Oleh Shinta Putri
Muslimah Pejuang Peradaban


Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu.

Mengutip Detik.com, perbuatan YH membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Angka itu dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal.
Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan ilegal yang dilakukannya di Ketapang 774,27 kg. (CNN Indonesia, 27/09/2024)

Lemahnya kontrol dan abai dalam urusi kepentingan umat inilah yang menyebabkan negara harus menanggung kerugian hingga triliunan rupiah. Sangat disayangkan jika orang asing dibiarkan mengeruk kekayaan alam tanpa batas, dampak buruknya adalah kerusakan alam dan tereksploitasinya kekayaan alam yang seharusnya dinikmati rakyat sendiri, tapi dikeruk habis oleh orang lain. 

Adanya kongkalikong pejabat setempat kepada penambang ilegal juga sering dijumpai di negeri ini. Padahal seharusnya kekayaan bisa dijadikan sumber pendapatan anggaran negara yang banyak, namun akhirnya habis sedikit demi sedikit oleh perusahaan tambang baik lokal maupun asing.

Ini sangat merugikan negara dan bangsa. Kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu.  Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara. 

Tak lepas ini semua akibat dari penerapan sebuah sistem bernegara yang salah yaitu kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan akhirnya menyebabkan rakyat semakin sengsara dan menderita, menjadi korban akibat hilangnya aset kekayaan milik umat akhirnya dimiliki oleh para pemilik modal dengan mudah mengeruk sumber daya alam dengan seenaknya.

Jika ini terus terjadi dampak dari penambangan ilegal tanpa ada standar operasional yang benar, maka rakyat sekitarnya yang menjadi korban kerusakan lingkungan banjir, tanah longsor, matinya ekosistem alam, cuaca ekstrim dan lain-lain.

Negara seperti tidak peduli dengan resiko yang akan ditanggung oleh masyarakat sekitar. Keruk dan keruk terus kekayaan alam tanpa peduli dampak negatif yang penting dapat uang yang bisa memperkaya para pengusaha dan pejabat di wilayah tersebut.

Rusaknya sistem aturan kehidupan dari kapitalisme membuat rusak juga cara berpikir penguasaannya. Dan mirisnya para ulama banyak yang diam, bahkan organisasi masyarakat Islam dengan senang hati menerima izin usaha pertambangan yang seharusnya haram dimiliki oleh golongan maupun individu.

Penyebutan ilegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan sumber daya alam yang tidak tepat. Berulangnya kasus tambang ilegal juga menunjukkan tidak tegaknya hukum yang tegas dalam menindak oknum yang menjarah kekayaan alam dengan seenaknya, hukuman yang ringan tidak akan memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tak heran kasus penambangan liar sering terjadi berulang kali.

Negara seharusnya memiliki bigdata yang lengkap tentang kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. Negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam. Karena sejatinya kekayaan alam adalah milik umat yang dikelola pengurusannya oleh negara.

Kesadaran negara atas  potensi kekayaan alam mengharuskan  pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah SWT, selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, dikelola oleh negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat. 

Jika kekayaan alam dikelola dengan baik, tidak dieksploitasi secara ugal-ugalan, maka rakyat akan terhindar dari bencana alam, Allah SWT memberikan peringatan dalam surat Ar-Rum 41 yang berbunyi:  
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar."

Dalam surat tersebut menjadi teguran bagi manusia jika terus melakukan eksploitasi alam yang terjadi adalah bencana dan masalah. Maka dalam sistem Islam ada tiga pilar tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait, seperti jaminan keselamatan kepada rakyat yang menjadi pekerja dalam mengelola tambang, pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat, kesejahteraan rakyat yang lebih utama dibandingkan dengan para pejabatnya.

Karena itu adalah konsep yang sudah diwajibkan oleh Allah kepada para pemegang kekuasaan untuk lebih mengutamakan umat, suatu penguasa yang ideal adalah jika rakyat ridho kepada penguasa dan penguasa ridho dengan rakyatnya, maka akan terjadi keselarasan dan keharmonisan dalam bernegara. Inilah yang akan terwujud negara yang penuh berkah dari Allah SWT.

Wallahualam bissawab. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama