Oleh Oom Rohmawati
Pegiat Literasi


Air bersih, tentunya merupakan kebutuhan yang urgen dalam kehidupan manusia. Terutama dibutuhkan dalam berbagai hal,  seperti mandi, cuci dan kakus (MCK), kebutuhan rumah tangga semisal memasak, untuk keberlangsungan makhluk hidup dan kebutuhan vital lainnya.

Untuk itu Pemkab Bandung memastikan masyarakatnya tidak akan kekurangan air bersih, karena akan disediakan sekitar 1.100 liter per detik, tapi itu didapat setelah dimulainya pembangunan (Groundbreaking) Proyek Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagian Timur. Di Desa Cikoneng, Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.  Acara proyek SPAM ini dihadiri langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusuma Astuti, dan Direktur Utama PDAM Tirta Raharja Teddy Setiabudi. 

Kang DS, sapaan untuk bupati Bandung menyatakan bahwa proyek ini bukan hanya sekedar upaya penyediaan air minum masyarakat, tetapi juga merupakan komitmen nyata Pemkab Bandung dalam menyediakan air bersih untuk masyarakat, bahkan katanya selain meningkatkan kesehatan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Wakil PU Diana mengungkapkan, saat ini pelayanan air minum di Indonesia masih terbatas. Berdasarkan data Kementerian baru mencapai 45 persen, sedangkan untuk perpipaan baru mencapai 20 persen. Artinya masih jauh dari target. Untuk itu pembangunan PDAM ini dilakukan dengan kerjasama B to B (Business to business) antara Perumda PDAM Tirta Raharja dengan PT Moya. Dengan begitu diperkirakan bisa tembus sekitar 65 ribu-85 ribu sambungan ke rumah-rumah penduduk. (RmolJabar.id,14/2/2025)

Pemenuhan air bersih bukan hal yang sulit dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mengingat wilayah Indonesia adalah wilayah yang subur dengan sumber-sumber air yang cukup besar. Hanya saja  untuk beberapa tempat terutama di perkotaan sumber air bersih sulit diperoleh selain dengan membeli. Hal ini disebabkan beberapa faktor yakni:  kebijakan negara, kerakusan manusia dan bencana alam. 

Kebijakan pemerintah sendiri yang selalu menggandeng para pemodal, dengan menyerahkan pengelolaan SDA seperti tambang, minyak bumi, nikel, batu bara dan masih banyak lagi lainnya. Para investor dipermudah dengan undang-undang yang menguntungkan mereka, seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja (Omnibus Law). Sedangkan pada masyarakat sendiri negara memberi kebijakan yang segalanya harus beli. Bahkan mereka jadikan air sebagai lahan meraih keuntungan. 

Contoh lainnya, hak konsensi yang diberikan pada pengusaha sangat panjang dengan dampak lingkungan yang cukup parah. Baik proyek strategis nasional atau  pengelolaan tambang batubara dan nikel.  Kedua tambang itu membuang limbah tanpa mengolahnya. Ini jelas membuat air di sekitarnya tercemar, sehingga masyarakat sulit mendapatkan air bersih. 

Belum lagi masalah penggundulan hutan dengan illegal logging (penebangan liar) dan pembakaran turut berkontribusi rusaknya alam dan ekosistem, termasuk sumber-sumber air yang ada di hutan. Ini semua bermula dari kebijakan pemerintah yang memberi izin pada pihak swasta, munculnya manusia-manusia rakus akan keuntungan kapital, sehingga menyebabkan sumber air bersih menipis. Belum termasuk dampak susulan seperti pencemaran air sungai, longsor, gempa, dan kekeringan.

Salah satu  contohnya adalah Sungai Citarum di Jawa Barat yang membentang melewati 13 kota/kabupaten. Pencemaran sungai tersebut sangat berdampak pada kehidupan warga sekitar. Belum lagi banyaknya alih fungsi lahan yang merusak daerah resapan, masifnya pembangunan gedung-gedung menyebabkan air hujan tidak mampu terserap oleh tanah. Sedangkan pada saat yang sama, buruknya pengelolaan oleh PDAM menjadikan banyak masyarakat memompa langsung air tanah.

Inilah hasil dari penerapan sistem sekuler kapitalisme bukan hanya menyebabkan rusaknya alam tapi kedaulatan negara di bawah kendali swasta. Padahal pemenuhan kebutuhan air memang tanggung jawab pemerintah, yang tidak boleh diperjualbelikan. Namun selama sistem kapitalisme sekuler dan liberalisasi aset publik dibiarkan, maka selama itu pula rakyat menderita. 

Lain halnya dengan Islam dan pemimpinnya. Kepala negara dalam sistem Islam benar-benar melayani rakyatnya seperti layaknya pelayan pada tuannya. Kebijakan yang ditetapkan tidak semata tangung jawabnya mewujudkan kemaslahatan publik bukan motif ekonomi atau profit. Karena sistem politik Islam menjadikan para penguasa didaulat agar amanah dan kapabel dalam mengurusi seluruh urusan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kebijakan negara akan benar-benar memihak rakyat, sehingga tidak akan marak alih fungsi lahan yang merubah daerah resapan air. Negara akan menjaga keberlangsugan air, seperti menghemat pemakaian air, menggunakan dengan secukupnya tidak berlebih-lebihan. Tidak merusak alam dan ekosistem.

Perlindungan ekosistem air menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan sumber daya air. Misalnya merestorasi ekosistem sungai dan rawa-rawa sebagai langkah untuk memulihkan fungsi ekosistem alami. Dengan merestorasi ekosistem tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penyaringan air dan menjaga keanekaragaman hayati yang mendukung keseimbangan ekosistem air. Selain restorasi, pembentukan kawasan lindung juga menjadi strategi penting dalam melindungi sumber air. Negara menetapkan kawasan lindung yang meliputi hutan-hutan dan daerah alami lainnya untuk melindungi sumber air dari deforestasi dan aktivitas manusia. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem air serta memastikan ketersediaan air yang cukup bagi kehidupan manusia dan ekosistem yang bergantung padanya.

Langkah selanjutnya melibatkan komunitas lokal atau masyarakat dalam pengambilan keputusan dan implementasi program-program pengelolaan air menjadi strategi yang efektif dengan inisiatif pengelolaan air berbasis komunitas untuk mengatasi masalah kekeringan. Dengan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat lokal, diharapkan dapat menciptakan solusi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

Dalam menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki regulasi kepemilikan yang akan mengantarkan pada keamanan aset publik dari tangan-tangan tak bertanggung jawab. Seperti sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya adalah kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan oleh negara. Swasta tidak boleh terlibat kecuali hanya masalah teknis yang itu pun harus di bawah kendali negara. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Negara akan mengelola mata air sehingga semua rakyat bisa menikmatinya secara gratis. Salah satunya dengan mendirikan industri air bersih perpipaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri. Semua itu sangat mungkin terwujud dengan kekuatan pembiayaan oleh baetulmal yang berbasis syariat Islam akan menjadikan kas negara akan selalu melimpah sehingga mampu menghadirkan teknologi tercanggih yang dapat menyelesaikan seluruh urusan manusia.

Demikianlah sempurnanya pengaturan dan pengelolaan dalam Islam. Mampu menjadikan solusi yang menyeluruh bagi setiap persoalan termasuk krisis air bersih. Oleh karena itu, mengganti tata kelola sistem ekonomi yang kapitalistik liberal menjadi Islam sungguh sesuatu yang urgen untuk diperjuangkan agar kehidupan umat manusia kembali menemui kesejahteraannya. 

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama