Oleh Diah Setyarini
Aktivis Muslimah


Baru baru ini pemberitaan media tentang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) marak kembali terjadi. Seorang suami sudah berani membakar istrinya hidup hidup karena cemburu melihat chatingan dengan laki laki lain. 

Menurut AKBP Bintoro si laki laki ini amat cemburu karena melihat istri yang dia cintai dan sayangi berhubungan dengan laki laki lain. Makanya dia gelap mata dan membakar istrinya hidup hidup.

Istri pelaku bernama Anie yang terbakar hidup hidup berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar. Untungnya seorang tetangga melihat korban dan membantu memadamkan api dengan kain basah.

"Setelah api berhasil di padamkan, lalu korban di bawa ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan secara intensif." Ucap Bintoro. (Kompas.com, 4/12/2023)

Seringnya muncul pemberitaan tentang kasus KDRT tak terkecuali berujung pada cacat fisik secara permanen bahkan hilangnya nyawa. Seseorang harusnya menjadi pengingat bahwa KDRT bukanlah hal yang sepele.

Inilah efek dari penerapan sistem kehidupan Sekuler, Liberal/Kapitalis  yang menjadikan laki laki dan perempuan  hidup tanpa aturan yang jelas sekalipun mereka hidup dalam sebuah keluarga. Aturan ini menjunjung tinggi nilai nilai kebebasan.

Adapun mayoritas penyebab maraknya KDRT adalah terpicu masalah perekonomian yang sulit di dapat, adanya orang perselingkuhan atau ketiga, pengasuhan anak yang tidak sesuai harapan dll. Oleh kaum feminis, sumber problemnya dinisbahkan pada konstruksi superioritas suami terhadap istri.

Kekerasan oleh suami  bisa juga terjadi karena sikap temperamen suami yang terbentuk lingkungan sekuler. Tindakan KDRT bisa juga  disebabkan karena stres akibat tekanan hidup dan beban kerja yang terbentuk oleh lingkungan kapitalistik. Begitu juga seorang istri yang membangkang dan memiliki tabiat hedonis, bisa mengakibatkan terjadinya KDRT.

Dalam Islam, tindakan seorang suami yang memukul istri karena pembangkangannya terhadap suami; ataupun ayah memukul anaknya yang sudah berusia 10 tahun, tetapi belum mau salat; tidak termasuk dalam terkategori kekerasan karena syariat Islam membolehkan memukulnya, dengan syarat hanya pukulan ringan dan tidak membekas.

Sebagaimana Rasulullah saw. jelaskan dalam khotbah beliau ketika Haji Wada. Saat itu beliau bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR Muslim dari jalur Jabir ra.)

Suami hanya boleh memberikan sanksi pada istri jika si istri melakukan pelanggaran hukum syara atau dosa. Ini karena suami adalah pihak yang bertanggung jawab (qawwam) atas pengaturan dan pemeliharaan urusan rumah tangganya. 

Allah Swt. berfirman, “Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS An-Nisa [4]: 34)

Tanggung jawab dan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga bukan berarti suami boleh bertindak otoriter atau seperti seorang penguasa yang tidak boleh dibantah. Akan tetapi, kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga bermakna pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah Taala.

Ketika dalam kehidupan suami istri terjadi perselisihan yang dapat mengancam kehidupan rumah tangga, Islam mendorong mereka bersabar memendam kebencian yang ada. Ini karena bisa jadi pada kebencian itu terdapat kebaikan. 

Allah Swt. berfirman, “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An-Nisâ’ [4]: 19)

Langkah selanjutnya yang paling efektif adalah dengan tegaknya negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah, sebagaimana Khilafah Islamiah. Di sini, negara Khilafah berwenang  dan berkewajiban menjamin sistem keamanan warga, juga melindungi hak hidup dan mensejahterakan mereka, sehingga meminimalkan terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Khilafah juga berperan penting untuk menjaga suasana hidup masyarakat yang ideal dan kondusif berdasarkan syariat Islam sehingga menyuburkan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Khilafah juga membina warga masyarakat  dengan akidah Islam sehingga membuahkan ketakwaan dan ketaatan. 
Wallahualam bisawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama