Oleh Yafi'ah Nurul Salsabila 
Aktivis Dakwah


Ramadhan merupakan bulan suci untuk umat Islam dan diperingati setiap tahunnya. Tetapi pada saat ini berbagai kemaksiatan terus berjalan ibarat kata "sholat terus maksiat jalan" (STMJ). Padahal berpuasa bukan sekadar menahan haus, lapar dan marah harusnya lebih dari itu. Akar kemaksiatan dari sistem yang melegalkan, membiarkan, nihil kepedulian antara sesama masyarakat serta tidak ada ketegasan negara. 

Mereka terus mencari keuntungan dari para pebisnis bahkan dari semua hal yang diharamkan berubah menjadi boleh oleh aturan tersebut. Aturan dibuat untuk dilanggar menjadikan keadilan juga tidak tegak bersamaan dengan kekuasaan haq dan batil tercampur menjadi satu. Buah dari pahitnya kebijakan ala sekuler yang mendarah daging hingga saat ini sungguh miris. 

Dilansir dari halaman berita Suara.com dikatakan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan terkait operasional hiburan malam selama bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri 1446 H. Tetapi tempat biliar dan karaoke tidak termasuk dalam operasional ini.  Peraturan ini tertera dalam pengumuman kepala dinas pariwisata dan ekonomi kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada nomor-e 0001 tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1446 H/2025. (Suara.com, 28/2/25) 

Isi dalam surat edaran (SE), menyebutkan sejumlah jenis hiburan yang wajib ditutup pada bulan Ramadhan hingga idul fitri yaitu: kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, bar atau rumah khamr (minuman alkohol). "Jenis usaha pariwisata tertentu wajib ditutup pada 1 hari sebelum bulan Ramadhan sampai 1 hari sesudah hari kedua raya idul fitri." Ujar Andhika Peratama selaku kepala disparekraf. (Suara.com, 28/2/25)

Sungguh sangat miris mengetahui fakta ini. Karena sebagian tempat hiburan ditutup bukan untuk mencegah kemaksiatan terjadi, mereka berfikir untung rugi yang akan berdampak pada bisnis yang dijalankan pada bulan yang mulia dan istimewa bulan Ramadhan yang hanya bertemu setahun sekali. Pemangku kebijakan pun tak berfikir secara mustanir masalah yang akan menuntut baik di dunia dan akhirat. 

Inilah akibat aturan yang dibuat makhluk lemah bernama manusia yang mudah untuk disetir oleh kepentingan, hawa nafsu dan materi secara menjadi tujuannya. Padahal apapun jenis kemaksiatan tak boleh dibiarkan jika sudah tahu membawa kebinasaan untuk suatu negeri. 

Sistem kapitalisme yang melegalkan berbagai cara agar bisa meraih segala bentuk materi. Walaupun karaoke dan billiar hanya kegiatan bernyanyi, memukul bola menggunakan tongkat sampai masuk kepada lubang sebagai gawang. Ada titik kritis yakni penuh dengan aktitivas yang melanggar syarak dengan ikhtilat, khalwat, membuka aurat, minuman khamr dan lain-lain. 

Semua permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam sistem Islam bernama khilafah yang menerapkan aturan secara paripurna berdasarkan hukum syarak dan menutup segala jenis maksiat. Menghidupkan bulan Ramadhan dengan ketaatan serta menumbuhkan ketakwaan, merasa takut kepada murka Allah Swt. 

Rasulullah Saw bersabda sebagai berikut:
"Puasa adalah perisai seperti perisai salah seorang dari kalian dalam peperangan". (HR. An-nasa'i) Maksudnya perisai ialah bahwa puasa yang dijalankan seseorang hamba akan melindungi dirinya. melindungi dari siksa api neraka di akhirat nanti. 

Selanjutnya imam merupakan perisai dalam sabda Rasulullah Saw sebagai berikut: 
"Sesungguhnya imam (khalifah) adalah perisai." (HR. Muslim) Maksudnya ialah mencegah segala bentuk kemaksiatan, memelihara kemuliaan Islam dan membuat umat tetap taat secara total. 

Oleh karena itu, sistem Islam yang dapat menuntaskan karena ada sanksi (uqubat)  menjadi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) yang membuat pelaku kemaksiatan taubat dengan sungguh-sungguh. Peran amar makruf nahi mungkar juga berjalan di setiap kebijakan yang berlaku sesuai dengan Al-Qur'an dan sunah. 

Berbuat maksiat seperti berjudi, berzina, meminum khamr dikenakan hukuman hudud. Khilafah menjadi junnah bagi umat sehingga menjauhkan mereka dari kemaksiatan dan memiliki paradigma tersendiri mengenai tempat hiburan yang dibangun sesuai syariat Islam bukan asas manfaat melainkan objek hiburan untuk sarana dakwah dan di'ayah (proganda) juga yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. 

Khilafah melarang segala bentuk hiburan yang melanggar _syarak_ dan memberi sanksi yang tegas. Menumbuhkan ketakwaan pada setiap individu melalui pendidikan Islam. MasyaAllah hanya dalam sistem Islam solusi hakiki ditemukan yang membawa keberkahan, dua perisai puasa dan imam/khalifah bertahan tidak hilang, hukum berdasarkan pada rida illahi rabbi.

Wallahualam bissawab. []

Post a Comment

أحدث أقدم