Oleh Shinta Putri
(Aktivis Muslimah)
Judi online semakin masif terjadi, korbannya dari semua kalangan baik remaja, mahasiswa, aparat dan juga masyarakat sipil melakukan aktivitas maksiat ini. Telah ditemukan transaksi putaran judol yang nilainya fantastis.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.
"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK. (Detiknews.com, 24/4/2025)
Sangat disayangkan negeri dengan jumlah mayoritas muslim yang jelas mengharamkan judi, namun pelaku judi ini sangat banyak. Kerugian dan dampak sosial dari judi sangat luar biasa. Majunya teknologi yang menyebabkan judi juga semakin canggih. Zaman dulu judi harus dilakukan dengan pertemuan langsung namun sekarang judi bisa di lakukan dirumah saja melalui aplikasi internet disebut dengan judol ( judi online). Judol menimbulkan banyak masalah, antara lain retaknya rumah tangga, aktivitas utang pinjol bertambah, pencurian, bahkan melukai orang untuk mendapatkan uang demi bisa melakukan judi.
Padahal bukan rahasia umum jika judi itu sudah diatur oleh operator mesin yang dilakukan oleh bandar. Jadi pelaku judi tidak akan menang, hanya menang diawal saja setelah itu akan banyak mengalami kekalahan. Judol ini hanya trik para pencari uang dengan cara yang curang dan menipu. Ditengah ekonomi yang sulit banyak masyarakat yang tergiur untuk mencari uang dengan cara instan tanpa harus bekerja keras, sehingga akhirnya menjadi kecanduan terjebak dalam lingkaran setan.
Meskipun negara sudah melakukan pemblokiran sistem aplikasi judol dan rekening serta menindak secara hukum orang yang terlibat dalam penyebaran situs judol, namun faktanya tidak mengurangi angka pelaku judol. Bahkan sekarang jumlahnya semakin hari semakin meningkat.
Dalam sistem Kapitalisme sektor apa pun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung diberi ruang untuk berkembang. Minimnya kontrol dari negara dengan mengatas namakan kebebasan berperilaku membuat praktik perjudian semakin meluas, difasilitasi oleh platform digital, iklan masif, dan celah hukum, hingga perputaran uangnya mencapai Rp1.200 triliun. Dan aktivitas judol ini juga menyumbang pemasukan negara. Maka tak heran jika negara setengah hati memberantas judol.
Kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur jalan pintas untuk cepat kaya melalui judi. Ketika kebutuhan dasar sulit terpenuhi, inflasi tinggi, ekonomi serba sulit, tawaran iming-iming kaya instan menjadi sangat efektif. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat makin menguatkan hal ini. Demikian halnya dengan sanksi yang tidak menjerakan sehingga pelaku judol terus meningkat dan menular ke siapa saja.
Upaya pencegahan yang dilakukan negara tidak pernah menyentuh akar persoalan, sebenarnay penyebabnya yakni penerapan sistem Kapitalisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan menjadikan masyarakat tidak menstandarkan perbuatannya pada halal-haram. Jelas disebutkan dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman: " Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Sangat berbeda dalam Khilafah, sistem pemerintahan Islam, dimana penguasa dan rakyat beriman dan bertakwa kepada Allah SWT mereka takut melakukan maksiat jika itu sudah menjadi hukum haram yang harus ditinggalkan maka semua wajib untuk meninggalkan perbuatan yang haram tanpa terkecuali. Pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah Islam, hingga membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Sehingga pemberantasan judol bisa maksimal.
Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, memberi efek jera bagi para pelaku sehingga tidak menular ke orang lain. Negara juga melakukan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat dengan menyediakan dan mencukupi kebutuhan dasar yang terjangkau kepada masyarakat untuk membasmi kemiskinan, karena kefakiran ini juga membuka pintu kekufuran, dan memberantas pemikiran hedonisme yang berasal dari Barat untuk dijauhkan dari masyarakat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Semua ini dilakukan melalui dakwah fikriyah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.
Namun sistem Islam saat ini belum tegak, sehingga sangat mustahil judol bisa diberantas. Harapan kita sebagai seorang muslim yang beriman dan bertakwa tentunya adalah sistem Islam segera tegak melindungi dan menjaga kaum muslimin dari kemaksiatan yang tersistemik seperti yang terjadi saat ini.
Wallahualam bisawwab. []
إرسال تعليق