Oleh
Tjandra Sari Sutisno, M. Pd
Pemerhati pendidikan


Semua orang tua pasti menginginkan seorang anak yang tumbuh dan berkembang normal. Terkadang juga banyak anak yang tumbuh berbeda dengan anak pada umumnya karena memiliki keterbatasan atau hambatan. Mereka biasa disebut anak berkebutuhan khusus (ABK). Anak ini merupakan anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam perkembangan, memiliki kondisi medis, kondisi kejiwaan, atau kondisi bawaan tertentu. Mereka mengharapkan perhatian dan penanganan khusus supaya bisa mencapai potensinya.

Anak berkebutuhan khusus (ABK) bukan berarti tidak pintar, tidak berbakat, atau tidak mampu. Tetapi, mereka punya tantangan khusus yang tidak dihadapi kebanyakan anak-anak lain yang ‘normal’. Hal ini berlangsung ketika anak memiliki keterbatasan atau keluarbiasaan yang berpengaruh pada proses pertumbuhan dan perkembangannya. Hal tersebut membuat anak tersebut memerlukan pendampingan yang tepat.

Pengertian dari ABK itu sendiri meliputi, anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya. Istilah anak berkebutuhan khusus (ABK) biasanya ditentukan oleh apa yang tidak bisa dilakukan seorang anak. Contohnya, tingkat perkembangan fisik, mental-intelektual, maupun emosional yang belum terpenuhi. Ataupun makanan yang dikonsumsi terdapat larangan dan aktivitas yang dihindari.

Kebutuhan khusus ialah kata umum untuk beragam diagnosis, mulai dari kondisi yang bisa sembuh dengan cepat hingga kondisi yang dapat menjadi tantangan seumur hidup. Baik yang kondisi ringan maupun yang berat.

Lalu bagaimana definisi sekolah yang sebenarnya, yaitu bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Bagi para pelajar mendapat pengajaran di bawah pengawasan guru. Semua anak berkebutuhan khusus punya hak pendidikan yang sama seperti anak pada umumnya. Tetapi dalam pantauan inklusi/ABK terdapat berbagai tantangan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Misalnya kurang keterampilan dan pemahaman para tenaga pendidik dalam menangani ABK, sedangkan guru atau tenaga pendidik merupakan elemen penting dalam pendidikan.

Menurut data yang disosialisasikan Kemenko PMK, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%. Serta total penduduk pada usia tersebut adalah 66,6 juta jiwa. Maka total anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa. Kemudian, informasi lain dari Kemendikburistek menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak. Dengan data itu, presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sejumlah 12.26%. Artinya sedikit sekali dari anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia yang seharusnya mendapatkan akses pendidikan inklusif, padahal dari tahun ke tahun jumlahnya terus meningkat. Demikian pula pentingnya peran orangtua atau keterlibatan orangtua dalam pendidikan anak adalah faktor pendorong dan penentu dalam pengembangan pendidikan inklusi. Saat pengambilan keputusan mengenai penempatan sekolah, hingga kolaborasi antara pihak sekolah dan orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus. (Infonews, 2/6/2022)

Lagi, lagi dan lagi pengelolaan sistem pendidikan kapitalis tidak menyelesaikan permasalahan dari akarnya. Namun, semua demi keuntungan, ya asas manfaat. Dari mulai kondisi ekonomi, kesejahteraan, kenyamanan dan lain-lain jauh dari sistem yang sesuai dengan kemanusiaan. Kegagalan pengelolaan pendidikan kurikulum selama ini akibat kesalahan pembuat kebijakan yang sesungguhnya kesalahan ideologis. Ideologi itu diantaranya kapitalisme dengan karakter individualis dimana menomorsatukan materi sebesar-besarnya. Sebagian sekolah milik non pemerintah/swasta, melalui pemberian hak yang diberikan oleh pemerintah. Dalam sistem kapital/sekuler seperti saat ini, di mana semua bidang dikapitalisasi, pendidikan jadi komoditas jasa yang bisa diperjualbelikan. Pihak swasta dan pemilik modal berlomba-lomba mendirikan sekolah-sekolah yang tujuannya sebagian besar hanya mengambil keuntungan.

Meski ada sebagian di antara mereka yang bertujuan ingin mendidik generasi disabilitas/anak berkebutuhan khusus misalnya, dengan menyediakan pendidikan yang berkualitas, tapi tetap untuk operasionalnya memerlukan biaya mahal. Hanya mereka yang mampu secara finansial saja yang bisa "membeli" pendidikan yang berkualitas baik. Hal ini yang membuat para orangtua, akhirnya memilih jalur pendidikan formal/disekolahkan negeri untuk menyekolahkan anak ABK karena lebih terjangkau, pikirnya tidak mengapa masih bisa belajar dari pada tidak sekolah. Yang sejatinya hal itu tidak sesuai untuk anak ABK, bukan malah mengobati atau minimal bisa menangani dengan baik namun semua jauh dari tujuan pendidikan. Siswa ABK, bermain dengan anak normal setiap hari mendapat transferan pergaulan umum sesuai dengan program keahlian masing-masing bukan sesuai dengan disabilitasnya. Maraknya aksi porno (melalui iklan, game dan lain-lain) gawai yang berada di genggaman siswa ABK banyak merangsang dengan mempertontonkan aurat/fulgar, tanpa kontrol dari guru/orang tua, pacaran antar kelas atau pergaulan bebas di antara temannya dan masih banyak hal lain. Ironi memang, serbasalah namun beginilah fenomena yang terjadi saat ini. Begitulah kondisi pendidikan di negeri dengan menggunakan sistem kapitalisme.

Islam sebagai Solusi

Berbeda dengan Islam, pendidikan termasuk hak dasar selain makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Negara menjamin terpenuhinya semua hak-hak dasar tersebut, karena dalam Islam, tugas negara adalah ri'ayatu su'unil ummah, pengurus terhadap urusan umat, sebagaimana orangtua mengurus anak-anaknya, termasuk masalah pendidikan. Masyarakat tidak akan dibebankan biaya untuk mendapat pendidikan yang bagus kualitasnya. Semuanya difasilitasi oleh negara, karena negara berkewajiban mencerdaskan warganya.

Siapapun mereka, baik orang kaya atau miskin, tidak dibeda-bedakan, semuanya berhak menikmati pendidikan. Islam mewajibkan siapa pun menuntut ilmu, karena merupakan salah satu ibadah yang akan meninggikan derajat manusia di dunia dan akhirat.

“...Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang telah diberi ilmu...” (QS.Al Mujadilah: 11)

"Dan keistimewaan orang yang berilmu atas orang yang beriman adalah seperti keunggulan bulan atas seluruh benda langit. Betul, para ulama adalah pewaris para Nabi, dan para Nabi tidak meninggalkan dinar atau dirham. Inilah warisan para ulama adalah pengetahuan, sehingga siapapun yang mengambil hal itu, maka sungguh dia telah mengambil bagian yang paling cerdas.” (HR. Qais bin Katsir)

Oleh karena itulah, sistem Islam adalah sistem yang terbaik, karena berasal dari Allah SWT. Sistem Islam menjadikan Syariah Islam sebagai dasar dalam kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Sementara sistem sekuler berasal dari akal manusia yang terbatas, dan memisahkan agama dari kehidupan.
Islam telah memecahkan solusi bahwa masalah sekolah adalah disandarkan pada syariat Islam.
Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم