktik aborsi ilegal. Dalam sistem kapitalis sekuler hari ini pekerjaan sangatlah sulit untuk didapatkan. Maka mereka mencari segala cara untuk mendapatkan pekerjaan melakukan aktivitas yang melanggar hukum pun berani mereka lakukan. Hal ini berbeda ketika sistem Islam diberlakukan, karena negara dalam Islam berfungsi sebagai raain, yakni pelayan rakyat yang akan memberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para laki-laki dengan berbagai mekanisme, diantaranya dengan mengelola SDA sendiri tanpa melibatkan investasi asing sehingga akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. 

Selain mewajibkan bekerja bagi laki-laki, Islam juga memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan gratis sehingga akan meringankan beban para kepala keluarga. Selain itu, bagi individu rakyat yang tidak memiliki wali untuk menafkahi, ataupun lemah sehingga tidak bisa memenuhi maka dirinya sendiri akan ditanggung langsung oleh negara dari harta zakat.

Khatimah

Demikianlah negara dalam sistem Islam yakni Khilafah. Sistem Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang mampu mencegah terjadinya aborsi, yang terurai dalam sistem pergaulan Islam, berupa larangan mendekati zina, larangan ikhtilat dan khalwat, serta kemudahan dalam pernikahan. Khilafah juga mengonter pemikiran liberalisme, dengan menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam yang akan melahirkan generasi berkepribadian Islam. Pun Khilafah akan menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi. Dengan demikian akan bisa dipastikan klinik aborsi ilegal terberantas secara tuntas hanya dengan menerapkan Khilafah.
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama